Kabupaten bandung || Penasakti.com – Agar diketahui oleh warga masyarakat sebagai Pemohon apa itu SKB 3 Menteri, aturan ini merupakan salah satu bentuk Peraturan sebagaimana dinyatakan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8 (1).
Yang dibentuk oleh dua atau lebih Menteri untuk mengatur hal yang sama namun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dalam menjalankan urusan dalam Pemerintahan.
Dalam hal Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap juga ada surat keputusan bersama yang diputuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
Keputusan bersama tersebut pengaturan maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh Aparatur Desa untuk kepengurusan Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau lebih dikenal PTSL.
Jadi, masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, kalaupun ada laporkan saja, karena Surat Keputusan Bersama ini menjadi dasar sebagai patokan Maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Perlu diketahui, pemberlakuan maksimal pungutan biaya di atas hanya berlaku untuk kepengurusan Administrasi yang dilakukan oleh aparat Desa,
Hal tersebut tidak berlaku untuk pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang dilakukan oleh BPN/Kantor Pertanahan, artinya pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) adalah gratis (tidak dipungut biaya apapun).
Program PTSL itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/2017, Nomor 590-3167A/2017, Nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.
SKB tiga menteri itu, keputusan ketujuh poin kelima menerangkan bahwa biaya PTSL untuk di Jawa Barat maksimal sebesar Rp. 150.000, tidak boleh lebih dari yang telah ditentukan.
Berbeda dengan yang terjadi di Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, tahun 2023 lalu mendapat kan jata PTSL dari ATR/BPN Kabupaten Bandung sebanyak 552 Peta Bidang ( Pemohon)
Fakta di Desa Bandasari hingga tahun 2024 Juli sekarang untuk 552 Sertifikat tersebut belum selesai, baru sekitar 100 Peta Bidang lebih sudah dikasihkan ke Pemohon, itu pun ungkapan dari Cecep Kordinator PTSL saat di konfirmasi oleh kru Penasakti.com Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kantor Desa Bandasari.
Padahal Program Prioritas Presiden Republik Indonesia Jokowi dodo menginstruksikan untuk tidak dipersulit, Program PTSL.
Supaya membantu meringankan beban Masyarakat menengah kebawah, yang tidak mampu untuk mengurus Sertifikat nya jalur Reguler, dan ketika SHM tersebut sudah jadi dapat di anggun kan dipergunakan untuk modal usaha mereka.
Namun,, ada Indikasi Pungli, bahwa Biaya Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak boleh melebihi SKB tiga (3) Menteri maksimal sebesar Rp. 150.000.000.
Diduga Panitia PTSL Desa Bandasari justru meng komersil kan ke para Pemohon mereka meminta biaya per Peta Bidangnya kisaran Rp. 300.000 hingga Rp. 400.000, dalih nya itu jasa buat Panita dan hanya kebijaksanaan Pemohon nya.
Menarik nya lagi ada beberapa narasumber red yang enggan disebutkan namanya dalam Narasi Berita Penasakti.com ini, Panitia PTSL Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang diduga ada penggiringan agar Pemohon lebih memprioritaskan AJB dulu, dan biaya pun bervariatif.
Cecep yang juga didampingi oleh Asep Kadus 3 mengakui ada nya Pungutan Biaya melebihi SKB tiga Menteri, hanya saja Cecep sedikit mengalihkan Klarifikasi nya bahwa itu diluar Pengawasan saya,, pungkasnya saat dikonfirmasi pada hari Selasa 23 Juli 2024 lalu.
Lanjut Cecep,, mengklarifikasi kru Penasakti.com, itu hal yang wajar dan bukan rahasia umum lagi, pemohon juga tidak dipaksa untuk memberikan jasa nya, itu bagi yang mau dan tidak keberatan saja, jelasnya.
Bahkan sempat terlontar bahasa dan kata dari Cecep,, terkait konfirmasi kru Penasakti.com untuk tidak ditayangkan,, justru kami berterima kasih banyak atas kedatangan bapak – bapak yang telah mengkritik dan mengingatkan kami, jawab Cecep.
Indikasi Pungli yang disampaikan oleh beberapa narasumber red selaku Pemohon baru – baru ini, di Program PTSL Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung tahun 2023 lalu.
Untuk dijadikan Atensi oleh Satgas Saber Pungli, harapan Pemohon agar Tim yang telah bentuk oleh Presiden RI tersebut turun ke lapangan untuk menelisik melakukan Investigasi kebenaran apa yang dikatakan oleh narasumber red.
(Red PS)

