Kab, Sumedang || Penasakti.com – Kedatangan awak Media Penasakti.com bersama rekan Media Jabar, pada hari Kamis 27 Februari 2025 ke Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, ternyata membuat Kades Karman Hermawan tidak nyaman.
Ada Apa Dengan Karman Hermawan Kades Ciranggem, Ia Menolak di Konfirmasi Realisasi APBDes Tahun 2023 – 2023, Itu Tugasnya Inspektorat ???
Pasalnya kedatangan Pewarta Penasakti.com ke Desa Ciranggem untuk mengkonfirmasi beberapa anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 – 2024, yang menurut sumber red, Pemdes Ciranggem dalam menyalurkan anggaran baik dari APBN maupun APBD dan APBD – P terselubung, tidak ada transparansinya.
Baru mau konfirmasi terkait regulasi dana ketahanan pangan tahun 2023, kemana direalisasikan, tapi bahasa yang tidak enak di dengar terkesan menyudutkan awak media, Karman Hermawan menolak ketika dikonfirmasi berapa anggaran ketahanan pangan dan kegiatan lain nya.
Jawabnya itu tugas Inspektorat, kalau Inspektorat yang minta, baru lah saya berani menjawab, mohon maaf itu bukan ranahnya bapak, pungkas Karman ke awak media Penasakti.com, dengan nada sinis dan menutup informasi terkait pengggunaan APBDes.
Cukup simple mestinya dijawab saja, kalaupun Karman sebagai KPA Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, menggunakan anggaran Desa Tahun 2023 dan 2024 sesuai dengan prosedur dan musyawarah mufakat.
Juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Kru Penasakti.com, sebelum menayangkan berita terkait realisasi APBDes tahun 2023 dan tahun 2024, sebelum beranjak pulang, juga sempat meminta nomor whatsapp Karman kepala Desa Cirangem, namun beliau memberikan nomor whatsapp ke salah satu rekan media, nomor yang tidak aktif.
Kajian tentang regulasi dana Desa sebesar Rp. 828.968.000, terserap 20 %, dari dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 165.793.600, kemana diterapkan hal itu tidak dijawab by data oleh Karman, karena beliau keburu emosi di konfirmasi ??
Poin by poin kegiatan dan anggaran dibawah ini yang seharusnya dijawab oleh TPKD Desa Cirangem seperti :
Tahap 1 tahun 2023, Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan, Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT)
lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Pembangunan TPT Jalan Dusun Cikandang Rp. 16.711.600 ??
lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Pembangunan Tpt Blok Dawuan
Rp. 10.158.600 ??
Penyelenggaraan Posyandu, makanan tambahan, kelas Ibu Hamil, kelas Lansia, Insentif kader Posyandu
Makanan tambahan, pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman sebesar Rp. 7.200.000 ??
Dana penyelenggaraan Pos Kesehatan desa (PKD) Polindes milik desa, obat-obatan; tambahan Insentif Bidan desa, Perawat desa, penyediaan pelayanan KB dan alat Kontrasepsi bagi keluarga miskin
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD) Polindes Milik Desa Lainnya, Pemberian Insentif untuk KPM dan Kader Kesehatan Lainnya Rp. 11.800.000 ??
Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan bagi masyarakat, jumlah peserta penyuluhan dan pelatihan Pendidikan bagi masyarakat, peningkatan Kapasitas TIM Penyusun RKPDes/RPJMDes
Rp. 2.090.000 ??
Penyelenggaraan, PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah Non-Formal milik desa, bantuan honor Pengajar, pakaian Seragam, bantuan Insentif PAUD dan Taman Belajar Keagamaan Rp. 10.400.000 ??
Tahap 1 tahun 2023, pemberdayaan masyarakat desa pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk pengadaan, pembangunan, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan saluran Irigasi Citalang Rp. 55.915.950 ??
Pelatihan pengelolaan BUMDesa dilaksanakan oleh desa, jumlah peserta pelatihan pengelolaan BUMDes Rp. 3.150.000 ??
