Pamulihan Sumedang || Penasakti.com – Telisik total Penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Haurngombong Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang tahun 2023, cukup fantastik sebesar Rp. 2.307.599.000

” Dana di atas estimasi dari PAD Rp. 14.400.000, PAD dan lainnya 0 rupiah, Bumdes 0 rupiah, DD Rp. 1.327.555.000, PBH Rp. 102.816.000, ADD Rp. 432.828.000, Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kab 0 rupiah (PBK)
Kalaupun Dadang, S.Pd, Kepala Desa Haurngombong Kecamatan Pamulihan betul – betul meminit anggaran dari berbagai sumber di atas, maka Infrastruktur sarana prasarana dan kesejahteraan masyarakat akan tentram dan damai, bahkan Haurngombong bisa menjadi Desa Mandiri Desa sebagai ujung tombak Pemerintahan Paling bawah.
” Untuk Operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, promosi Desa bidang Seni budaya dan olahraga juga Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa, hingga menyerap 3 % dana alokasi khusus dari DD APBN untuk tahun anggaran sebesar sebesar Rp. 39.800.000
Namun Rencana anggaran biaya (RAB) diindikasikan lpjnya dibuat di atas harga pasar, ada beberapa kegiatannya yang disinyalir menyalahi aturan prioritas penggunaan dana Desa.
” Menurut sumber kru Penasakti.com diduga Laporan Administrasi LPJ nya di buat se olah-olah 100 % realisasi dan di buat rekayasa pelaporan nya oleh Kordinator PPKD Sekdes di bantu oleh Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan, Kasie juga Staf lainya yang ada di Desa.
Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian, peternakan, perikanan dan Pengolahan pangan lainya Termasuk dalam DRK kami ada anggaran mengalir ke Jalan usaha Tani.
” Kurang Lebih dana Desa terserap Rp. 260.000.000, lagi – lagi disampaikan oleh sumber Pemdes Haurngombong diduga Menduplikasi merekayasa Rencana anggaran biasa di atas harga pasar, menggelembungkan anggaran dana Desa.
Diduga Mekanisme pangan Desa tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), dan diduga tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
” Terindikasi Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, LPJ nya penuh Rekayasa untuk LPJ APBDes tahun 2023.
Yang mana Pelaporan Lpj Itu di Buat Oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam Semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023 di Setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
” Berpotensi menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang, Pemdes diduga merekayasa rencana anggaran Biaya, menggelembungkan anggaran juga diindikasikan merekayasa LPJ kegiatan dan keuangan.
Operasional Kantor Desa ATK Listrik dan lain-lain dari ADD Rp. 39.800.000, dari PBH Rp. 31.091.000, dari PAD Rp. 14.400.000, terserap 3% dari DD Rp. 39.800.000 untuk Bantuan operasional Pemdes dari Dana Desa.
” Aset perlengkapan Kantor Desa menyerap PBH Rp. 1.950.000, Dana Giat PAUD Desa dari DS Rp. 74.400.000, Belanja ADM Profile diserap dari DD Rp. 30.852.000, Dugaan penyelewengan anggaran di Belanja Posyandu Desa dan Polindes Desa untuk semua RW di Desa oleh istri Kades Ketua PKK menyerap DD Rp. 12.772.000, Bina keluarga menyerap DD Rp. 60.660.000.
Pemdes Haur Gombong dipertanyakan apakah betul merealisasikan semua anggaran sarana Pra sarana Polindes hingga menyerap DD Rp. 10.507.000, anggaran Bidang Keamanan Ketertiban Desa Pembuatan POS Keamanan Desa hingga menguras ADD Rp. 18.840..000.
” Rencana anggaran biaya untuk dana Bidang Pembangunan Masyarakat Desa Pembangunan Pengerasan Jalan Desa, Pemukiman, Gorong gorong, Drainase, TPT, Irigasi, Air Bersih, Rutilahu, Sarana Pra Saran Infrastruktur, terindikasi jadi Ajang Bancakan KPA dengan TPKD dan LPM seperti :
Pengerasan jalan Desa jalan Pemukiman Gorong – Gorong drainase Jalan Desa Jalan Lingkungan berpotensi KKN, dana terserap dari PBK Rp. 100.000.000, dari DD Rp. 33.690.000, dari DD Rp. 199.443.000, dari DD Rp. 55.090.000
” Rutilahu terserap dari DD Per KPM Rp. 10.000.000 Berupa Barang, Beĺanja Pembangunan Jembatan Desa menyerap DD Rp. 102.714.000, Pembangunan Air Bersih dan Pipanisasi menyerap PBP Rp. 279.000.000.
Pembangunan Irigasi dalam DRK kru menyerap DD Rp. 30.410.000, Jaringan Komunikasi Lokal Desa menyerap DD Rp. 30.000.000.
” konfirmasi kru ke berbagai narasumber red sebagai warga dan tokoh masyarakat untuk semua Pekerjaan Pembangunan yang sangat Fantastis Anggaran nya tersebut di atas, jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya tunai Desa tidak ada transparansi berapa orang dalam Persentase HOK nya.
