Subang || Penasakti.com – Telisik Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bobos Kecamatan Legok Kulon Kabupaten Subang tahun 2023 cukup fantastik untuk ukuran Desa Bobos sebesar Rp. 1.966.794.086.

Pendapatan dan Belanja APBDes tersebut di atas Estimasi dari PAD Rp. 206.000.000, PAD / DLL 0 rupiah, Bumdes 0 rupiah, DD Rp. 858.696.000, PBH Rp. 96.026.086, ADD Rp. 504.922.000, Banprov Rp. 130.000.000
Bantuan Kab Rp. 171.150.000 (PBK)
Namun temuan kru Penasakti.com di lapangan, ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan Belanja Perencanaan dan Regulasi Pagu Anggaran RAB.
Realisasi Kegiatan di 5 Bidang APBDes Tahun 2023, 5.Bidang APBDes Tersebut adalah :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
3. Bidang Pembangunan Ifrastruktur masyarakat Desa
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Bidang keadaan Mendesak Darurat Dan Kebencana di Desa.
Laporan ADM LPJ nya diduga di buat se olah – olah Lpj ter Realisasikan 100 % , pada kenyataannya banyak yang diduga tidak di laksanakan realisasi kegiatannya hanya Ceremonial Biasa asal – asalan untuk menutupi Laporan ADM LPJ.
Pembelian atk, pembelian barang material kebutuhan Infra semen, pasir, Batu Split, batu TPT, aspal untuk Hot Mix jalan yang di bawah standard kualitas, begitupun dengan ukuran panjang lebar ketebalan dan ketinggian banyak yang tidak sesuaian dengan Pagu Anggaran RAB yang sesungguh nya.
Upah HOK Pekerja pun banyak yang diduga di Fiktifkan tidak sesuai dengan jumlah Pagu Anggaran, untuk upah Para Pekerja dalam bidang pembagunan masyarakat desa dengan Pola PKT padat Karya Tunai Desa.
Indikasi kegiatan dan anggaran di buat rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan di Bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan, Kasie Kesra, kasie Perencanaan Desa serta Kaur lainya yang ada di Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa TPKD .
Temuan kru Penasakti.com di Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Pengolahan Pangan lainya termasuk jalan usaha tani dana desa sebesar Rp. 170 .000.000.
Namun Mekanisme Ketahanan pangan Desa diduga tidak melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) yang di Fasilitasi BPD Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Adapun Pagu Anggaran Bantuan Operasional Dana Desa 3 % terserap sebesar Rp. 25.760.880 Poin Nya untuk : Untuk Perjalanan Dinas Kades, Membantu Kerawanan sosial masyarakat Miskin, Mempromosikan Desa bidang seni Budaya, Memberikan Reward Penghargaan bantaun Bagi Masyarakat Desa yang Berprestasi di Bidang Pendidikan seni budaya, akan tetapi selama ini Dominan hanya muncul Pendanaan untuk Perjalanan Dinas Kades saja.
Diduga tidak ada transfaransi nya Pagu Anggaran 3% APBN Dana desa, Jelas ini merugikan dan merekayasa pelaporan LPJ, Pagu Anggaran 3 % APBN untuk rutinitas Per Bulan, Namun pada Kenyataan nya uang diduga di ambil langsung oleh Kades tidak sesuai Rutinitas selama 1 Tahun, hanya menguntungkan sebelah pihak yakni Kades semata, ini sangat jelas merugikan Masyarakat dan Negara sebagai Pemberi Bantuan Kepada Desa.
Kebanyakan Pemdes tidak mengerti dengan Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Jika adanya,, Pembelanjaan semen, Pasir, Batu Split, Batu TPT, Belanja Pengaspalan bagian pembelanjaan membeli yang termurah dan tidak memenuhi standar, ada indikasi Pengurangan Lebar Panjang Bahkan Ketebalan Ketinggian dan Volume ukurannya.
Yang mana Pelaporan Lpj ini di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023 di Setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Selanjutnya Penerimaan PAD Desa Rp.
206.000.000, selama ini ada Musdes Khusus PAD tidak terdengar di Laporkan Kepada Masyarakat Desa di jembatani oleh BPD, sumber memaparkan masyarakat tidak mengetahui adanya PAD Desa dan Peruntukannya, masyarakat juga tidak menikmati PAD Desa.
