Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Dana Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin Diduga Syarat Penyimpangan

Admin20 Februari 20240 views2 menit baca
Dana Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin Diduga Syarat Penyimpangan

Penasakti.com // Pesawaran Lampung —
Dana Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, diduga menjadi syarat penyimpangan dalam penerapan di anggaran tahun 2023lalu. ( Selasa 20 Pebruari 2024 )

“Hal ini terpapar dalam data laporan keuang desa setempat pada tahun 2023 tahap satu yang menggelar beberapa kegiatan menggunakan dana desa diantaranya,

“Belanja Sarana Aset Perkatoran yang menelan anggaran Rp 8.000.000,
Pembangunan Prasarana Posyandu 20 M X 8 M Stuktur Pesteran Rp 67.750.000
Sarana dan prasarana pariwisata milik desa sambungan intalansi air bersih 4 X 10 Meter Rp 5.013.500.

Penerangan lampu jalan desa
Rp 30.000.000, Pembangunan lantai plat besi jembatan 5 M X 1,22 M Rp 6.000.000
Pelatihan Bersama Stady Komperasi Pengembangan Teknologi Pangan
Rp 15.000.000, Penanggulangan bencana desa tangguh bencana Rp 10.000.000

“Menurut Zainal Abidin kepada tim media di ruang kerjanya (3/01) selaku pengamat kerja pemerintah daerah maupun desa pasti ada indikasi kecurangan dalam mengelola keuangan desa ataupun cacat administrasi, guna untuk membuktikan hal tersebut dirinya akan berkoodinasi dengan rekan LSM yang berkompeten dibidang pengelolaan Dana Desa untuk lakukan investigasi ulang terkait seluruh program kerja desa setempat.”jelasnya

“Kami akan segera koordinasikan dengan pihak Inspektorat maupun Tipikor (APH) yang membidangi kinerja pemerintah desa yang menggunankan DD, pasalnya dalam mengelola DD pemerintah desa harus serius karena sudah jelas sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa. Imbuhnya

Dana Desa ( DD ) untuk pembangunan serta pemberdayaan demi kemajuan desa atau memberikan manfaat masyarakat desa bukan untuk kepentingan perseorangan.”Pungkasnya

Perawarta : Rudi Sapari As
Penulis : Arman & Team