Pelatihan, penyuluhan pemberdayaan perempuan, jumlah Frekwensi, pelatihan pengolahan makanan untuk Balita (PMBA) Rp. 13.660.000 ??
Peningkatan kapasitas perangkat desa
jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp. 7.700.000 ??
Pelatihan, bimtek, pengenalan tekonologi tepat Guna untuk pertanian, peternakan, jumlah peserta, pemanfaatan teknologi tepat Guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan Rp. 3.200.000 ??
Masih di tahap 1 tahun 2023, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa keadaan mendesak, jumlah kejadian keadaan mendesak (BLT Dana Desa) Rp. 21.600.000 ??
Pembinaan kemasyarakatan desa
Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat, keagamaan milik desa Rp. 82.806.100 ??
Tahap 1 tahun 2023, penyelenggaraan pemerintahan desa penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDes/RKPDes dan lain-lain) Rp. 12.586.750 ??
Tahap 2 tahun 2023, Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan, Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT)
lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Pembangunan TPT Jalan dusun Cikandang Rp. 16.711.600 ??
lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, pembangunan Tpt Blok Dawuan
Rp. 10.158.600 ??
Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani Blok Dawuan Rp. 89.857.600 ??
Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan lingkungan permukiman/Gang Blok Pasirpogor
Rp. 103.895.600 ??
Tahap 2 tahun 2023, penyelenggaraan Posyandu makanan tambahan, kelas Ibu hamil, kelas lansia, Insentif kader Posyandu, pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman Rp. 16.200.000 ??
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) Polindes milik desa (Obat-obatan; tambahan Insentif Bidan desa/Perawat desa ??
Penyediaan pelayanan KB dan alat Kontrasepsi bagi keluarga miskin,
terselenggaranya operasional Pos Kesehatan desa (PKD) Polindes milik desa lainnya, pemberian Insentif untuk KPM dan kader Kesehatan lainnya Rp. 17.700.000 ??
Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat, jumlah peserta penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat, peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa Karang Taruna Rp. 4.350.000 ??
Jumlah peserta penyuluhan dan pelatihan Pendidikan bagi masyarakat (Peningkatan Kapasitas TIM Penyusun RKPDes/RPJMDes) Rp. 2.090.000 ??
Tahun 2023, tahap 2 program Penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah Non-Formal milik desa, bantuan honor Pengajar, pakaian Seragam, operasional, dst) operasional, bantuan Insentif PAUD dan taman Belajar Keagamaan Rp. 15.600.000 ??
Pemberdayaan masyarakat desa
Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk pengadaan, Produk, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Saluran Irigasi Citalang Rp. 55.915.950 ??
Pelatihan pengelolaan BUMDesa dilaksanakan oleh desa, jumlah peserta pelatihan pengelolaan BUMDesa Rp. 3.150.000 ??
Pelatihan, penyuluhan pemberdayaan perempuan, jumlah Frekwensi, pelatihan pengolahan makanan untuk Balita (PMBA) Rp. 13.660.000 ??
Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat desa di tahap 2 sebesar Rp. 7.700.000 ??
Bimtek, pengenalan tekonologi tepat Guna untuk pertanian, peternakan, jumlah peserta, pemanfaatan teknologi tepat Guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan Rp. 3.200.000 ??
Penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan mendesak desa keadaan mendesak, jumlah kejadian keadaan mendesak (BLT Dana Desa) Rp. 64.800.000 ??
Pembinaan kemasyarakatan desa
Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan, Rumah adat, keagamaan milik desa Rp. 110.136.100 ??
Penyelenggaraan pemerintahan desa, operasional Pemerintah desa yang bersumber dari dana desa, biaya koordinasi Pemerintah desa di tahap 2 sebesar Rp. 8.000.000 ??
Penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDes/RKPDes,dan lain-lain) dokumen Perencanaan desa Rp. 12.586.750 ??
