Kota Bandung || Penasakti.com – Gudang tertutup di Jalan terusan pasirkoja no. 361 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, beberapa minggu kebelakang menjadi sorotan warga sekitar, ada pembangunan terselubung.

Pasalnya didalam gudang tersebut ada aktivitas para pekerja bangunan yang sedang menggali pondasi dan pengerjaan lainnya, akan tetapi pintu masuk depan tertutup rapat.

Selasa 24 September 2024 lalu awak media bersama OKP mendatangi gudang tertutup tersebut, memang betul ada beberapa pekerja yang sedang beraktivitas melakukan kegiatan pembangunan.
Via telpon Redaksi Penasakti.com menghubungi Supriyono Kepala tukang, beliau membenarkan pengerjaan sudah dimulai dari 1 minggu ke belakang tapi kurang tau persis tanggalnya kalau nggak awal bulan September 2024.
Klarifikasi Supriyono memang betul akan dibangun untuk gudang kain, dan saya diutus oleh BOS sebelum membangun menjumpai RW setempat dulu.
Hal senada juga disampaikan oleh Supri sebagai perwakilan Pihak Perusahaan sudah memberikan uang kompensasi melalui RW sebesar Rp. 10.000.000.00, agar tidak ada yang ganggu lagi, baik itu dari Ormas dan Organisasi manapun, itu sudah di amanah kan ke pak RW, ucap Supri.
Namun, ketika Supri datang ke lokasi pada tanggal 27 September 2024 lalu, saat dikonfirmasi kenapa belum dipasang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya IMB, jawaban Supri masih dalam proses.
Lanjut Supri terkait PBG saya takut salah jawab, untuk lebih jelasnya silakan tanya ke bu Irma karena beliau lah yang urus terkait Perijinan, pungkas nya di hadapan para awak media.
Ini yang seharusnya menjadi PR kedepan Kelurahan dan Kecamatan yang mempunyai wilayah administrasi, ketika ada kegiatan atau aktivitas apapun di wilayah nya tentu harus diketahui.
Sesuai dengan PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja,Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
PBG akan diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Jika tidak memiliki PBG makan sanksi administratif peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
Pembekuan persetujuan bangunan gedung; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja.
Dan apabila pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.
Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Warga masyarakat di seputaran Pembangunan meminta agar, Kasi Trantib Kecamatan Babakan Ciparay agar dapat berkomunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (POL – PP) Kota Bandung.
Untuk mem police line Gudang tertutup di Jalan terusan Pasko No. 361 Kelurahan Babakan Kecamatan Bacib Kota Bandung yang belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung, namun sudah melakukan Pembangunan.
(Red@)