LPMD Desa misalnya, apakah mereka di libatkan dalam Pembangunan, terus bagaimana dengan BPD betul kah mereka melaksanakan tupoksi nya sebagai Badan yang mengawasi juga Memeriksa dan Memonitoring Pekerjaan
” Bagaimana Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasanya menurut Aturan Perbup Kabupaten Sumedang, Apakah Pemdes Haurngombong tempuh tahapan tahapan nya sesuai Amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3.
Indikasi manipulasi LPJ untuk aliran dana Kebencanaan Desa Rp. 7.000.000, Giat PHBN Adat Budaya menyerap ADD Rp. 10.596.800, Dana yang terserap dari DD untuk Belanja Bidang Pelatihan Rp. 4.420.000, dipertanyakan kapan dan dimana diadakan pelatihan tersebut.
” Lalu ada aliran dana ke Belanja Dukungan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa DD terserap Rp. 3.329.000, Peningkatan Kapasitas Kades menyerap ADD Rp. 2.500.000, Pelatihan Penyuluhan Kesejahteraan Sosial dari PBH Rp. 3.175.000, dana untuk Laporan Keuangan Desa dan LPPD menyerap DD Rp. 12.994.000, pungkas sumber TPK dan LPM disinyalir merekayasa LPJ agar semua dana terserap.
Adapun kejanggalan lainnya di program Penguatan Ketahanan Pangan di Desa Pagu Wajib 20 % Ketahanan Pangan Desa DD terserap kurang lebih Rp. 260.000.000 di arah kan Kemana Penggunaan Ketahanan Pangan oleh Desa, menurut sumber hanya terealisasikan Rp. 72.000.000 DD, RP. 21.450.000 DD, RP. 62.500.000 DD RP. 61.500.000 DD
” Juga menjadi pertanyaan penerima program dan manfaat apakah Program Ketahanan Pangan yang tahun sebelumnya ada Evaluasi dan Monitoring melalui Musyawarah Desa Khusus dengan warga Masyarakat dan Lembaga Desa, atau sebaliknya.
Juga menjadi gunjingan, Instansi terkait yang berkompeten seperti Binwas Kecamatan Pamulihan juga Inspektorat Sumedang mereka atau sumber anggap lemah pengawasan, disinyalir sudah ada setoran setiap tahunnya.
” Hal lainnya di pertanyaan oleh sumber, kenapa Pemdes Haurngombong tidak memprioritaskan anggaran Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif RT dan RW, Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, padahal itu merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan.
Pemdes Haur Gombong dituding hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa, akan tetapi Program skala prioritas program lainnya terabaikan.
” Yang tak kalah menarik juga diutarakan oleh narasumber ke para awak media tahun 2023 lalu, dalam DRK ada kucuran dana untuk Penyertaan Modal BUMDes di tahap 3 sebesar Rp. 180.000.000, namun tidak ada LPJ nya masuk Anggaran Belanja Pendapatan Desa (BUMDes) tahun 2023.
Entah benar atau tidak apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber, namun patut diduga bahwa PAD Desa Haurngombong hanya sebesar Rp. 14.000.000, di laporkan kepada warga Masyarakat Desa, lalu di kemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, apakah mereka Mengetahui adanya PAD tersebut, juga Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada Warga masayarakat Desa.
” Bukankah PAD Seharusnya dimaksimalkan dan di Optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Eksterim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.
Namun Konfirmasi kru Penasakti.com kepada Dadang, S.Pd, Kades Haurngombong Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang beberapa minggu lalu di bulan Mei 2024, beliau jawab dengan simple “Kalau masalah realisasi pekerjaan saya sudah terapkan dengan baik apalagi udah di monev oleh BPD, semua dilibatkan dan saya juga langsung turun kelapangan, saya senang ada rekan – rekan kontrol sosial seperti ini”.
” Masih klarifikasi Dadang pada hari Rabu 15 Mei 2024 lalu, saya tidak akan berani menyalahgunakan anggaran, saya justru banyak membenahi program atau kegiatan yang dulu nya, untuk APBDes tahun 2023, Perangkat semua kompak tidak ada yang menyimpangkan dan selalu laporan.
Di akhir klarifikasi Dadang juga menyampaikan selalu ke lapangan turun memantau kegiatan, dan kalaupun ada yang kru Penasakti.com sampaikan ada dugaan penyelewengan anggaran atau KKN itu pasti laporan lawan politik yang tidak suka sama saya” Ucap dadang.
” Warga masyarakat selaku penerima manfaat dan program mengapresiasi apa yang disampaikan Dadang ke Penasakti.com, namun apa yang disampaikan oleh sumber ke awak media patut diduga untuk disikapi oleh Inspektorat Kabupaten Sumedang, sesuai Intruksi Kajagung RI, bahwa Inspektorat harus tindak tegas bilamana Kepala Desa menyalahgunakan anggaran.
(Red@)