Tahun 2023, tahap 2 Pelaksanaan Pembangunan desa pembangunan, perbaikan tembok penahan tanah (TPT)
lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, pembangunan TPT jalan dusun Cikandang Rp. 16.711.600 ??
lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Pembangunan TPT Blok Dawuan Rp. 10.158.600 ??
Pemeliharaan sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga “pipanisasi dan lain-lain”
Pasirkaliki Rp. 29.423.300 ??
Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani Blok Dawuan Rp. 94.355.300 ??
Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan lingkungan permukiman, Gang Blok Pasirpogor Rp. 103.895.600 ??
Pengelolaan dan pembuatan jaringan, instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, Poster, Baliho, lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya “Langganan Internet”??
Rp. 6.600.000
Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengadaan sarana, prasarana Posyandu, Polindes, PKD, peralatan kesehatan “Pengadaan tikar pertumbuhan, alat ukur tinggi Badan untuk bayi ” Rp. 8.000.000 ??
Gedung, Bangunan Posyandu, Polindes, PKD (Pembangunan TPT Posyandu Cikandang) Rp.11.412.300 ??
Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan, untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dan lain-lain), jumlah peserta penyuluhan dan penyuluhan upaya pencegahan Perkawinan dini dalam rangka pencegahan Stunting Rp. 2.425.000 ??
Peserta penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan jumlah “Pelatihan Kesehatan Ibu dan Anak” Rp. 6.550.000 ??
Jumlah peserta penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan, peningkatan kapasitas bagi kader KPM dan kader kesehatan Rp. 2.700.000 ??
Penyelenggaraan Posyandu, makanan tambahan, kelas Ibu Hamil, kelas lansia, Insentif kader Posyandu, makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman tahap 3 sebesar
Rp. 17.190.000 ??
Penyelenggaraan Pos Kesehatan desa (PKD) Polindes milik desa “Obat-obatan; tambahan Insentif Bidan desa, Perawat desa; penyediaan pelayanan KB dan alat Kontrasepsi bagi keluarga miskin??
Terselenggaranya operasional Pos Kesehatan desa (PKD), Polindes milik desa lainnya “Pemberian Insentif untuk KPM dan kader kesehatan lainnya”
Rp 35.600.000 ??
Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan bagi masyarakat, jumlah peserta penyuluhan bagi masyarakat bahaya Narkoba (BKR) Rp. 4.264.600 ??
Peserta penyuluhan dan pelatihan Pendidikan bagi masyarakat “Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan desa Karang Taruna”
Rp 4.350.000 ??
Peserta penyuluhan dan pelatihan Pendidikan bagi masyarakat “Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan desa ( RT,RW,LPM)
Rp 14.776.000 ??
Jumlah peserta penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat “Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan desa LINMAS”
Rp 6.840.000 ??
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat “Peningkatan Kapasitas TIM Penyusun RKPDes/RPJMDes” Rp. 2.090.000 ??
Tahap 3 tahun 2023, Penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah Non-Formal milik desa “Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst” Operasional Bantuan Insentif PAUD dan Taman Belajar Keagamaan Rp. 33.000.000 ??
Pemberdayaan masyarakat desa
Musyawarah desa dalam penyusunan kebijakan desa danPertanggungjawaban, jumlah peserta musyawarah desa dalam penyusunan kebijakan desa dan Pertanggungjawaban (Rembug Stunting)
Rp. 5.000.000 ??
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk ??
Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Saluran Irigasi Citalang Rp. 68.378.350 ??
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa oleh Desa, Jumlah Peserta Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa, Pelatihan Pengelolaan BUM Desa Rp. 3.150.000 ??
Pelatihan, penyuluhan pemberdayaan perempuan, jumlah Frekwensi pelatihan, penyuluhan pemberdayaan perempuan “Pelatihan Pengolahan Makanan untuk Balita” (PMBA) Rp. 13.660.000 ??
Tahap 3 tahun 2023, Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Rp. 7.700.000 ??
Pelatihan, Bimtek, pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian, peternakan, jumlah peserta, pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan Rp. 3.200.000 ??
