Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Bendera Athaya Berkibar Pada Aktivitas Pengurukan Lahan di Zona Perikanan, Pak Kades Siapkan Surat Undangan

admin penasakti11 April 20260 views3 menit baca
Bendera Athaya Berkibar Pada Aktivitas Pengurukan Lahan di Zona Perikanan, Pak Kades Siapkan Surat Undangan

Satgas Zona Pertanian dan Perumahan Kab Bandung Diduga Mandul

‎Kabupaten Bandung – Penasakti.com // Aktivitas pembangunan diatas zona perikanan di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menuai sorotan.

Bendera Athaya Berkibar Pada Aktivitas Pengurukan Lahan di Zona Perikanan, Pak Kades Siapkan Surat Undangan
Bendera Athaya Berkibar Pada Aktivitas Pengurukan Lahan di Zona Perikanan, Pak Kades Siapkan Surat Undangan

Belum diketahui secara pasti tujuan pembangunan ini, namun menurut sejumlah informasi, aktivitas terjadi diatas lahan zona perikanan yang seharusnya kawasan tersebut diawasi oleh Pemerintah.

Bendera Athaya Berkibar Pada Aktivitas Pengurukan Lahan di Zona Perikanan, Pak Kades Siapkan Surat Undangan
Bendera Athaya Berkibar Pada Aktivitas Pengurukan Lahan di Zona Perikanan, Pak Kades Siapkan Surat Undangan

Dari hasil pantauan Tim Liputan Penasakti.com, dilokasi tersebut telah dilakukan pembangunan berupa pondasi dan pengurukan tanah serta banyak lagi tumpukan material lainnya yang menandakan aktivitas pembangunan terus berjalan.

‎Meski belum diketahui secara pasti siapa pemilik dan mau digunakan untuk apa bangunan tersebut, namun jelas, dilokasi pembangunan berkibar sejumlah bendera warna biru bertuliskan Athaya.

‎Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Bojongsari Asep Sunandar, S. AP, mengatakan, untuk saat ini Pemerintah Desa belum bisa memberikan jawaban lantaran belum ada laporan resmi yang masuk ke Desa dari penanggungjawab pembangunan tersebut.

‎”Dari mereka tidak konfirmasi ke Desa secara resmi,” jelas Asep.

‎Menindaklanjuti hal itu, saat ini Pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung sedang menyiapkan surat undangan kepada pihak penanggungjawab yang melakukan aktivitas pembangunan dikawasan zona perikanan tersebut.

‎Adapun kewenangan Desa, lanjut Asep, hanya sebatas mengingatkan dan melaporkan ke Dinas terkait apabila terbukti ada pelanggaran atau aktivitas tersebut memerlukan perijinan dari pemerintah.

‎”Kami akan undang dulu pengusahanya bersurat, entar surat resmi dari desa tuk menanyakan ke pihak mereka muncul,saya infokan,sebatas kewenangan desa ya,” pungkas Asep.

‎Berdasarkan informasi geografi Kabupaten Bandung, Bojongsari merupakan bagian dari kecamatan Bojongsoang yang mana wilayah ini merupakan salah satu sentra perikanan budidaya yang penting, khususnya di sektor pembudidayaan ikan air tawar.

‎Selain Ciparay dan Majalaya, wilayah Desa Bojongsari termasuk salah satu penghasil ikan utama yang hasil produksinya disuplai untuk mendukung kebutuhan ikan di Kabupaten Bandung dan telah terintegrasi dengan Pasar Ikan Modern ( PIM ) Soreang.

‎Pengelolaan zona perikanan budidaya di wilayah ini dipantau oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan ( Dispakan ) Kabupaten Bandung untuk menjaga keberlanjutan produksinya.

‎Berdasarkan peraturan tata ruang di Jawa Barat, mendirikan bangunan di zona perikanan ( budidaya ) yang tidak sesuai peruntukannya melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi serius antara lain, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

‎Warga berharap, Pemerintah Kabupaten Bandung lebih serius dalam melakukan pengawasan wilayah zona perikanan karena wilayah ini merupakan kawasan dilindungi sehingga alih fungsi menjadi hunian atau bangunan permanen komersial tanpa izin yang sesuai memiliki resiko tinggi.


‎( Penulis: Agus YL )