Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Hukum dan Kriminal

AWDI Jawa Barat Dukung Penegakan Hukum Kasus Pencabulan yang Ditangani Polresta Bandung dan Desak Perlindungan Bagi Korban

Admin24 Juni 20250 views2 menit baca
AWDI Jawa Barat Dukung Penegakan Hukum Kasus Pencabulan yang Ditangani Polresta Bandung dan Desak Perlindungan Bagi Korban

Dukungan penuh AWDI Jabar, terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan  tindakan pidana pencabulan yang sedang ditangani oleh Kepolisian Resort Kota Polresta Bandung

Bandung || Penasakti.com – Senin 24 Juni 2025, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPD AWDI) Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung.

AWDI Jawa Barat Dukung Penegakan Hukum Kasus Pencabulan yang Ditangani Polresta Bandung dan Desak Perlindungan Bagi Korban
AWDI Jawa Barat Dukung Penegakan Hukum Kasus Pencabulan yang Ditangani Polresta Bandung dan Desak Perlindungan Bagi Korban

Dalam pernyataan resminya, Ketua DPD AWDI Jawa Barat, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan profesional dari jajaran Polresta Bandung dalam menerima laporan, melakukan penyidikan, dan melindungi hak-hak korban.

“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Bandung yang telah merespons laporan dengan cepat.

Kasus ini menyangkut kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan kami mendukung penuh proses hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban,” ujar .DEDI .S.(ketua awdi dpd jawabarat.)

DPD AWDI juga menyampaikan keprihatinan atas informasi dari masyarakat bahwa terdapat dugaan tindakan intervensi dan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan kuasa hukum dari pihak terlapor.

“Kami mengecam segala bentuk tekanan yang ditujukan kepada korban. Pers memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar suara korban tidak dibungkam dan proses hukum tidak dicederai oleh intimidasi atau intervensi dari siapapun,” tegasnya.

AWDI mengingatkan bahwa tindakan intimidatif terhadap korban maupun saksi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan harus ditindak secara hukum.

DPD AWDI juga menyatakan siap mengawal jalannya proses hukum melalui pemberitaan yang adil, serta mendorong seluruh pihak untuk menjaga integritas hukum.

“Kasus kekerasan seksual harus ditangani dengan sensitivitas tinggi, khususnya jika menyangkut perempuan dan anak. Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi demi tegaknya keadilan dan perlindungan korban,” lanjutnya.

DPD AWDI Provinsi Jawa Barat akan terus memantau dan mendukung proses hukum ini agar menjadi preseden positif dalam penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya.

(Dilansir oleh Asep)