Point utama PAD Desa adalah Untuk Kesejahteraan masyarakat Desa menyeluruh bukan hanya sepihak Kades perangkat Desa dan golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan Bagi siswa Putus Sekolah, Bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat dan Pembangunan Ber keadilan dan Bantuan lainya sesuai kewenangan musyawarah Desa.
Yang menjadi Pertanyaan para tokoh dan warga pemerhati Desa ke Pejabat dan Perangkat Desa Bobos, apakah selama ini Anggota BPD, Pendamping Desa, Binwas Kecamatan betul – betul memonitoring semua Realisasi Anggaran di Desa Bobos tersebut.
Dan apakah masyarakat menerima laporan dari Desa, bagaimana dengan Kadus, LPMD sebagai salah satu TPKD desa, mereka di libatkan kah dalam pekerjaan Infrastruktur Pembangunan dalam bidang Pemberdayaan masyarakat Desa dan betul kah mereka mengetahui adanya Realisasi – realisasi tersebut.
Melalui Pemberitaan Penasakti.com ini ada beberapa narasumber sebagai tokoh masyarakat penerima program dan Pemantau anggaran dana desa, mempertanyakan berbagai penggunaaan Realisasi Belanja di Desa dari Berbagai sumber Anggaran yang menjadi Atensi Pemdes Bobos terindikasi banyak manipulasi RAB dan Lpj nya seperti :
Operasional Kantor Desa ATK, Listrik dll, tidak ada Transfaran Pelaporannya adm Lpj nya diduga Banyak Mark up pembelanjaan dan bahkan sebagian tidak di Belanjakan anggarannya, padahal kenyataanya terindikasi terjadi kong kalingkong anggaran, mengingat setiap RAB kegiatan dalam sistim keuangan Desa sudah ada di masukan pembelanjaan ATK biaya Umum Dll.
Pagu anggaran yang di duga fiktif doble peruntukan anggarannya adalah : Rp. 46.843.886 menyerap ADD, Rp. 11.000.000 menyerap PBH, Rp. 25.760.880 Dana Desa DD 3% Bantuan operasional Pemdes dari Dana Desa APBN, Desa Bobos diduga melakukan Pengambilan Full selama 1 tahun atas Inisiatif Kades yang di instruksikan ke Sekdes juga Kaur Keuangan, padahal itu Anggaran isendentil per kegiatan urgenitas persetiap Bulan.
Kades Sekdes kaur dan staf Keuangan Faham Cuma mereka Pura Pura gelap mata seolah-olah tidak faham akan aturan tersebut.
Menjadi Polemik dimata para tokoh masyarakat di Belanja Pertanahan Desa
Tunjangan Kades perangkat Desa atas kelola Tanah Bengkok, sementara sudah menjadi kewajiban Kades dan Perangkat Desa untuk mengelola Tanah Kas Desa, dan Kades sudah mendapat berbagai tunjangan dari anggaran lainya sebesar Rp. 63.500.000 yang bersumber PBH.
Tanda kutip juga dipertanyakan Aset Pemerintahan Desa Alat Kerja Belanja Aset, Berupa Apa Asetnya, apakah Belanja Aset tersebut ada sementara DD terserap Rp. 6.000.000 dan PBK terserap Rp. 43.200.000, Belanja Profile Desa SDGS Prodeskel – Epdeskel – Data kemiskinan, TPK tidak transfaran dalam kegiatan tersebut, hasil pendataan nya tidak ada untuk apa saja anggaranya hingga menyerap PBK sebesar Rp. 1.100.000.
Rehab sarana pra sarana kantor, balai Desa yang di duga banyak mark up harga barang, TPKD diduga menikmati cash back dari Pembelanjaan barang DD terserap Rp. 18.552.400.
Seharusnya Dana desa di hindari untuk membangun bale desa yang berada di lokasi desa menyalahi prioritas dana desa, Jangan sampai cocokologi peruntukan prioritas Dana Desa dana PBP Banprov terserap Rp. 79.250.000.
