Kota bandung ll Penasakti.com – Bau tidak sedap atas dugaan pungli dengan modus operandi pengecatan 8 kelas luar dalam SD Negeri 123 BAPRI Kecamatan Regol Kota Bandung Propinsi Jawa Barat, mulai terhendus oleh Publik.

Pasalnya,, beredar Chatting di Grup Whatsapp Korlas dan orang tua siswa SD Negeri 123 BAPRI, Oknum Komite meminta sejumlah uang kepada seluruh orang tua siswa, yang di share langsung oleh Oknum Komite SD Negeri 123 BAPRI Kecamatan Regol Kota Bandung.

Tren Pungli di lingkungan Sekolah boleh dibilang sudah menjadi karakter dan mengakar juga kesepakatan, padahal itu tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi lebih ke merusak Moralitas dan Integritas dunia pendidikan.
Redaksi Penasakti.com baru – baru ini menggali informasi ke beberapa orang tua siswa SD Negeri 123 BAPRI Kecamatan Regol, terkait dugaan pungli dengan modus operandi pengecatan 8 kelas luar dalam dan Filar tersebut.
Mereka, sumber selaku orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, membenarkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) untuk pengecatan 8 kelas luar dalam, dengan bahasa Partisipasinya, padahal tertulis dalam Chatting Whatsapp per orang tua siswa diwajibkan mengeluarkan uang sebesar Rp. 30.000.
Sumber red lainnya tua siswa,, juga memaparkan, mau tak mau kami setuju dengan Chatting yang disampaikan oleh Oknum Komite tersebut, kalaupun kami menolak pasti akan berdampak pada anak kami nantinya, termasuk dengan kami para orang tua siswa nantinya.
Lagi – lagi menjadi pertanyaan,, tanda kutip dari para orang tua siswa kemana dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) selama ini, padahal kami tahu bahwa biaya pengecatan itu bisa diserap anggaran BOS, bukan meminta ke para orang tua siswa.
Indikasi Pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah diduga berjamaah berkolaborasi dengan kepala Sekolah dan para guru juga Wali kelas bisa Publik lihat dalam Chattingan dibawah ini.
“” Via Chatting Whatsapp beredar Komite dan Pak Toto dengan ibu – ibu Korlas membahas tentang pengecatan, untuk pengecatan luar dalam 8 kelas termasuk Filar sebesar Rp. 11.000.000, adapun pembiayaan Sekolah meminta bantuan kepada Ortu murid kelas 1 s/d 6 SD.
Untuk berpartisipasi,, dalam Chatt Oknum Komite setelah di hitung harus ada uang sebesar Rp. 11.000.000 kalau dibagi 400 Siswa jumlahnya Rp. 27.500 per siswa, ditambah biaya tak terduga Rp. 2.500, maka uang Partisipasi anak – anak sebesar Rp. 30.000.
“”Adapun dana nya diambil dari kas sebesar Rp. 10.000 dan dari orang tua siswa sebesar Rp. 20.000, akhir pembayaran paling lambat tanggal 28 Oktober 2024, Chatt dari Oknum komite juga dituangkan untuk Redaksi ke Ortu insya Allah senin sudah mulai di share, ini Redaksi khusus untuk Korlas, dan jangan di share ke Ortu, karena untuk Redaksi ke Ortu beda lagi nanti menyusul.
Chatting lainnya dari komite, untuk Ortu kelas 1 s/d 6 ABC, yang menyampaikan beberapa Informasi berkaitan dengan Gedung SDN 123 BAPRI, bahwa pembangunan Gedung Sekolah hampir selesai, dan anak – anak akan kembali belajar di Sekolah, mungkin tidak semua siswa akan menempati Gedung baru dan masih menempati ruangan lama.
“”Setelah dilihat ternyata Gedung lama juga butuh untuk di pelihara, seperti di Cat agar anak – anak kita Antusias dalam belajar juga, walaupun di kelas yang lama, sementara itu pihak Sekolah setelah selesai pembangunan harus berkonsentrasi membangun lapangan Sekolah yang anggaran biayanya cukup besar.
Oleh karena itu, kami pihak komite mengajak seluruh orang tua murid untuk berpartisipasi ngegeulisan (mempercantik) Sekolah, agar anak – anak kita nyaman di Sekolah, partisipasi orang tua siswa sangat kami nantikan, untuk pengecatan kelas yang lama terdiri dari 8 kelas, semoga niatan baik kita terlaksanakan dengan adanya kerjasama dari orang tua semua, terimakasih.
Support buat para Korlas yang hebat, pengumuman untuk orang tua sudah di share, pungkas oknum komite SD Negeri 123 BAPRI Kecamatan Regol Kota Bandung dalam Chatt nya.
Kutipan Redaksi Penasakti.com dalam Chat yang di Share ” Di pengumuman memang tidak di tulis Nominal nya, namun disampaikan saja untuk kebersamaan dari kelas 1 s/d kelas 6 SD Rp. 10.000/siswa dari uang kas, dan Rp. 20.000. Pribadi, mungkin ada beberapa kendala yang sudah didengar sebagai berikut :
1). Apabila ada Ortu yang keberatan karena anaknya ada 2 orang, tolong cek and ricek ya apakah keberatannya masalah uang, kalau betul karena uang, silakan Korlas mengambil keputusan nya sendiri harus bagaimana.
2). Anak guru /anak penjaga Sekolah silakan kordinasi saja dengan walas, harus bagaimana karena harus kebersamaan.
3). Saya menghitung 400 siswa itu secara Globalnya saja, apabila nanti ada lebihnya kita diskusikan lagi harus bagaimana.
4). Jika ada pertanyaan tentang dana BOS silakan saja bertanya langsung ke bu Tira,
Terimakasih untuk para korlas, untuk pengertian dan kerjasama nya, kita awali saja dengan bismillah agar semuanya berjalan dengan lancar.
Senin 04 November 2024 Redaksi Penasakti.com mendatangi SD Negeri 123 BAPRI, berharap ada Klarifikasi dari Kepala Sekolah dengan Ketua Komite SD Negeri 123 BAPRI Kecamatan Regol Kota Bandung.
Namun,, kru hanya ketemu dengan sdri, Tira Mutiarawati, SP, d, dengan sdr, Alam sebagai Guru Agama, bersama Alam Tira justru menepis apa yang tersebar Chatting di Grup Whatsapp Korlas dengan Orang Tua siswa tersebut itu bukan Pungli, tapi Partisipasi, padahal jelas dalam Chatting tersebut dipatok uangnya.
Berbeda dengan klarifikasi Ketua Komite yang tidak mau menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi via Chatting whatsapp, ucapnya ” kan sdh konfirmasi pembatalan kegiatan ini dan kami sedang proses pengmbalian, sy tdk mau gara2 ide ini, jd berdampak ke saya sbg komite, pengurus dan kesekolah, dianggap pungli, ini pa kami sedang proses pengembalian uang, jawabnya.
Untuk dana BOS tahun 2024, SD Negeri 123 BAPRI mendapatkan dana sebesar 400, jt kurang lebih, dengan jumlah 417 siswa, sedangkan uang Partisipasi yang dijawab oleh sdri Tira dengan sdr, Alam Guru ASN SD Negeri 123 BAPRI tersebut di hadapan awak Media sudah dikembalikan, dalihnya sudah ramai dan itu sudah selesai.
Harus nya Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjadi acuan Ketua Komite, Bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi penekanan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi) sekali lagi bukan yang bersifat memaksa, mengikat, ditentukan jumlah dan waktunya.
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). dalam konteks hukum, Pungli di Sekolah tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
(Red@)
