Tertekan.
“Beberapa oknum perwakilan keluarga tersangka pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur diduga melakukan upaya intervensi dan intimidasi untuk pencabutan pelaporan”
Sukabumi || Penasakti.com – Sebelumnya diberitakan oknum Kepala Madrasah sekaligus menjabat Amil di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,

Berinisial UMG (55) terpaksa berurusan dengan hukum, karena melakukan dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
UMG dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi oleh DE (57) orang tua korban berinisial RJ (15) yang tak terima anaknya dilecehkan,
Dengan bukti Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar 18 Juni 2025.
Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum DE (57) , Dendi Mulyadi dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi officium Nobile (LBH SON),
Selasa (20/08/2025) menjelaskan sesuai informasi yang diperoleh dari keluarga korban DE (57), dugaan upaya intervensi dan intimidasi itu terjadi beberapa kali di rumah korban dan dilakukan oleh beberapa pihak, terakhir pada awal bulan Agustus.
“Kami Tim Kuasa Hukum DE (57) mendapat informasi telah adanya beberapa kali dugaan upaya intervensi dan intimidasi dari oknum perwakilan keluarga tersangka UMG (57), saat RJ masih mengalami trauma berat.
Perwakilan dari oknum keluarga terus melakukan dugaan upaya intervensi dan intimidasi terhadap keluarga DE (57) dengan berbagai cara dan melibatkan beberapa pihak.” Ujar Dendi Mulyadi.
Kuasa Hukum DE (57), Ajah Supardi menambahkan kasus ini terakhir mendapat intervensi bahkan intimidasi dari sekelompok orang yang mengaku sebagai Advokat atau kuasa hukum dari pihak UMG (55)
Dengan meminta pihak DE (57) mencabut laporan tanpa mengindahkan kode etik profesi sesama Advokat karena melangkahi pihaknya yang memiliki status hukum jelas sebagai Kuasa Hukum dari pihak DE (57).
“Ya klien kami terakhir mendapat intervensi bahkan intimidasi dari sekelompok orang yang mengaku sebagai oknum Advokat atau Kuasa Hukum dari pihak UMG (55)
Untuk mencabut pelaporan tanpa mengindahkan kode etik Profesi Advokat.
“Ieu tiasa kanggo modal, kanggo berobat ibu, kanggo keperluan si Eneng sakola. Keputusan aya di ibu da pengacara ibu mah kumaha ibu” ujar DE (57).
Jika memang betul status profesi mereka sebagai Advokat harusnya mengetahui bahwa hal ini tentu saja tidak sesuai dengan kode etik profesi Advokat, maka akan menciderai Marwah profesi Advokat. ” Sebutnya
Dikonfirmasi di tempat terpisah, juga Tim Kuasa Hukum DE (57), Diki Darmadi menekankan Akibat perbuatan UMG (55) anak kliennya masih mengalami trauma berat dan seringkali tidak mau berinteraksi dengan teman sejawatnya.
“Menurut informasi yang kami dapatkan berdasarkan hasil asessement sementara dan konsultasi dengan pihak UPTD PPA Kab. Sukabumi, RJ (15) masih mengalami trauma berat dan seringkali menyendiri di kamar.
Hal tersebut tentunya menjadi perhatian utama kami bersama UPTD PPA Kab. Sukabumi dan Dinas Sosial Kab. Sukabumi untuk terus berupaya memberikan pendampingan pemulihan secara psikis dan psikologis untuk RJ (15)”.
“Hasil asessement sementara terdapat trauma yang cukup berat dari RJ (15)” tutur Arum Rumiyati, OPSIGA UPTD PPA Kab. Sukabumi
Upaya – upaya dugaan intervensi dan intimidasi yang digiring untuk pencabutan pelaporan seperti ini bisa mengarah kepada perintangan penyidikan atau dalam bahasa lain disebut Obstruction Of Justice.
“Kami terus berharap kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang mengedepankan keadilan demi masa depan korban karena kasus ini bukan delik aduan melainkan delik biasa yang tidak bisa dilakukan pencabutan pelaporan.
Intinya menurut kami kejahatan terhadap anak di bawah umur harus menjadi perhatian khusus dan tidak dapat ditoleransi” kata Diki Darmadi.
(Rudy Januar)

