Garut || penasakti.com – Senin 21/08/2023, forum warga desa Sirna bakti adakan audensi, bertempat di Aula desa dan di hadiri oleh unsur dari forkopincam, babinsa bhabinkantibmas, tokoh masyarakat, serta tokoh ulama.
Kegiatan tersebut mengagendakan ketransfaranan anggaran desa yang di duga di salah gunakan oleh kepala desa Sirnabakti, dan pada saat kegiatan tersebut terdiri dari beberapa awak media yang kebetulan ada di lokasi hendak meliput sebagai bahan pemberitaan.
Namun di luar dugaan para awak media yang mau meliput malah di usir oleh BPD berinisial DJ sebagai Pembawa acara tersebut.
Sedangkan dalam undang undang Pers no 40 tahun 1999 tentang prs pasal 18, setiap orang yang menghalang halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
Oleh sebab itu awak media yang sempat diusir oleh Oknum BPD tersebut, akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak APH terkait kearoganan BPD desa Sirnabakti kec. Pameungpeuk kabupaten Garut tersebut, yang terang terangan mengusir awak media dengan memakai mikropon.
(Yana_PS)

