Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Bola Liar,, Alih Fungsi Lahan Pertanian Perikanan ke Perumahan, Publik Tuding Bidang Tata Ruang PUTR Kabupaten Bandung Masuk Angin

admin penasakti23 April 20260 views3 menit baca
Bola Liar,, Alih Fungsi Lahan Pertanian Perikanan ke Perumahan, Publik Tuding Bidang Tata Ruang PUTR Kabupaten Bandung Masuk Angin

Kab bandung || Penasakti.com – Alih fungsi lahan Pertanian dan Perikanan (Zona Hijau) menjadi Perumahan di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, semakin menjamur, menjadi sorotan publik.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, dituding tutup mata ada unsur pembiaran.

Sementara Kondisi Kabupaten Bandung saat ini semakin parah, bahkan dampak dari banyak nya tumbuh kembang Perumahan berdiri di Zona Hijau, justru membuat resapan air semakin tertutup, hingga masyarakat yang dirugikan.

Banjir menyerang warga masyarakat di Kecamatan Baleendah,Kecamatan Bojongsoang, Dayeuhkolot dan masih banyak kecamatan lain nya, itu salah satunya imbas dari Pelaku usaha Properti yang melabrak Undang – Undang, mendirikan Perumahan tanpa Kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu.

Pertanyaan pun muncul dari berbagai elemen masyarakat, khususnya di Kecamatan Baleendah, Bojongsoang dan Dayeuhkolot, mereka katakan itu tanggungjawab Dinas Tata Ruang PUTR Kabupaten Bandung.

“Ada unsur pembiaran dan tutup mata”

Namun, bukan hanya Bidang Tata Ruang saja yang bertanggungjawab, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Pol – PP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Bupati Kabupaten Bandung khususnya, ucap Asep warga Baleendah.

Miirisnya,, Para pengembang Pelaku usaha Properti di Kabupaten Bandung tidak perduli, akibat dari ulah mereka demi keuntungan pribadi semata, bahkan terang – terangan, berani berspekulasi mendirikan Perumahan bukan mengedepankan legal hukum syarat membangun Perumahan.

Justru dan kebanyakan dari Pelaku usaha lebih fokus ke bikin Perumahan dulu, daripada mengajukan Ijin Lingkungan (PKKPR), Setplan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal itu disampaikan oleh Agung mantan Legal Perumahan, ucapnya bisa nego ke Bidang Tata Ruang dan Bidang PBG.

Sangat disayangkan harapan publik ada statment dari Kepala Bidang Tata Ruang PUTR Kabupaten Bandung Oki Sudjana, karena dari beberapa dinas juga lempar bola, Dinas Tata Ruang yang lebih berkompeten untuk menjawab.

“Oki Sudjana Kepala Bidang Tata Ruang justru bungkam”

Redaksi Penasakti.com pun melakukan konfirmasi via Chatting Whatsapp, beliau No, Coment, Via telpon juga tidak diangkat, bahkan untuk ke tiga kalinya mendatangi Kantor Dinas PUTR Kabupaten Bandung, rabu 22 April 2026 lalu, Security terkesan menutupi sedangkan Staff nya mengatakan sedang ada rapat.

Harapan warga masyarakat Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna sebagai Bupati, harus mengkaji ulang untuk mengeluarkan dan melegalkan Perbub yang ditunggu – tunggu oleh Para Pengembang Properti, jangan berspekulasi.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi pun, sudah mewanti – wanti agar lahan yang berada di Zona Pertanian dan Perikan tidak boleh untuk di jadikan Perumahan.

Warga masyarakat pun harus berani berkolaborasi dengan Pemerintah setempat, untuk melaporkan dan melarang ketika ada aktivitas pelaku usaha Properti yang akan merusak lingkungan, akibat pembangunan berdampak dengan mereka kedepan

(Red)