Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
KRIMINAL

ANGGOTA LSM TRINUSA ASAHAN DAMPINGI MASYARAKAT TERKAIT PASAL 279 KUHP

Admin4 September 20230 views2 menit baca
ANGGOTA LSM TRINUSA ASAHAN DAMPINGI MASYARAKAT TERKAIT PASAL 279 KUHP

Penasakti.com // Asahan Sumatra Utara — Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia ( LSM TRINUSA INDONESIA ) Asahan, Agung Suwono mendampingi Warga Masyarakat Sei Kamah l (PK) 27 tahun, yang diduga menjadi korban menikah tanpa ijin dari pihak suami (MT) 28 tahun, diduga telah melakukan pelanggaran pasal 279 ayat 1 dan kitab undang undang hukum pidana atau KUHP, tentang menikah tanpa ijin istri. Senin 4 September 2023

Atas permintaan ibu rumah tangga warga Sei Kamah I, (PK)27 tahun, kepada anggota LSM Trinusa Asahan untuk mendampingi ibu rumah tangga tersebut ke kantor pengadilan agama, guna konfirmasi tujuan dari pihak suami mendatangi kantor pengadilan tersebut.

Setelah mendatangi kantor pengadilan agama yang di dampingi oleh anggota LSM Trinusa Asahan , kepada awak media anggota LSM trinusa Asahan ia mengatakan, “Bahwa yang di lakukan pihak suami (MT)28 tahun terkesan aneh dan ganjil, pasalnya pihak suami tidak memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada pihak istri,ibu rumah tangga beranak dua tersebut hawatir (MT)memberikan keterangan palsu ke kantor pengadilan agama dengan tujuan untuk memuluskan rencananya, jelasnya

Dan (MT)28 tahun tersebut sengaja memposting kegiatanya bersama dengan istri barunya di kantor pengadilan di media social tiktok hanya untuk memperkeruh suasana saja, “ujarnya

“Anggota LSM Trinusa Asahan agung Suwono yang di minta ibu rumah tangga tersebut untuk mendampinginya ke kantor pengadilan mengatakan , “Saya akan terus mendampingi (pk)27tahun, sampai mendapat keadilan dan berharap tanggung jawab penuh dari pihak suaminya. Paparnya

“Apabila pihak suami ( MT)28 tahun tersebut tidak bertanggung jawab atas perbuatanya saya sebagai anggota LSM Trinusa asahan bersama (PK) 27 tahun akan melaporkan terkait hal ini pihak suami nya kepada aparat penegak hukum, untuk mendapat keadilan sesuai undang undang yang berlaku, “tutupnya

Pewarta : Rudi Sapari As