Kab bandung // Penasakti.com – Mengutip Statment dari Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu sdr, Ismawanto Somantri, S,H, ketika dikonfirmasi terkait regulasi dana bagi hasil (DBH) Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi tahun 2023 lalu, pada hari Jum’at 09 Agustus 2024 lalu.
Redaksi Penasakti.com belum sempat mengkonfirmasi seperti apa regulasi nya, apakah mengacu pada Perbub No. 80 tahun 2022, atau seperti apa realisasi nya di lapangan.
Namun Somantri katakan, tempo hari pun dari pihak Polsek Pasirjambu telah datang ke Desa mempertanyakan terkait BKK Panas Bumi, dan Desa Tenjolaya sudah menyampaikan realisasi kegiatannya ke Polsek Pasirjambu.
Ismawanto Somantri, juga mempersilahkan awak Media langsung ke Polsek Pasirjambu untuk mengkonfirmasi terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bonus Produksi Panas Bumi tahun 2023, dan bukan saja Desa Tenjolaya bahkan Desa lainnya di Kecamatan Pasirjambu.
Padahal,, awak Media hanya melakukan Observasi atau mencari Pembanding ke Desa Tenjolaya, tapi justru Somantri mengarahkan ke bagian Perencanaan Pembangunan Desa kalau mau konfirmasi BKK Bonus Produksi Panas Bumi, atau lebih bagus ke Polsek saja.
Hal senada juga disampaikan oleh Somantri terkait realisasi kegiatan dan lokasi – lokasi Pembangunan yang di anggarkan dari BKK Panas bumi tahun 2023, itu semua bisa dijelaskan oleh Kaur Pembangunan, walau pun nilai BKK di Kecamatan Pasirjambu tidak se fantastik Kecamatan Pengalegan dan Ibun.
Desa Tenjolaya berada di ring 2 menerima dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bonus Produksi Panas Bumi tahun 2023 lalu sebesar Rp. 103.194.000, sedang kan Ring 1 kurang lebih 190 jt, itu Desa Patengan, Desa Alamendah, Desa Sugihmukti, Desa Panundaan
Ring 2 lainnya Desa Ciwidey, Desa Panundaan, Desa Margamulya, Desa Mekarsari, dan di wilayah Pacira adalah penerima Ring 3 menerima BKK kisaran 50 jt lebih.
Kaitan, kenapa saya sarankan ke Polsek saja untuk konfirmasi, karena Polsek pun menanyakan hal yang sama seperti awak Media, kalau saat ini Polsek tidak melakukan hal sama, ya saya tidak akan arahkan ke Polsek, Pungkas Somantri ke Penasakti.com.
Tapi Karena Media juga sama sedang melakukan Observasi atau penelusuran terhadap realisasi kegiatan dan anggaran BKK di Desa – Desa yang ada Kecamatan Pasirjambu, semua data sudah ada di Polsek.
Lanjut Somantri karena data – datanya sudah diminta oleh Polsek, walaupun saya dengar ada dua Desa bertahan untuk tidak memberikan data DRK, yang penting demi UU No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, Desa Tenjolaya Kooperatif memberikan ke pihak Polsek apa yang mereka minta.
Menariknya lagi,, ada ungkapan dari Somantri bahwa di Kecamatan Pasirjambu ada Benang Merah yang menjadi Bahan Kajian harus diketemukan, saya pun cukup kaget, kenapa Polsek Pasirjambu cepat respon melakukan hal sama seperti awak Media, padahal Media bukan melakukan penyelidikan, tapi mencari informasi atau penelusuran.
Jadi pertanyaan Somantri, ada apa semua itu, atau mungkin saja pihak Polsek sudah mendapati hal – hal atau praduga terhadap indikasi peruntukan atau kegiatan juga anggaran, sehingga dilakukan Penyelidikan, kalau Desa menahan – nahan, malah justru curiga Polsek, ada apa dengan Desa itu tidak mau memberikan info, papar Somantri kepada Penasakti.com.
Adapun alasan Polsek mempertanyakan regulasi BKK, jawab Somantri karena ada LSM yang bergerak mempertanyakan BKK Panas Bumi, saya sempat konfirmasi ke Polsek Pasirjambu sampai turun melakukan Penyelidikan tentang Anggaran BKK Panas Bumi.
Jawaban dari pihak Polsek pun tentunya sangat tidak rasional atau masuk akal ” Karena pihak Polsek kedatangan LSM nama nya tidak di sebutkan konfirmasi ke wilayah Kecamatan Pasirjambu, atas ada indikasi, entah indikasi apa.
Kepada Somantri pihak Polsek pun menjelaskan, akibat ada kejadian diluar Kecamatan Pasirjambu sebagai Penerima manfaat BKK Panas Bumi yang diduga melakukan hal mencurigakan, hingga berimbas ke Kecamatan Pasirjambu, cetus Somantri “katanya sih pihak Polsek untuk mengumpulkan data yang bisa disimpulkan sebagai jawaban ke LSM tersebut.
Entah sudah sesuai SOP atau mungkin ada Intruksi dari Kapolresta, hingga pihak Mapolsek Pasirjambu Polresta Bandung, ikut terjun melakukan Penyelidikan, bahkan dengan Vulgar Somantri menyebutkan nama Rijal Kanit Intel Polsek Pasirjambu yang datang ke Desa, mungkin atas Perintah Kapolsek, pungkasnya.
Bukan ka,, Polsek Setempat tidak ada kewenangan atau ranahnya untuk menyikapi apalagi melakukan Penyelidikan terkait semua Anggaran APBN/APBD-P/APBD/BUMN/Perserodan lainnya yang masuk ke Desa.
Polemik terkait regulasi BKK Bonus Produksi Panas Bumi di Kecamatan Pasirjambu justru menjadi peta konflik, para penerima manfaat, khusus nya kepala Desa sebagai Pemangku jabatan, atas adanya laporan LSM ke Polsek, kenapa bukan ke Inspektorat dan ditembuskan ke Unit Tipikor Polresta atau Kejari Bale Bandung.
Bersambung,,
(Red@)

