Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Nasional

48 Desa Penerima Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2023 di Kab Bandung Realisasi nya Sarat KKN

Admin1 Oktober 20240 views6 menit baca
48 Desa Penerima Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2023 di Kab Bandung Realisasi nya Sarat KKN

Penasakti.com || Kab Bandung – Observasi Redaksi Penasakti.com terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Bonus Produksi Panas Bumi di enam (6) Kecamatan Kabupaten Bandung yang diduga tidak mengacu pada Perbub regulasi nya sarat penyelewengan.

(48 Desa Penerima Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2023 di Kab Bandung Realisasi nya Sarat KKN) 

Mirisnya lagi ketika Redaksi Penasakti.com meminta tanggapan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan, setiap dikonfirmasi terkait realisasi DBH Bonus Produksi Panas yang sarat penyelewengan beliau selalu menjawab da kegiatan rembuk bedas, sambil mengirim foto kegiatan.

Penelusuran kru Penasakti.com terhadap realisasi dana bagi hasil (DBH) Bonus Produksi Panas Bumi ke beberapa Desa sebagai penerima manfaat di Kecamatan Kertasari, Ibun, Pangalengan, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali Kabupaten Bandung tahun 2023, regulasi nya terindikasi tidak tepat sasaran terselubung.

Sedangkan penerapan nya diduga banyak melenceng dari Perbub No. 80 tahun 2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi.

Seharusnya lebih memprioritaskan Infrastruktur Jalan dan Gang dan Jalan warga masyarakat juga ke Pemberdayaan Masyarakat yang terkena dampak dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)

Adapun hak warga masyarakat di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Penghasil Bonus Produksi Panas Bumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2016 tentang besaran dan tata cara pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 tahun 2022 tentang Pembagian dan Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi sebagai langkah nyata dalam mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bandung khususnya di sekitar Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).

Lebih memprioritaskan warga masyarakat yang berada di zona – zona terdekat dan terdampak, dengan adanya WKP tersebut dapat mendongkrak Kesejahteraan masyarakat khusus nya yang berada di Wilayah Kerja Pertambangan.

Kritikan pedas ke beberapa Kepala Desa pun banyak dilontarkan oleh narasumber selaku penerima manfaat, kegiatannya banyak terselubung dan tidak transparan, dana Bonus Produksi Panas Bumi tersebut, diduga jadi ajang bancakan Pemdes digunakan semena – mena tanpa mengedepankan musyawarah mufakat Musdes dan Musdesus

Menelaah Perbub No. 80 Tahun 2022 yang telah di legalkan oleh Dadang Supriatna, tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung tahun 2023.

Condong ke Prioritas mengurangi Angka Kemiskinan Ekstrem, pengurangan Stunting, peningkatan Angka Sekolah, Sarana Kesehatan Masyarakat, hingga Beasiswa untuk anak – anak tidak mampu dan Pembangunan Rutilahu.

Yang terjadi di lapangan, ada beberapa para kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran seolah – olah tidak tahu dan tidak peduli dengan Perbub di atas, banyak Kepala yang lebih mementingkan Pembangunan Kantor Kantor Desa, Kantor BPD, Kantor BUMDes, Halaman Kantor Desa, Mini Soccer dan lainnya.

Redaksi Penasakti.com menelisik beberapa Desa sebagai Penerima manfaat BKK Panas Bumi peruntukan nya pun bervariatif, ada Desa yang 100 % dana Panas Bumi ke Infrastruktur, ada Infrastruktur nya dibangunkan di atas tanah HGU PTPTN, ada yang viur ke Fasilitas kantor Desa, termasuk fasilitas Kantor Lembaga, ada juga 8 % ke Pemberdayaan masyarakat, termasuk kegiatannya berdasarkan instruksi Bupati.

Entah kenapa,, sebanyak 48 Desa yang ada di Kabupaten Bandung selaku penerima manfaat ada ketertutupan, seharusnya mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kalau pun kegiatan tersebut benar – benar terlaksana sesuai harapan warga masyarakat, para Kepala Desa yang sudah di konfirmasi oleh awak media tersebut, seharusnya dapat memperlihatkan DRK nya, bukan sebaliknya menutupi.