Peningkatan produksi tanaman pangan, alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung dan lain-lain,
jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan, pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau Benih
Rp. 10.000.000 ??
Pembiayaan Penyertaan Modal
Penyertaan Modal BUMDes “Penyertaan Modal Desa” Rp. 20.000.000, jawab Karman direalisasikan ke Warung Kelontongan dan Brilink.
Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa keadaan mendesak, jumlah kejadian keadaan mendesak “BLT Dana Desa” Rp. 86.400.000 ??
Tahap 3 tahun 2023, pembinaan kemasyarakatan desa pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat, keagamaan milik desa sarana dan prasarana kebudayaan, Pembangunan, Rehabilitasi rumah adat Rp. 110.136.100 ??
Penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan, dan keagamaan “perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain” tingkat Desa??
Jumlah Frekwensi penyelenggaraan Festival kesenian, adat, kebudayaan, dan keagamaan “perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan dan lain-lain” tingkat Desa, Kegiatan penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa Rp. 11.000.000 ??
Penyelenggaraan Festival, lomba kepemudaan dan olahraga tingkat Desa
Jumlah Frekwensi penyelenggaraan Festival/Lomba kepemudaan dan olahraga tingkat Desa, kegiatan Olahraga atau aktivitas sehat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika
Rp. 12.000.000 ??
Penyelenggaraan Pemerintahan desa
operasional Pemerintah desa yang bersumber dari dana desa dukungan kegiatan seremonial di desa, dukungan kegiatan seremonial di desa Rp. 8.869.000 ??
Dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial,
Rp. 8.000.000, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp. 8.000.000 ??
Tahap 3 tahun 2023, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa ‘RPJMDes/RKPDes, dan lain-lain”
Rp. 12.586.750 ??
Penyelenggaraan musyawarah desa lainnya “musdus, rembug warga dan lain-lain, yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa” ??
Terselenggaranya musyawarah desa Non Reguler “Kegiatan Forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan” Rp. 8.360.000 ??
Penyusunan, pendataan, pemutakhiran Profil desa, profil kependudukan dan potensi desa, dokumen Profil desa profil kependudukan dan potensi desa, perbaikan konsolidasi data SDGS Desa
Rp. 27.950.000 ??
Banprov tahun 2023, sebesar Rp. 130.000,000, juga menjadi tanda tanya warga masyarakat desa Cirangem, kemana diterapkan nya, klarifikasi kades Cirangem ke fisik, tunjangan kinerja BPD, dan Perangkat dan Konten.
Sedikit ada kenaikan di Penyaluran DD tahun 2024 Rp. Rp. 832.286.000, terserap 20 % untuk ketahanan pangan sebesar Rp. 167.657.200, kemana dana ini diterapkan ??
Tahap 1 tahun 2024, pelaksanaan pembangunan desa pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani
Pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan usaha tani blok lapang rt 3/3 dsn pasirkaliki Rp.16.739.000 ??
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan, untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan dan lain-lain), Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan “upaya pencegahan perkawinan dini”
Rp. 3.225.000 ??
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan “penyuluhan dan konseling gizi ASI Eksklusif”. Rp. 5.560.000 ??
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan, “pelatihan pangan yang sehat dan aman”.
Rp. 2.950.000 ??
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan,peningkatan kapasitas kader kesehatan dan kpm Rp. 3.200.000 ??
Tahap 1 tahun 2024, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) Polindes Milik Desa “Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin” ??
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD) Polindes Milik Desa Lainnya “Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa, obat, Insentif, KB, dsb” Rp. 9.765.000 ??
Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengadaan Sarana, Prasarana, Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah Non-Formal Milik Desa??
Gedung, Bangunan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah Non-Formal Milik Desa “Pembangunan Sarana Prasarana Taman Belajar Keagamaan Dusun Cirangem”
Rp.152.000.000 ??
