Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Dana Ketahanan Pangan dan Dana Penanggulangan Bencana Darurat Mendesak Desa, diduga Jadi Ajang Bancakan Pemdes Nagarapageuh

Admin3 Februari 20250 views5 menit baca
Dana Ketahanan Pangan dan Dana Penanggulangan Bencana Darurat Mendesak Desa, diduga Jadi Ajang Bancakan Pemdes Nagarapageuh

Kab. Ciamis || Penasakti.com – Tuitan warga masyarakat desa Nagarapageuh Kecamatan Panawangan, mulai bermunculan, pasalnya hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, dimata Pemdes tidak berlaku.

(Dana Ketahanan Pangan dan Dana Penanggulangan Bencana Darurat Mendesak Desa, diduga Jadi Ajang Bancakan Pemdes Nagarapageuh) 

Acuan dalam Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Menjadi pertanyaan apakah betul yang diatur dalam UU di atas masyarakat memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD, ini juga belum terjawab oleh warga masyarakat desa Nagarapageuh.

Dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, diduga dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Nagarapageuh Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, pungkas sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini.

Observasi tim liputan Penasakti.com di lapangan tentang regulasi dana desa dalam penerapan dan realisasinya tahun 2023 dana desa sebesar Rp. 748.317.000, diduga tidak mengacu pada Permendagri No 18 tahun 2018 tentang barang dan jasa (Barjas).

Dana Desa tahun 2023 terserap 20 % untuk Program Penguatan ketahanan sebesar Rp. 149.663.400, kemana TPKD Nagarapageuh Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis merealisasikan nya, untuk dana desa tahun 2024 sebesar Rp. 754.191.000, juga terserap 20% sebesar Rp. 150.838.200

Apakah realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun 2023 dan 2024, direalisasikan ke Hewani, Nabati atau Infra JUT, tapi konfirmasi Redaksi Penasakti.com, ke Sekdes Nagarapageuh hanya dijawab untuk tahun 2024 saja.

” Ini Klarifikasi Endang Sekdes Nagarapageuh di tahun 2024, rehab jalan usaha tani Blok H. Sukur, anggaran Rp. 53,394.000.00, realisasi Rp. 53,394,000.,00, Pembangunan TPT Jalan usaha tani Blok Toka pagu anggaran Rp. 24.702.700, realisasi nya Rp. 24,702.700

Pembangunan Rabat Beton Jalan usaha tani Blok Sawah Pagu anggaran Rp. 23.416.500 realisasi Rp. 23.416.500, Pembangunan Saung Tani sawah rukem Pagu anggaran Rp. 17.841.000, realisasi Rp. 17.841.000, Pembangunan saung tani sawah curug anggaran Rp. 17.841.400, realisasi Rp. 17.841.400

” Pembangunan saung tani sawah Majingklak anggaran Rp. 17.841.400, realisasi Rp. 17.841.400, Program pengadaan Saprodi Pagu anggaran Rp. 6.324.280.00 realisasi Rp. 6.324.280.00, Penguatan Kapasitas sumber daya petani, kelompok Pagu anggaran Rp. 3.675.720.00, realisasi Rp. 3.675.720.00, total anggaran terserap untuk ketahanan pangan tahun 2024 Rp. 165.037.000.00.

Sedangkan untuk tahun 2023 konfirmasi Redaksi Penasakti.com via Chatting WhatsApp ke Sekdes Nagarapageuh, beberapa kali diminta kemana regulasi dana ketahanan pangan tahun 2023, hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban atau klarifikasi dari Sekdes Nagarapageuh.

Hal lainnya, juga disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, untuk realisasi dana Penanggulangan Bencana Keadaan dan mendesak Tahun. 2023, cukup fantastik sebesar Rp.170.100.000, untuk tahap 1,2,3, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp.16.200.000.

Disinyalir dana Penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa Nagarapageuh Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, tidak terealisasikan 100 % ke BLT DD, ada indikasi TPKD atas sepengetahuan kuasa pengguna anggaran memanipulasi LPJ agar terkesan dana penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak terserap sesuai laporan.

Mengutip hasil konfirmasi dengan berbagai sumber diduga Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, menduplikasi anggaran dan kegiatan tahun 2023 – 2024.

Terindikasi TPKD Nagarapageuh memanipulasi mark up anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan dan dana keadaan darurat mendesak tahun 2023 – 2024.

LJP ketahanan pangan dan anggaran dana keadaan darurat mendesak desa Nagarapageuh tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD

TPKD Nagarapageuh disinyalir mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa dengan mark up anggaran BLT DD tahun 2023 – 2024.

Warga masyarakat menduga kegiatan dan anggaran yang masuk ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), diindikasikan tidak semuanya melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) mestinya ada dan di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Ungkapan yang sama dari narasumber red, bahwa kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Terindikasi terselubung tidak ada transparansi nya dalam merealisasikan anggaran dan kegiatan, juga banyak yang tidak ditemukan ” Prasasti kegiatan ” Mestinya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024 lebih dari 60, Jt, harus dikerjakan oleh pihak ketika atau proses lelang.

Entah kemana DPMD dan Inspektorat Kabupaten Ciamis selama ini, dalam kurun waktu beberapa tahun kebelakang, ada beberapa kegiatan dan anggaran di desa Nagarapageuh Kecamatan Panawangan yang berpotensi sarat maladministrasi, namun klarifikasi sumber desa Nagarapageuh aman – aman saja, tidak pernah ada temuan dari Inspektorat dengan BPKP.

Harapan warga masyarakat Desa Nagarapageuh Kecamatan Panawangan, agar Aparat Penegak Hukum Netralitas, tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali penggunaan anggaran dana ketahanan pangan dan dana penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak tahun 2023 – 2024 yang terindikasi disalahgunakan sarat maladministrasi.

(Red)