Indikasi berkolaborasi berjamaah dalam penggunaan anggaran BKK Bonus Produksi Panas Bumi pun bermunculan dimata para tokoh dan elemen masyarakat, hasil penelusuran dan konfirmasi juga klarifikasi para Kades pun banyak yang takut menjawab, seolah – olah sudah ada arahan, ada beberapa Pejabat Desa yang meminta kepada awak media “Silakan ke Ketua Apdesi atau ke pak Camat sebagai Pembina Kepala Desa.

Ada juga yang membuat awak media bingung ketika mengkonfirmasi salah satu Kades, beliau mempersilahkan untuk konfirmasi ke Kapolsek saja, karena semua DRK Desa sebagai penerima manfaat sudah di minta oleh Kapolsek, kebetulan juga sama lagi melakukan penyelidikan atas dasar laporan dari Lembaga,, pungkas salah satu Kepala Desa.

Fakta lainnya juga disampaikan oleh salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ciwidey, tanpa disadari ketika Redaksi Penasakti.com mengkonfirmasi realisasi Bonus Produksi Panas Bumi tahun 2023, apakah ada Monitoring dari Inspektorat Kabupaten Bandung, sang Kades menjawab Inspektorat tidak akan melakukan Monitoring kalau tidak ada temuan dan aduan dari warga masyarakat.

Namun sangat disayangkan,, harapan dari beberapa awak media, atas Observasi ke beberapa Desa, mestinya ada klarifikasi yang Signifikan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, terhadap regulasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bonus Produksi Panas Bumi, diduga tidak tepat sasaran, sarat penyelewengan, sarat KKN.

Via Chatt Whatsapp ditanggapi oleh Tata Irawan Kadis DPMD Kabupaten Bandung dengan slow respon, selalu menjawab lagi ada acara, ada kegiatan Rembuk Bedas dan lain-lain, beliau terkesan mengabaikan tupoksi nya sebagai Kadis DPMD yang harus Netralitas, tapi sebaliknya lebih ke kesibukan dengan kegiatan atau kepentingan Politik semata.

Tanda tanya juga disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Bonus Produksi Panas Bumi yang sudah di Perbubkan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna harus direvisi ulang.

Ungkapan beberapa sumber red kepada awak media peluang besar ke 48 Kepala Desa selaku penerima manfaat, disinyalir BKK Panas Bumi akan menjadi Ajang Korupsi memperkaya diri sendiri, peruntukan nya tidak menyentuh ke Kesejahteraan Warga Masyarakat yang berada di Wilayah atau Zona terdekat yang terkena dampak dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).

Guna melengkapi narasi berita yang disampaikan oleh beberapa narasumber red, tanggal 25 September 2024 Redaksi Penasakti.com menjumpai Kadis DPMD Kabupaten Bandung H. Tata Irawan, terkait temuan atau hasil penelusuran awak media baru – baru ini ke beberapa Desa tentang adanya dugaan korupsi di realisasi kegiatan dan anggaran BKK Panas Bumi.

H. Tata baru mengklarifikasi bahwa DPMD tidak mengolah anggaran, kewenangan ada di SDA, kita hanya menerima untuk panas bumi ini loh dananya, ucapnya.

Terkait pencairan anggaran juga sudah kami sampaikan ke para kades selaku penerima manfaat harus sesuai Perbub, menyangkut ada temuan dari rekan – rekan media ada kegiatan diduga tumpang tindih di lapangan itu ranahnya Kecamatan dan Inspektorat,, pungkas Tata.

Lanjut Tata,, kalau pun ada kegiatan yang tidak sesuai perbub berarti DPMD tidak akan mengasisih, ucap Tata tidak akan di rekomendasi, Kebetuhan tiap desa berbeda, kembali kepada kebutuhan masing-masing, pembangunan apa pun terkait BKK panas Bumi itu bukan ranah saya, itu ranah desa sendiri, dan saya yakin dari 48 Desa mungkin hanya beberapa desa saja yang bermasalah.

Bagaimana dengan Inspektorat Kabupaten Bandung, apakah Dinas atau Badan yang telah dipercaya oleh Pemerintah RI untuk memonetoring dan Menyelamatkan peredaran uang di tingkat Pemdes masih ada Keberpihakan kepada warga masyarakat sebagai penerima manfaat dan program BKK Panas Bumi, atau sebaliknya

Bersambung…

(Red)