Kab bandung || Penasakti.com – Dugaan korupsi aliran dana bagi hasil (DBH) Panas Bumi tahun 2023 ke Pemkab Bandung, mulai menjadi bola liar, Bahkan belum juga terjawab dana 40 % sebesar 12 Miliar tersebut dialokasikan kemana.
##40 % Program Prioritas Panas Bumi Ta 2023 Regulasi nya Terselubung, Kemana DBH Panas Bumi 12 Miliar Mengendap##
Padahal dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan dan Pembagian Bonus Produksi Panas Bumi, sudah klir yang 60 % larinya ke 48 Desa sebagai Penerima manfaat dan 40 % masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Lagi – lagi menjadi pertanyaan publik DBH BKK Panas Bumi 40 % itu mengendap dimana, hingga di bulan Oktober 2024 berakhir nya Jabatan Bupati Bandung belum juga ada jawaban, apakah di kembalikan lagi ke Desa atau ada alokasi nya ke Program Prioritas Pemkab Bandung.
Kru Penasakti.com sempat menggali dana bagi hasil (DBH) Bonus Produksi Panas Bumi yang 40 %, ke Pemda Kabupaten Bandung, kru pun mendatangi Kantor DPMD, BKAD, Bapperida dan SDA Kabupaten Bandung.
Namun,, ke empat Dinas terkait dan berkompeten yang diharapkan dapat mengklarifikasi Plot atau aliran DBH Panas Bumi tahun 2023 itu kemana atau mengendap dimana, tidak satu pun yang bisa menjawab.
Senin 14 Oktober 2024 Redaksi Penasakti.com bersama rekan Media lainnya mendatangi Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Bandung, untuk menggali informasi lebih lanjut dana Panas Bumi 40 % masuk ke Pemkab bandung tersebut, Kabag SDA nya sedang keluar.
Kebetulan ada sdr, “Jauh Hermanto ” sebagai Staff Analis Kebijakan Muda SDA Kabupaten Bandung, Jauh sedikit mengulas bahwa Perbub BKK Panas Bumi sempat dua kali dibuat, hingga terjadilah regulasi yang tepat.
“Jauh” memaparkan bahwa SDA ingin mengakomodir amanah Undang – Undang yang menurut beliau regulasi nya dipandang paling memenuhi Peraturan Pemerintah, Jauh juga menjawab 40 % itu masih kurang detail Pengaturan nya, memang betul yang menyusun Perbub itu ada di SDA, sedangkan Bapperida lebih dominan tentang Plot Peruntukan nya.
Dan 40.% itu pasalnya,, untuk Program Prioritas Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD pasal 4 ayat 1 poin B. makna nya cukup jelas cuman terkait plotnya kita tidak bisa menjelaskan secara detailnya, itu ranahnya Bapperida, pungkas Jauh Hermanto kepada awak Media.
Hal senada juga disampaikan oleh “Jauh” dari awal kita menginginkan Sistem itu langsung dilakukan, untuk menafsirkan poin B menjadi Program Sistem dan sudah di Tagging 40 % oleh Bapperida, sekali lagi terkait Leading sector nya ada di Perencanaan Daerah.
Akan tetapi ketika awak Media meminta anggaran DBH BKK Panas Bumi yang 40 % itu untuk apa saja dan kemana saja direalisasikan, Jauh Hermanto bungkam, beliau hanya menyampaikan saya coba kordinasi dulu ke Bapperida dan Pimpinan, ucapnya.
Entah bisa dipertanggungjawabkan atau hanya opini saja, Jauh Hermanto bahkan membuat Statment, akan ada Revisi Perbub baru, kajiannya sedang berjalan tentang Bonus Produksi Panas Bumi, sebagai dasar, direvisi atau tidaknya belum masuk ke arah sana, jawab Jauh.
Indikasi KKN terhadap 40 % DBH BKK Panas Bumi yang mengalir ke Pemkab Bandung, juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat red Kabupaten Bandung, pertanyaan nya Beranikah KPK RI untuk turun melidik menginvestigasi DBH Panas Bumi tahun 2023 lalu yang diduga mengendap di Pemkab Bandung.
Bersambung
(Red@)

