Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Apa itu bullying

Admin30 Oktober 20240 views5 menit baca

Penasakti.com // Secara umum, tindak pidana bullying atau perundungan identik dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.

Dalam hal bullying terjadi di sekolah, bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU 35/2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Pasal terkait pada dasarnya tidak memberikan batasan mengenai perbuatan apa saja yang tergolong sebagai kekerasan, namun apabila perbuatan tersebut menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, atau seksual terhadap anak, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan.

Contoh Kasus bullying yang sudah ditangani oleh pihak berwajib di tahun 2023 sejumlah 41 Kasus Kekerasan Anak di Sukabumi, Mayoritas Bullying, Ada 41 kasus kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu 2023 ini

” Ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KBP3A) Kota Sukabumi Ineu Nuraeni.

Semakin meningkatnya adanya kasus bullying yang tidak bisa terdeteksi oleh orangtua, guru, yang terjadi di tingkat sekolah dasar, smp,sma.

Perlu adanya upaya dari pihak guru ataupun orangtua lebih terbuka untuk komunikasi antara anak dan orangtua dan guru, dengan memberikan kenyamanan untuk tempat untuk curhat atau berani berbicara anak terhadap orangtua dan gurunya.

Sehingga tidak ada sekat antara anak dan orangtua supaya bisa mengetahui permasalahan anaknya di lingkungan sekolah ataupun dilingkungan tempat anak bermainnya.

Disini juga peran organisasi layak anak untuk bisa memberikan Solusi dalam perlindungan anak bekerjasama dengan orangtua, guru, Lembaga bantuan hukum, psikolog dan pemerintah kota sukabumi.

Dalam Upaya pencegahan bullying terhadap anak-anak dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya terjadinya bullying terhadap anak, banyak kasus dari bullying yang terjadi selama bertahun-tahun kepada anak itu akan menyebabkan perubahan psikologi anak yang sangat dikhawatirkan jika bullying akan terekam dalam pikiran anak tersebut hingga dewasa.

Adanya undang-undang terhadap perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 :
“Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.

2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus
ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

4. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

6. Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

7. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif
berdasarkan kesamaan hak.

8. Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki
potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.

9. Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua,
Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan
putusan atau penetapan pengadilan.

10. Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

11. Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

12. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

13. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.

15. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan
diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

16. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

17. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

19. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.”

Dengan memberikan tempat untuk anak, agar bisa terbuka dalam mengungkapkan permasalahannya yang didapatkan dilingkungan sekolah ataupun dilingkungan tempat bermainnya kepada orangtua, dan gurunya sehingga tidak menjadi trauma yang berkepanjangan yang dirasakan oleh anak yang terkena bullying.

Dengan cara pendekatan secara berkala dan memberikan kasih sayang, sehingga bisa memberikan Solusi anak akan merasa terlindungi dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya.
Dari berbagai pihak secara terus menerus memberikan penyuluhan kepada semua pihak agar lebih mengetahui dampak bahayanya bullying terhadap anak.

OLEH : Rudy Januar Susafha.,A.Md.,S.Pd.,SE.,M.Si (Ketua Kelurahan Layak Anak /KLA Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi)

(RJ)