Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

APBDes Padanaan Ta 2023 – 2024 Berpotensi KKN, Dedi Mulyana, S,E, Ketika Lanjut Dikonfirmasi By Chatting WhatsApp, Slow Respon

Admin28 Februari 20250 views8 menit baca
APBDes Padanaan Ta 2023 – 2024 Berpotensi KKN, Dedi Mulyana, S,E, Ketika Lanjut Dikonfirmasi By Chatting WhatsApp, Slow Respon

Kabupaten Sumedang || Penasakti.com – Berdasarkan hasil penelusuran kru Penasakti.com beberapa bulan lalu ke desa Padanaan Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, ada beberapa kegiatan yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 – 2024, ucap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, sarat Penyelewengan.

APBDes Padanaan Ta 2023 – 2024 Berpotensi KKN, Dedi Mulyana, S,E, Ketika Lanjut Dikonfirmasi By Chatting WhatsApp, Slow Respon

Ada beberapa kegiatan tahun 2023 dan tahun 2024, terindikasi tidak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa.

Dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2024. Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Antara lain untuk Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa
Sesuai dengan kondisi objektif desa
Kebhinekaan dan Keadilan.

Kajian di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024, selain UU, ada beberapa peraturan yang mengatur penggunaan dana desa, di antaranya :

Tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dana desa, Penggunaan, dan Penyaluran dana desa tahun Anggaran 2025, Permendesa PDT Nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan dana desa Tahun 2025.

Tegas dalam keputusan menteri keuangan nomor 352 tahun 2024 tentang rincian Insentif desa setiap desa tahun anggaran 2024, penggunaan dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.

Menyikapi konfirmasi Redaksi Penasakti.com pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 di kantor Desa Padanaan, karena klarifikasi kepala kurang lengkap, Redaksi Penasakti.com juga mengirim narasi konfirmasi seputar Realisasi APBDes tahun 2023 – 2024 ke Dedi Mulyadi.

Hingga berita terkait realisasi anggaran dan kegiatan yang masuk ke APBDes tahun 2023-2024, di Publikasikan, kepala desa Padanaan Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, No, Comen, Slow Respon.

Poin konfirmasi pun sebetulnya tidak terlalu tendensius hanya meminta klarifikasi atas realisasi DD padanaan tahun 2023 Rp. 956.477.000 dan menurut aturan Kemendes PDTT, harus terserap paling sedikit 20 % untuk program ketahanan pangan, artinya tahun 2023 sebesar Rp. 191.295.400

Dedi Mulyadi hanya menjawab untuk realisasi anggaran ketahanan pangan saja, itu pun tidak by dokumen, ucap nya ketahanan pangan tahun 2023 itu ke Nabati Pembelian Bibit Petai, per batangnya Rp. 15000, ada sekitar 2500 batang, dikali 15000, terus sisanya ke Infra JUT, tapi tidak dijawab berapa pagu Infra JUT nya.

Terus ada program Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa, Hotmix Jalan Desa Sidaraja-Nyalindung sebesar Rp. 263.229.700.

Apakah kegiatan dan anggaran di atas tersebut mengacu pada Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang barang dan jasa (Barjas), siapa pihak ketiganya, apa PT. Nya, siapa konsultan nya dan siapa TPKnya, beliau hingga berita ini ditayangkan Slow respon.

Lalu anggaran pengelolaan dan Pembuatan Jaringan, Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Poster, Baliho, lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan Alat Penunjang Informasi Public Desa) sebesar Rp. 35.000.000.

Dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa tahun 2023) Rp. 29.700.000, dikonfirmasi berapa KPM nya tidak ada klarifikasi dari Pemdes Padanaan.

Ada dana segar untuk Peningkatan Produksi Peternakan, alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain nya, termasuk jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan, Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar Rp. 98.025.400, apakah dana ini juga diserap dari 20 % dana ketahanan pangan, tahun 2023

Cukup fantastis di tahap 2 tahun, 2023, untuk Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa, Pelapisan Aspal Jalan Citatah sebesar Rp. 24.515.000, ucap sumber tidak ada transparansi kegiatan nya.

Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa Hotmix Jalan Desa Sidaraja-Nyalindung) Rp. 263.229.700, menurut sumber yang layak dipercaya sebagai penerima manfaat dan program kegiatannya mengacu pada Permendagri No. 20 tahun 2018.

Tahun 2023 tahap 1 ada anggaran penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa keadaan mendesak, jumlah kejadian keadaan mendesak (BLT Dana Desa tahun 2023), dana sebesar Rp. 89.100.000, tidak diklarifikasi oleh Pemdes Padanaan.

Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk pengadaan, pembangunan, lanjutan pembangunan saluran irigasi Cibodas tahun 2023 sebesar Rp. 66.890.000,

Masih terkait anggaran Peningkatan Produksi Peternakan alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang dan lain-lain, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Ketahanan Pangan dan Hewani) hingga menyerap anggaran Rp. 98.025.400, apakah dana tertera di narasi berita di atas termasuk diserap dari 20 % dana desa?

Lalu ada anggaran untuk keluarga penerima manfaat yang diserap dari dana desa sebesar Rp. 30.000.000, menurut sumber tidak ada transparansinya berapa KPM yang menerima.

Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa, (Pelapisan Aspal Jalan Citatah) Rp. 24.515.000 dimana lokasi kegiatan nya kades juga No, Coment.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa Ta. 2023)
Rp. 118.800.000, untuk berapa KPM.

Ungkapan yang sama regulasi Banprov tahun 2023 Rp. 130.000.000 Kemana Banprov tahun 2023 di realisasi kan, tidak ada klarifikasi dari Pemdes Padanaan kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.

Tahun 2024 Dana Desa Padanan, justru ada penurunan, dana sebesar Rp. 963.502.000, terserap 20 % untuk ketahanan pangan tahun 2024 Rp. 192.700.400, tidak ada klarifikasi apakah dana di atas ke Hewani, Nabati atau Infrastruktur Jalan Usaha Tani.

Lagi – lagi ada anggaran untuk dukungan pelaksanaan program Pembangunan, Rehab Rumah, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) tidak disebutkan untuk berpa KPM oleh TPKD, jumlah anggaran nya sebesar Rp. 10.000.000

Rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan desa Hotix jalan desa segmen Nyalindung sebesar Rp. 137.813.500, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa lapis aspal jalan Citatah sebesar Rp. 32.802.500, pungkas sumber red kedua anggaran dan kegiatan di atas terindikasi terselubung tidak mengedepankan musyawarah mufakat.

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman dan Gang, Rabat Beton jalan Gang RT. 01 sebesar Rp. 49.823.500, di tahap 1 tahun 2024, Pembangunan, Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT) lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, TPT Blok Nyalindung Rp. 41.794.500.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak, BLT – DD Miskin Ekstrim Rp. 31.500.000.

Pipanisasi Air Bersih Cibodas Rp. 37.222.500, Pipanisasi RT.02 Rp. 7.025.000, tahun 2024

Pengembangan sistem Informasi Desa Terciptanya Sistem Informasi Desa (Operasional Pemutakhiran Data) tahun 2024 sebesar Rp. 30.776.400, tidak terdengar apa dana di atas ada Musdes Musdesusnya.

Tahap 1 tahun 2024, Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll), Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan dan Sosialisasi Desa Bersih Narkoba) Rp. 21.290.000, tidak kelas kapan pelatihan nya, ucap sumber red.

Sedang kan Banprov tahun 2024 Rp. 130.000.000, saat dikonfirmasi fisiknya dimana, Pemdes Padanaan Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, juga tidak ada klarifikasi.

Terindikasi ada beberapa kegiatan di atas tidak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa. sementara itu, PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Dan tidak mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Juga Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Indikasi lainnya tidak mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025, Permendesa PDT Nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Termasuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa tahun anggaran 2024 Penggunaan dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.

Juga Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023 mengatur penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023.

Permentan ini ditetapkan pada 11 januari 2023 dan diundangkan pada 26 januari 2023, Permentan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian.

Tujuannya untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Selain Permentan Nomor 8 Tahun 2023, ada juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.

Yang disampaikan Sumber Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terindikasi memanipulasi anggaran dan kegiatan tahun 2023 – 2024.

Informasi yang di kutip dari sumber TPKD Padanaan memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan.

Informasi lainnya yang disampaikan sumber LJP ketahanan pangan dan anggaran dana keadaan darurat mendesak desa, Banprov dengan Infrastruktur Desa lainnya tahun 2023 – 2024, terindikasi tidak di Realisasikan 100 %.

Kegiatan dan penggunaan anggaran yang sudah di APBDes kan kata sumber kami disinyalir melabrak Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Dalam merealisasikan anggaran dan kegiatan, ada beberapa kegiatan disinyalir tidak memasang” Prasasti kegiatan ” Padahal semua anggaran yang masuk ke APBDes tahun 2023-2024, mestinya ada transparansinya ke warga masyarakat.

Warga masyarakat desa Padanaan Kecamatan Paseh, berharap BPKP, Kajati Jabar, Subdit Tipikor Polda Jawa Barat, agar berkolaborasi bersama Kemendes PDTT, untuk turun ke lokasi kegiatan desa Padanaan Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, yang menurut sumber red, ada beberapa kegiatan di atas terindikasi KKN.

(Red)