Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Ajang Yusuf Bahtiar Kades Bojongsalam Kec Rongga Klarifikasi Dana Ketahanan Pangan, Jawabnya Jangan Samakan Dengan Desa Bojong

Admin23 Januari 20250 views6 menit baca
Ajang Yusuf Bahtiar Kades Bojongsalam Kec Rongga Klarifikasi Dana Ketahanan Pangan, Jawabnya Jangan Samakan Dengan Desa Bojong

KBB || Penasakti.com – Prioritas utama penggunaan Dana ketahanan pangan adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat.

Ajang Yusuf Bahtiar Kades Bojongsalam Kec Rongga Klarifikasi Dana Ketahanan Pangan, Jawabnya Jangan Samakan Dengan Desa Bojong
Ajang Yusuf Bahtiar Kades Bojongsalam Kec Rongga Klarifikasi Dana Ketahanan Pangan, Jawabnya Jangan Samakan Dengan Desa Bojong

Ketahanan pangan desa juga bertujuan untuk memastikan desa terbebas dari kerawanan pangan, mewujudkan kemandirian pangan desa meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.

Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan untuk ketahanan pangan desa, “antara lain pengembangan pertanian keluarga
Pembangunan dan normalisasi jaringan irigasi, pembangunan lumbung desa
Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan perikanan”.

Pemberian barang kepada masyarakat, seperti bibit cabai, wadah polibag, dan pupuk organik, Dana Desa untuk ketahanan pangan diprioritaskan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Seharusnya menjadi panduan Pemerintah Desa dalam menerapkan dan menggunakan dana ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa, tentunya sebelum melaksanakan kegiatan dan menggunakan anggaran.

Berbeda dengan desa Bojongsalam Kecamatan Rongga KBB, regulasi kegiatan dan anggaran dana Ketahanan pangan tahun 2023 dan tahun 2024, lebih fokus ke jalan usaha tani dan ada sedikit ke Nabati.

Kamis 23 Januari 2025 Redaksi Penasakti.com, mengali informasi ke beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini.

Ungkapan narasumber red kepada Pewarta Penasakti.com bahwa dana ketahanan pangan desa Bojongsalam Kecamatan Rongga tahun 2023 – 2024, tidak sesuai dengan harapan warga masyarakat, selain itu kegiatan nya terindikasi tidak transparan.

Karena kedatangan Redaksi Penasakti.com ke desa Bojongsalam tidak ketemu Kades dengan Sekdes, konfirmasi terkait regulasi ketahanan pangan 2023 – 2024 melalui Chatting Whatsapp, Ajang Yusuf Bahtiar saat dikonfirmasi hanya mengirimkan lampiran bukti kegiatan yang sudah terealisasikan.

Total dana desa Bojongsalaman tahun 2023 sebesar Rp. 1.294.737.000, terserap untuk program ketahanan pangan nya sebesar Rp. 258.947.400

Ini jawaban Ajang Yusuf Bahtiar S.IP, Kades Bojongsalam, realisasi kegiatannya adalah :

1). Penetrasi jalan usaha tani RT. 01/06 (175×0, 8M) pagunya Rp. 27.965.000
2). Penetrasi jalan usaha tani RT. /1/07 (365×0, 8M) pagunya Rp. 56.723.000.
3) Penetrasi JUT RT. 03/07 (200X1, 2M) pagunya Rp. 45.360.000
4). Penetrasi JUT RT 04/06 (258×1, 2M) pagunya Rp. 57.383.000

5). Pengadaan Bibit dan Pupuk pagunya Rp. 49.500.000
6). Sosialisasi penguatan ketahanan pangan pagunya Rp. 25.400.000

Total anggaran ketahanan pangan tahun 2023 Rp. 261.731.000.00,

Sedangkan untuk tahun 2024, dana desa Bojongsalam sebesar Rp. 1.295.565.000, terserap 20 % untuk program ketahanan pangan realisasi dana Ketahanan pangan tahun 2024 sebesar Rp. 259.113.000

