BPK Jawa Barat Diminta Oleh Publik Audit Organisasi FKKS dan MKKS diduga Pungli BOSP
Kab bandung || Penasakti.com – 26 November 2025, Berdasarkan hasil wawancara Redaksi Penasakti.com baru – baru ini ke beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com.
Mereka memaparkan management Organisasi Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sedang tidak baik – baik saja, ada permainan pengurus yang terindikasi memungut dana BOSP kolektif ke SMK se Kabupaten Bandung.
Hasil observasi Redaksi Penasakti.com beberapa kronologis disampaikan oleh narasumber yang faktual dan aktual layak dipercaya mengarah ke dugaan Pungli.
Terindikasi di tubuh Organisasi FKKS & MKKS SMK se Kabupaten Bandung terjadi pungutan Liar ( Pungli) teroganisir tidak transparan dari tahun 2024 – 2025, diduga dilakukan oleh Sekretaris Hj. Otit dan diketahui oleh Ketua FKKS Suwarto.
Bahkan ada informasi faktual lagi, saat ini, sedang berjalan pemeriksaan untuk 5 (lima) SMK Swasta di Kabupaten Bandung oleh Subdit Tipikor Polda Jabar.
Pentauan Redaksi Penasakti.com ke beberapa SMK Swasta di Kabupaten Bandung, sebagai bahan pembanding agar tidak terjadi fitnah ketika tayang berita, sumber red sampaikan bahwa struktur bendahara FKKS itu tidak ada, yang ada hanya Ketua dan Sekretaris.
Entah dipegang oleh siapa Definitif di lingkungan FKKS dan MKKS.
Dugaan pungutan liar (Pungli) dana BOSP itu semakin mencuat mengalir Hj.Otit Kepala SMK Muhammadiyah Majalaya, beliau disinyalir sebagai orang yang menampung Pungutan BOSP dari semua Kepala Sekolah SMK se Kabupaten Bandung.
Indikasi kuat bahwa Ada puluhan juta dana BOSP yang disetorkan oleh para Kepala Sekolah SMK se Kabupaten Bandung ke Hj. Otit, juga disampaikan oleh berbagai sumber, belum bisa dipertanggungjawabkan.
Ia, Hj. Otit merangkap sebagai bendahara yang tidak ada legalnya di struktur Organisasi FKKS, hingga saat ini tidak ada transparansi uang BOSP yang telah masuk ke Hj.Otit dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.
Laporan Pertanggungjawaban dana BOSP ke Forum pun tidak jelas, Menarik dan sangat di sayangkan dugaan pungutan tersebut viur mengambil dari dana BOSP masing – masing Sekolah.
Sedangkan sesuai aturan tidak ada peruntukannya untuk hal tersebut, juga diperjelas oleh surat edaran Gubernur Jabar ( KDM ) Bahwa sekolah Swasta tidak boleh bermain – main dengan anggaran dari Negara baik Pusat ataupun Provinsi.
Redaksi Penasakti.com mengkonfirmasi ada berapa jumlah SMK Swasta di Kabupaten Bandung, dan disampaikan oleh sumber ada kurang lebih 118 SMK.
Kembali disampaikan oleh sumber ada 5 SMK sedang dalam tahap lidik oleh Unit Tipikor Polda Jabar, diduga puluhan juta rupiah uang pungli tahun 2024-2025 yang dalam tanda kutip dipertanyakan.
Dalam Penelusuran Penasakti.com, sumber juga membenarkan ibu Hj. Otit
di MKKS sebagai Bendahara dan di FKKS sebagai Sekretaris.
Mestinya Forum Kepala Sekolah Swasta (FKKS/FKKSS) tahu bukan pura – pura tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan memungut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sekolah-sekolah anggotanya.
BOS harus dikelola secara langsung oleh masing-masing sekolah penerima dengan prinsip manajemen berbasis sekolah yang transparan dan akuntabel.
Forum dan Kepala Sekolah mestinya peka, terkait pengelolaan dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola sepenuhnya oleh pihak sekolah (Tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah) sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Jadi penggunaan dana BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah dan tidak boleh ada intervensi atau pemotongan dalam bentuk apa pun dari pihak lain, termasuk forum atau organisasi di luar sekolah.
Untuk diketahui pungutan Sekolah, baik negeri maupun swasta yang menerima dana BOS, dilarang melakukan pungutan wajib yang memberatkan orang tua/peserta didik untuk membiayai operasional sekolah, karena biaya operasional tersebut sudah ditanggung oleh dana BOS.
Setiap iuran atau kontribusi dari sekolah swasta kepada forum semacam FKKS/FKKSS harus berasal dari sumber pendanaan lain yang sah dan sukarela, bukan dari alokasi dana BOS.
Dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh kementerian terkait ( Permendikbud / Permendikdasmen ).
Namun sangat disayangkan terkait kronologis narasi di atas, Redaksi Penasakti.com beberapa kali mengkonfirmasi Hj.Otit agar ada sanggahan atau hak jawab, baik melalui Chatt Via telpon WhatsApp, termasuk ke Suwarto Ketua FKKS, kedua nya No coment.
Guna memperjelas agar berita berimbang dan tidak terjadi fitnah, Redaksi Penasakti.com juga mendatangi Suwarto yang aktif sebagai Kepsek SMK TAMSIS Rancaekek, beliau tidak ada, saat di telpon langsung ia memblokir No Whatsapp Redaksi Penasakti.com
Dihari yang sama Rabu 26 November 2025 Redaksi Penasakti.com juga mendatangi Hj. Otot sebagai Kepala SMK Muhammadiyah Majalaya, menurut Staf Hj. Otit, ibu sedang ada acara, saat di telp beliau juga memblokir No Whatsapp Redaksi Penasakti.com.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan Hj. Otit Sekretaris FKKS yang juga merangkap sebagai Sekretaris MKKS, termasuk Suwarto sebagai Ketua FKKS, mereka berdua bungkam.
Publik berharap dan beberapa sumber khususnya meminta agar BPK RI Perwakilan Jabar untuk melakukan Audit ke FKKS dan MKKS, terkait dugaan Pungli BOSP SMK Kabupaten Bandung
Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Kajati Jabar dan Subdit Tipikor Polda Jabar, masih menjadi harapan Publik dan sumber, untuk melakukan Investigasi menelisik dugaan Pungli di Pengurus FKKS dengan MKKS Kabupaten Bandung.
(Red)