Penyelenggaraan PAUD, TK,TPA, TKA, TPQ, Madrasah Non-Formal milik desa “Bantuan Honor Pengajar, pakaian seragam, operasional, dan sebagainya” Penyelenggaran PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah Non formal milik desa, Honor, pakaian dan lain-lain Rp. 9.900.000 ??
Tahap 1 tahun 2024, Penyelenggaraan Posyandu “makanan tambahan, kelas Ibu Hamil, kelas lansia, Insentif kader Posyandu” Makanan tambahan, pemberian makanan tambahan yang beragam dan bergizi Rp. 17.205.000 ??
Pengelolaan dan pembuatan jaringan, Instalasi komunikasi dan Informasi lokal desa, Poster, Baliho, lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya, Langganan Internet ICON + Rp. 6.600.000 ??
Pembinaan kemasyarakatan desa
pelatihan kesiapsiagaan, tanggap bencana skala lokal desa, jumlah peserta ” pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi ” Rp. 4.690.000 ??
Pemberdayaan masyarakat desa
Peningkatan kapasitas perangkat Desa
jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa “pelatihan digitalisasi”
Rp. 2.459.311 ??
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa “peningkatan kapasitas perangkat desa ” Rp. 5.475.000 ??
Tahap 1 tahun 2024, pemeliharan saluran Irigasi tersier, sederhana “pembangunan saluran irigasi blok citalang” Rp. 103.040.000 ??
Pelatihan, Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, Jumlah Frekwensi “sosialisasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak” Rp. 10.325.000 ??
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak “Bantuan Langsung Tunai (BLT DD)” Rp. 23.400.000,, untuk 31 KPM, jelas Karman.
Penyelenggaraan pemerintahan desa
Penyediaan operasional pemerintah desa “ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas, atribut, listrik, telpon, dan lain-lain”
Operasional Pemerintah desa “Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 3% dari DD” Rp. 24.968.500 ??
Tahap 1 tahun 2024, penyelenggaraan musyawarah desa lainnya “musdus, rembug warga dan lain-lain, yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa”
Terselenggaranya musyawarah desa Non Reguler ” konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting ”
Rp. 4.050.000 ??
Penyusunan, Pendataan, Pemutakhiran Profil Desa “profil kependudukan dan potensi desa” Dokumen Profil Desa, profil kependudukan dan potensi desa, pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan. Rp. 6.775.000 ??
Banprov tahun 2024, sebesar Rp. 130.000.000, klarifikasi Karman Hermawan sama dengan tahun 2023, ke fisik, tunjangan kinerja BPD, Perangkat dan Konten
Diduga TPKD Cirangem memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan dan dana keadaan darurat mendesak, Banprov, Bumdesa, juga Infrastruktur dengan Pemberdayaan masyarakat lainya di tahun 2023 – 2024.
Informasi dari sumber terindikasi TPKD Cirangem mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Diduga mekanisme pangan desa, dan sebagian kegiatan yang dituangkan dalam narasi berita di atas, tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), hanya para perangkat pendamping dan pejabat desa saja yang tahu tentang regulasi anggaran dan kegiatan.
Ada beberapa kegiatan di atas tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Seharusnya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024 lebih dari 60, Jt, harus melalui pihak ketika atau proses lelang.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terindikasi memanipulasi LPJ anggaran dan kegiatan tahun 2023 – 2024.
Warga masyarakat desa Cirangem Kecamatan Jatigede kecewa karena hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya tidak diindahkan oleh Pemdes Cirangem.
Faktanya dalam Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, tidak diindahkan.
Sisi lain hak masyarakat untuk memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Cirangem Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, pungkas sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini.
Warga masyarakat desa Cirangem mempertanyakan kemana APIP Kabupaten Sumedang selama ini, warga masyarakat desa Cirangem, menduga TPKD sepengetahuan Kepala Desa Cirangem ada indikasi berkolaborasi memanipulasi LPJ dan RAB kegiatan mark up anggaran, terindikasi memperkaya diri sendiri.
(Red)