Regulasi nya ketahanan pangan tahun 2024

1). Pengaspalan jalan usaha tani kp. Cangkuang RT. 02/10 (250×1, 2M) Pagunya sebesar Rp. 56.623.000.00,
2). Hotmix jalan usaha tani RT. 01/03 (500×1, 2M) Pagu nya Rp. 85.711.000.00,
3). Pembangunan TPT jalan usaha tani di RT. 02/15 (Sawah) (40x2M) Pagu Rp. 41.222.500,00,
4). Pembangunan TPT JUT (40x2M) RT. 02/15 Pagu anggaran nya Rp. 41.222.500,00,

5). Sosialisasi ketahanan pangan Pagunya Rp. 26.544.000,00,
6). Pengadaan Pupuk Rp. 44.550.000,00,
Total nya Rp. 295.873.000.

Hal tersebut di atas yang telah di klarifikasi oleh Kades Bojongsalam menurut sumber ada beberapa selisih atau perbedaan, yang menurut sumber red tidak singkron dengan kegiatan di lapangan, bahkan desa Bojongsalam salam juga masuk dalam daftar pemeriksaan APH,

Tapi itulah fakta nya,, pungkas sumber yang meminta agar namanya tidak dituangkan dalam narasi berita Penasakti.com ini, Pejabat dan Perangkat desa nya aman – aman saja.

Via telpon Irwansyah Sekdes Bojongsalam mun sedikit memaparkan, semua yang sudah disampaikan dan lampiran di kirim oleh pak Kades Bojongsalam, itu lah kegiatan Ketahanan pangan nya, kalau pun ada yang mau bapak butuhkan lagi, nanti bisa bantu, pungkas Irwan.

Namun, ada hal menarik disampaikan oleh Kades Bojongsalam ke salah satu rekan media yang kebetulan aktif di Organisasi Profesi Jurnalis, Via telpon Ajang Yusuf Bahtiar Kades Bojongsalam mengatakan bahwa

” Bojongsalam beda dengan desa lainnya, ada Youtube nya, ada Instagram nya ada WhatsApp, ucapnya tolong jangan samain dengan desa Bojong “

Makanya di tahun 2025 desa – desa tetangga di Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat yang lain mau ikut nurutan seperti desa Bojongsalam.

Sebagai penerima program, justru warga masyarakat Desa Bojongsalam mengatakan bahwa dana ketahanan pangan tahun 2023 dan tahun 2024 realisasi anggaran dan kegiatan nya tidak mengedepankan musyawarah mufakat, tidak mengacu pada UU No.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Diduga hak dan kewajiban warga masyarakat yang disampaikan awak media ke Pemdes Bojongsalam untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah :

Juga UU desa Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Yang menyatakan bahwa masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui media dan Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota, maupun publik.

Masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Dan berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan.

Miris,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat desa Bojongsalam Kecamatan Rongga KBB, pungkas sumber red itu tidak berlaku.

Lanjut sumber red TPKD Bojongsalam diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya, diduga TPKD Bojongsalam mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.

Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Disinyalir mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Ada indikasi LJP ketahanan pangan desa Neglasari tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Entah bagaimana kinerja BPD selama ini sebagai Perwakilan warga masyarakat DPR nya di desa, ucap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, BPD diduga kuat tutup mulut ikut terlibat dalam menikmati mengkondusifkan agar anggaran terkesan terealisasikan.

Hingga berita tentang ketahanan pangan desa Bojongsalam ini diterbitkan di online Penasakti.com tidak ada jawaban yang berimbang Signifikan, padahal Redaksi Penasakti.com sempat mengirim Chatting terakhir melalui pesan whatsapp ke Kades Bojongsalam Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat.

Informasi yang dikutip dari narasumber pun sangat menarik, bahwa Inspektorat KBB masuk angin, Inspektorat hanya Mensempling beberapa desa saja di setiap Kecamatan, ini yang mesti dijadikan atensi oleh BPKP Jabar dan KPK RI Perwakilan Jabar, agar turun kembali ke Program Ketahanan pangan desa Bojongsalam tahun 2023 – 2024, yang sarat penyelewengan.

Bersambung…

(Romy Nurjaman)