Belanja MUSDUS dan MUSDES menyerap ADD Rp. 4.400.000 dan ADD Rp. 11.600.000 Rpjmdes juga menyerap PBH Rp. 3.000.000, Adm PBB menyerap ADD Rp. 18.889.400, Pelayanan Sosial Dasar, Apakah bantuan PAUD di terima Tanpa Potongan, Giat PAUD Desa Bunda PAUD Istri Kades juga serap DD Rp. 6.000.000.
Rehab sarana pra sarana PAUD serap DD Rp. 60.000.000, Posyandu Desa dan POLINDES Desa untuk semua RW di Desa oleh istri Kades Ketua PKK apakah istri Kades Mengetahui anggaran yang menyerap ADD dibawah ini sebesar Rp. 46.950.000.
Sarana POS POLINDES Taman/sarana Posyandu serap ADD Rp. 13.500.000
Pemberian makanan tambahan PMT
kepada berapa penerima manfaat Balita Percepatan penurunan stunting Hingga menyerap DD sebesar Rp. 63.043.520.
Pelatihan oleh desa Bidang Keamanan dan Ketertiban umum Desa Berupa Pelatihan apa Kegiatannya, Tim TPKD mestinya menerangkan adanya Belanja Anggaran sebesar Rp. 10.000.000 ini, POS keamanan desa dimana lokasi pembangunan POS keamanan desa hingga ADD terserap Rp. 17.500.000.
Belanja Phbn Giat seni budaya keagamaan berupa seperti apa Giat Pelaksanaan tersebut, Festival adat
ADD terserap Rp. 8.500.000, Lembaga adat menyerap PBK Rp. 500.000, Giat Katar apakah selama ini Katar Menerima langsung tanpa potongan anggaran hingga PBK terserap Rp. 2.450.000.
Giat LPMD Apakah selama ini di terima Langsung oleh LPMD tanpa potongan ?? Dana sebesar Rp. 10.000.000 dari PBK, Belanja PKK oleh Ibu Kades sebagai Ketua PKK, apakah di terima langsung oleh Istri Kades, dan apakah istri kades mengetahui anggaran dari ADD sebesar Rp. 5.000.000 ini.
Untuk UMKM apakah bawah bantuan tersebut di terima utuh oleh Kelompok UMKM tanpa adanya Pemotongan untuk dana yang bersumber dari PBH sebesar Rp. 30.000.000 ini, Modal bumdes !! apakah Bumdes menerima tanpa potongan Penyertaan Modal Bumdes yang bersumber dari DD sebesar Rp. 40.000.000 ini, apa unit usaha nya sekarang.
Sedangkan Program Pangan Desa min pagu 20 % dari Dana Desa Rp. 170. 000. 000, untuk apa saja Kegiatan tersebut, Mekanisme nya apakah melalui Musyawarah Desa Khusus bersama BPD dan tokoh untuk arah kebijakan program Ketahanan Pangan nya, baik bidang pertanian dan peternakan ataupun jalan khusus usaha Tani dan Irigasi Khusus pertanian, namun harus tetap ada untuk program Lumbung Pangan Desanya.
Lalu ada aliran dana untuk Peningkatan kapasitas lembaga Desa/ BPD, pungkas sumber disinyalir memanipulasi lpj laporan giat nya TPKD diduga mencari keuntungan semata DD terserap Rp. 10.000.000, ADD terserap Rp. 19.450.000, Peningkatan kapasitas perangkat desa menyerap PBH Rp. 10.000.000, pertanyaan nya apakah hasil Capaian giat tersebut dan Bagaimana hasil nya disinyalir hanya bagi – bagi uang transfortasi saja.
Betul kah untuk realisasi Dukungan Penanaman permodalan Bumdes / UMKM Bumdes menyerap DD Rp. 40.000.000 UMKM menyerap PBH Rp. 30.000.000, terealisasikan sesuai pagu anggaran.
Belanja Bencana alam Tak Terduga Desa serap DD Rp. 30.000.000 dan PAD Rp.
