Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Betulkah APBDES Mayang Ta 2023 Mengalir Ke YS Mantan Kades Untuk Kampanye Pilkades di Bantu Oleh Sekdes AZM

Admin9 Maret 20240 views7 menit baca

Kab Subang || Penasakti.com – Jum’at 1 Maret 2024 lalu, kru Penasakti.com mengkonfirmasi Usman Suhendi Kepala Desa Mayang Kecamatan Cisalak, terkait Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa pada tahun 2023 lalu yang menurut sumber Pewarta Penasakti.com sarat Penyelewengan.

Namun hal di atas langsung di jawab oleh Usman Suhendi, mungkin itu oleh pejabat dan perangkat yang dulu, ucap Usman kepada Pewarta Penasakti.com, kalau saya baru beberapa bulan menjabat, kebetulan tanggal 3 Desember 2023  Pilkades saya yang terpilih, jadi kuasa pengguna anggaran tahun 2023 masih Yayan Sopiyan dan Sekdes nya masih menjabat sekarang.

Silakan Konfirmasi dengan Sekdes, karena di era kades Yayan masih Verifikasi nya dipegang oleh Sekdes yang masih menjabat sekarang, sembari nomor Sekdes diberikan oleh Usman Kades baru.

Konfirmasi Pewarta Penasakti.com tidak hanya sampai ke Usman Kades baru, dihari yang sama Jum’at 1 Maret 2024 lalu kru juga sempat komunikasi by phon dan by chatting whatsapp ke Sekdes Yayan tapi beliu jawab sedang ada di Jawa ziarah.

Via Chatting whatsapp nya beliau Klarifikasi kalau untuk PAD sebesar Rp. 2.000.000 itu tidak masuk ke Kas Desa, .. katakan Curug Ciliat itu dikelola oleh Karang Taruna langsung, sedangkan untuk anggaran lainnya sesuai peruntukan.

Dalam Voice note beliau ” Masalahnya Yayan Sopiyan sudah tidak di Desa, mantan Kades susah ditemui, dikarenakan sudah ganti Pemerintahan yang baru, kedua Kades yang lama kalah waktu ikut ajang Pesta Demokrasi Pilkades Mayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang, ucap Ade Zaenal Muttaqin  sulit dihubungi.

Sesuai tupoksi ungkap Yayan bukan ranah Sekdes tolong Konfirmasi ke Kades yang bersangkutan, beliau lah yang berhak menjawab.

Padahal ada berbagai sumber Pewarta Penasakti.com mengungkapkan Realisasi APBDes Mayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang dengan total Penerimaan Transferan APBDes tahun 2023 sebesar Rp.2.148.966.768, diduga jadi ajang bancakan YS dengan Sekdes YY yang masih menjabat saat ini.

Kru Penasakti.com mengestimasi kan Global APBDes di atas PAD. Rp. 2.000.000, PAD DLL Rp. 0, DD Rp.1.210.859.000, PBH Rp. 47.261.168, ADD Rp. 564.540.600, Banprov Rp.130.000.000, Bankeu Kab Rp. 194.306.000, PBK, untuk ketujuh Anggaran di atas memang betul sesuai dengan APBDes yang tertera dalam narasi di dalam berita ini.

Akan tetapi untuk realisasi peruntukan tehnis kegiatan juga pengeluaran anggaran nya tidak sesuai, tidak ada transparansi nya ke warga masyarakat selaku penerima program atau manfaat, ketika ada kegiatan.

Alokasi Khusus Dana Desa 3 % diserap untuk operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, untuk kerawanan sosial masyarakat, promosi Desa di bidang Seni budaya Olahraga Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa yang menyerap DD APBN tahun 2023 sebesar Rp. 36.325.770, diduga sebagian dana mengalir ke mantan Kades diketahui oleh Sekdes.

Pemdes Mayang diduga menduplikasi Laporan Administrasi LPJ nya dibuat se – olah – olah 100 %, dikutip dari Sumber, Realisasi di buat dan di rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes di bantu Pelaksana Kegiatan oleh Kaur Keuangan dengan Kasie Kaur lainya yang ada di Desa.

20 % anggaran terserap ke Program Khusus menguras Dana Desa untuk Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya Termasuk Jalan usaha Tani betulkah dana desa digunakan sebesar Rp 240.000.000, tidak jelas dan tidak terlihat RAB kegiatannya.

Juga menjadi pertanyaan Mekanisme kegiatan pangan Desa tersebut melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ) atau sebaliknya hanya melibatkan para Perangkat Desa saja.

Regulasi Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Tata kelola Keuangan Desa Dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, mungkin saja diabaikan oleh Pemdes Mayang pada tahun 2023 lalu.

Indikasi bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP Ta 2023, tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan tetap di buat 100 % LPJ nya disinyalir merekayasa atau Fiktip dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes tahun 2023, disampaikan sumber bahwa Pelaporan Lpj ini di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dan dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, dan Belanja APBDes tahun 2023, itu di setujui di SK kan oleh Kades sebagai KPA.

