Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
KRIMINAL

Berkas Kepala Desa Jatiwangi Pakenjeng Garut, Di Nyatakan Lengkap P21

Admin23 Januari 20240 views2 menit baca
Berkas Kepala Desa Jatiwangi Pakenjeng Garut, Di Nyatakan Lengkap P21

Garut || Penasakti.com –  Pasca dilaporkan nya Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, kabupaten Garut, H. Tata ke Polres Garut oleh Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bina Insan Mandiri Sani Susilawati atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, kini berkasnya resmi di limpahkan

Risman Nuryadi, S.H, sebagai kuasa hukum Sani Susilawati dalam wawancara melalui sambungan seluler, membenarkan jika kliennya telah melaporkan perbuatan Kades Jatiwangi, H. Tata ke Polisi, Selasa (06/6/2023).

“Benar klien kita sudah melaporkan Kepala Desa Jatiwangi dengan nomor : LP/B/72/II/2023/JBR/REST GRT bertanggal 2 Maret 2023 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap Risman

Sementara se_iring waktu berjalan berkas dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kades Jatiwangi sudah di nyatakan lengkap P21, sesuai keputusan jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001.untuk P21 sebagai pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap

Sedangkan perkara kades Jatiwangi Pakenjeng bermula adanya pemberitahuan atau penyebaran berita bohong yang tidak dapat di buktikan kebenaran nya oleh sang kades. Terhadap direktur bumdes Sani Susilawati kepada masyarakat di aula kantor Desa Jatiwangi yang menyampaikan bahwa direktur bumdes telah meminjam uang sumber Dana Desa peruntukan padat karya dan stunting senilai 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)

Red (**)