33.000.000 Dimana kejadian Bencana Alam Nya Penerima manfaat Bencana alam tersebut siapa, TPKD wajib Menjelaskan Secara Detail giat Tersebut pada Kami selaku kontrol Sosial
Dugaan merekayasa RAB belanja Bidang Pembangunan Masyarakat Desa
Pembangunan Pengerasan Jalan Desa / Pemukiman / gorong gorong / Drainase / TPT / Irigasi / Air Bersih / Rutilahu / Sarana Pra Saran Infrastruktur .
Pengerasan Jalan Desa dan Jalan Lingkungan serap DD Rp. 100.000.000 PAD Rp. 30.000.000 dan DD Rp. 150.000.000, Jembatan serap PAD Rp. 30.000.000, Jalan Usaha Tani yang seharunya dapat meningkatan hasil produk pertanian dari biaya upah angkut dan angkut barang para petani sehingga harga produksi pertanian stabil menguntungkan petani Rp. 85.739.200 dari DD dan PAD Rp. 42.800.000 dimana lokasi JUT.
TPT Rp.50.000.000 menyerap DD, namun pemilihan batu yang di bawah harga standar dan condong membeli batu yang murah dan tdk berkualitas untuk TPT, Pembangunan irigasi Rp. 20.000.000 dari DD dan Rp. 25.000.000 dari PAD,, dipertanyakan dimana titik lokasi irigasi tersebut, Fasilitasi pengadaan Air Bersih Desa dimana titik pembangunan nya dan Berapa pemanfaat untuk masyarakat pra sejahtera nya mengingat anggaran ini cukup besar Rp. 60.000 .000 serap DD.
Bagaimana tata cara Pengadaan barang dan Jasanya Melakukan lelang kepada pihak ke 3 apa lelang sederhana di tunjuk toko nya langsung, tapi tidak ada Jawaban dari TPKD, Mengingat ada aturan barjasnya sesuai perbup barjas Kabupaten belanja di atas 60 jt harus melalui lelang kepada 3 Toko penyedia barang dan jasa.
Dari Semua Pekerjaan Bidang Pembangunan Desa yang Fantastis Anggaran nya Tersebut, tapi Jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya Tunai Desa berapa orang dalam Persentase HOK nya, bagaimana dengan LPMD Desa di libatkan dalam Pembangunan nya.
Apakah BPD Memeriksa dan Memonitoring Pekerjaan tersebut
sesuai aturan Permendagri, Bagaimana Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasanya menurut aturan Perbup Kabupaten, apakah di tempuh tahapan tahapan nya Sesuai Amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, di adakan lelang sederhana ke Beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di dalam pembangunan.
Tokoh juga Pemerhati Desa sentil Pemdes Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji -Insentif LPMD, Insentif RT dan RW, Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.
Padahal Itu merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa , yang harus lebih di perhatikan oleh Desa, tapi Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa
Pemdes Bobos diindikasikan hanya mementingkan yang ada untungnya saja serta bebagai keuntungan Keuntungan dari Cash Back pengadaan barang material Pembangunan dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa,
Desa membangun bukan hanya Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Desa belaka, Melainkan Membangun Pemberdayaan manusia dan SDM seutuhnya.
Sehingga masyarakat Desa tidak ada yang tertinggal terbelakang dalam Ilmu pengetahuan dan tehnologi ” No one life behind ” mengutip perkataan menteri Desa PDTT dI medsos.
Guna melengkapi narasi berita Rabu Sore 26 Juni 2024,, Redaksi Penasakti.com sempat mengkonfirmasi Anwar Nurjali, S,H, Kepala Desa Bobos Kecamatan Legok Kulon Kabupaten Subang, disela konfirmasi dan klarifikasi beliau sempat memperkenalkan jati dirinya, selain aktif sebagai Kades Bobos, beliau juga aktif sebagai Lawyer di Apdesi Kabupaten Subang dan Lawyer salah satu Organisasi ternama di Pusat.
Klarifikasi Anwar Kepala Desa Bobos Kecamatan Legok Kulon ” Alhamdulillah semuanya kegiatan sudah dilaksanakan sesuai yang dilaporkan ” Mengutip statment Anwar, Ucapnya saya tidak pernah memegang anggaran Desa, terkait kegiatan yang Bapak konfirmasi tehnis di lapangan itu para staf saya yang lebih tahu.
(Red@)