Dugaan Penyelewengan anggaran dibawah ini, hingga berita ditayangkan Sekdes Ade Zaenal Muttaqin dan Yayan Sopiyan mantan Kades tidak jawab seperti Dana Operasional Kantor Desa / ATK / Honor PPKD dari ADD Rp. 67.247.200, dari DD APBN Rp. 36.325.770, dari PBK Rp. 15.000.000.

Para tokoh masyarakat dan sumber lainnya juga menyentil aliran dana untuk Aset Perlengakapan Kerja di Kantor Desa diserap dari ADA Rp. 20.000.000, Belanja ADM Pajak PBB Rp. 1.000.000 dari PBK, Rp. 47.261.168 dari PBH, Belanja Posyandu Desa dan POLINDES Desa untuk Semua RW di Desa oleh Istri Kades sebagai Ketua PKK Rp. 9.000.000 diserap PBK, Rp. 8.950.000 terserap dari ADD, Rp.15.000.000 dari DD, Rp. 7.000.000 dari ADĎ, Rp.15.000.000 dari PBP, Rp. 20.200.000 dari PBK

Menelisik Pembangunan Jalan Desa, Pembangunan Sarana Prasarana Jalan Desa dari DD Rp. 80.000.000 dan juga duserap dari DD Rp. 500.000.000, Pembangunan Jembatan Desa menyerap DD Rp.100.000 .000, Pemeliharaan /Pembangunan Pembuangan Air Limbah diserap dari Banprov Rp. 81.000.000, yang diduga mengalir ke mantan Kades diwaktu sebelum Pilkades.

Warga masyarakat pun tidak tahu semua Pekerjaan Pembangunan tersebut di atas berapa jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya Tunai Desa, dan berapa orang dalam Persentase HOK nya.

Polemik bermunculan apakah LPMD Desa di Libatkan dalam Pembangunan nya, apakah BPD Memeriksa dan Memonitoring Pekerjaan tersebut, Bagaimana Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasanya Menurut Aturan Perbup kab Subang, apakah Pemdes Mayang Tempuh tahapan – tahapan nya Sesuai Amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, dan apakah diadakan lelang Sederhana Ke Beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.

Entah pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, dan pasal 82, UU Desa berlaku buat Pemdes Mayang, yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, apakah pasal 82 tidak berlaku untuk Desa Mayang.

Berdasarkan pantauan pemerhati desa di anggaran Belanja PAUD Desa oleh Bunda PAUD Istri Kepala Desa bersumber dari DD Rp. 30.000.000, Program POS Keamanan Desa
Rp. 17.700.000 ADD, Rp. 4.000.000 PBK, aliran dana Kebencanaan Desa yang menyerap DD Rp. 40.000.000, juga transparansi nya ke penerima program.

Telisik Dana Belanja PBHBN adat Seni Budaya HUT RI Rp. 39.425.000 ADD, Rp. 2.000.000 PBK, Rp. 7.000.000 ADD, Rehab Pembangunan Rumah Adat sarana pra sarana Budaya menyerap DD Rp. 85.000.000, Belanja Kegiatan PKK Desa oleh Ketua PKK Desa istri Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000 diserap dari PBK sebesar Rp. 19.000.000 dari ADD
dan Pembinaan Perempuan Desa menyerap DD Rp. 40.000.000.

Cukup menarik untuk di telisik oleh APH betulkah kegiatan beberapa anggaran di bawah ini terealisasikan sesuai Pagu di tahun 2023 lalu seperti Dana Persiapan Pendirian Bumdes Rp. 29.733.230 diserap dari DD, Rp. 2.000.000 diserap dari PAD, Program Ketahanan Pangan Desa menyerap DD Rp. 40.000.000, Dana Penanganan Darurat Desa menyerap DD Rp. 60.000.000 dan Penanganan keadaan darurat mendesak desa yang menyerap DD Rp. 118.800.000.

Lagi – lagi menjadi teka – teki temuan kru Penasakti dibeberapa Desa termasuk Desa Mayang PAD Desa sebesar Rp. 2.000.000, PAD dan lainnya Rp 0 Rupiah di laporkan kepada warga Masyarakat Desa, terus di kemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, apakah masyarakat dan warga menikmati PAD tersebut dan Mengetahui adanya PAD tersebut, Adakah Pelaporan tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada Warga Masyarakat Desa.

PAD Seharusnya dimaksimalkan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Ekstrim di Desa, baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.

Harapan masyarakat Desa Mayang pun ketika di konfirmasi oleh kru Penasakti.com, ada beberapa yang merasa kecewa dengan para perangkat era Yayan Sopiyan, atas pengelolaan anggaran Desa tidak transparansi nya.

Sedangkan Tim Pendamping Desa, Binwas Kecamatan, DPMD dengan Inspektorat belum dianggap serius menyikapi penggunaan berbagai realisasi kegiatan dan sumber anggaran di Desa Mayang khususnya, tahun 2023 diduga jadi Ajang Bancakan Pemdes.

Faktanya, Inspektorat sebagai Badan yang Memonetoring anggaran hanya mesempling beberapa Desa saja, kalaupun ada temuan sanksinya hanya sebatas Pembinaan, tidak dilanjutkan ke APH yang lebih berkompeten lagi dalam menyikapi penyelewengan anggaran di Desa.

(Red_PS)