Garut || Penasakti.com – Pasca dilaporkan nya Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, kabupaten Garut, H. Tata ke Polres Garut oleh Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bina Insan Mandiri Sani Susilawati atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, kini berkasnya resmi di limpahkan
Risman Nuryadi, S.H, sebagai kuasa hukum Sani Susilawati dalam wawancara melalui sambungan seluler, membenarkan jika kliennya telah melaporkan perbuatan Kades Jatiwangi, H. Tata ke Polisi, Selasa (06/6/2023).
“Benar klien kita sudah melaporkan Kepala Desa Jatiwangi dengan nomor : LP/B/72/II/2023/JBR/REST GRT bertanggal 2 Maret 2023 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap Risman
Sementara se_iring waktu berjalan berkas dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kades Jatiwangi sudah di nyatakan lengkap P21, sesuai keputusan jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001.untuk P21 sebagai pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap
Sedangkan perkara kades Jatiwangi Pakenjeng bermula adanya pemberitahuan atau penyebaran berita bohong yang tidak dapat di buktikan kebenaran nya oleh sang kades. Terhadap direktur bumdes Sani Susilawati kepada masyarakat di aula kantor Desa Jatiwangi yang menyampaikan bahwa direktur bumdes telah meminjam uang sumber Dana Desa peruntukan padat karya dan stunting senilai 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)
Red (**)

