Soreang || Penasakti.com Di Kantor Kecamatan Soreang Kabupateen Bandung, Bupati Bandung Menyempatkan Hadir dampingi Ketua FPP (Forum Pondok Pesantren) dan Kemenag dalam musyawarah dengan keluarga Korban.
Hadir LBH yang mendampingi kasus pelecehan seksual delapan santriwati oleh RR (30), Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi kepada Aparat Kepolisian Juga kepada Team LBH yang bergerak cepat dan Mengamankan Terduga serta melakukan penutupan kepada Pesantren yang tidak berizin.
“Ia berharap agar warga tetap menjaga kondusifitas karna Proses Hukum tetap berlanjut dan tidak ada damai,” ujar Kang DS saat menghadiri Musyawarah di Kecamatan Soreang Sabtu (17/5/2025).
Kang DS juga memastikan bahwa anak – anak akan di Pindahkan Ke Pesantren yang telah berizin serta ditangani secara intensif oleh PPA Kabupaten Bandung.
Karena sudah dipastikan Oleh Komisi C DPRD Kabupaten Bandung bahwa pondok pesantren Santri Sinatria Qurani yang menjadi lokasi kasus tersebut untuk sementara ditutup karena belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.
“Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin,” ucapnya.
Beliau juga berujar bahwa Semua Pihak Sigap dalam menangani kasus ini dan berharap bahwa warga masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena Proses Hukum Tetap berlanjut dan tidak ada damai.
Santri akan di berikan Trauma Healing Oleh Pihak PPA Kabuaten Bandung serta Beliau Mengapresiasi kepada LBH yang telah menangani Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri yang sedang Ramai ini.
Kang DS juga menegaskan kepada para camat dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Bandung untuk terus memantau dan memonitor apabila menemukan pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional agar di Laporkan Kepada Kang DS atau Pihak Kemenag dan Kepolisian.
“Apabila menemukan Pesantren tidak berizin laporkan kepada saya atau Kemenag dan aparat setempat,” Ujarnya.
Setelah adanya aduan Jajaran satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RR (30) seorang pengurus pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada santriwati.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara berucap jika RR melakukan pelecehan seksual kepada delapan santrinya dalam rentan waktu 2023 hingga 2025.
“tersangka berinisial RR merupakan salah satu pengurus di tempat penimba ilmu di wilayah Kecamatan Soreang. Untuk rentang waktu kejadian sejak tahun 2023 sampai 2025 yang mana kejadian ini terjadi di rentang waktu tersebut,” ujar Olot saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5) malam.
(Asep Syahrul Muhammad)

