Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Dana Ketahanan Pangan dan Keadaan Darurat Mendesak Desa Maja Selatan Tahun 2023 – 2024, Terindikasi Diselewengkan, Sarat KKN

Admin30 Januari 20250 views4 menit baca
Dana Ketahanan Pangan dan Keadaan Darurat Mendesak Desa Maja Selatan Tahun 2023 – 2024, Terindikasi Diselewengkan, Sarat KKN

Kabupaten Majalengka || Penasakti.com – Kedatangan Redaksi Penasakti.com pada hari Kamis 30 Januari 2025, ke desa Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa Barat, untuk mengkonfirmasi realisasi anggaran kegiatan dana ketahanan pangan dan anggaran dana darurat keadaan mendesak tahun 2023 – 2024.

(Dana Ketahanan Pangan dan Keadaan Darurat Mendesak Desa Maja Selatan Tahun 2023 – 2024, Terindikasi Diselewengkan, Sarat KKN) 

Namun,, karena aturan dari Sekdes Maja Selatan agar konfirmasi nya satu orang perwakilan, hingga membuat Redaksi Penasakti.com tidak jadi mengkonfirmasi Dedi Sekdes Maja Selatan, padahal Redaksi Penasakti.com meminta agar konfirmasi nya berbarengan, tapi tidak diindahkan oleh salah satu Staf desa Maja Selatan.

Kronologis konfirmasi awak media untuk desa Maja Selatan terkait Regulasi dana desa tahun 2023 sebesar Rp. 941.473.000, terserap 20 % sebesar Rp. 188.294.600, sedangkan di tahun 2024 dana desa Maja Selatan sebesar Rp. 1.215.811.000, terserap 20 % untuk Program Penguatan Pangan sebesar Rp. 243.162.200.

Realisasi kegiatan hanya dijawab oleh Sekdes Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka ” tentu kami melaksanakan program sesuai arahan petunjuk dinas terkait yang lebih paham dengan regulasi aturan dari atas.

Terkait anggaran dana keadaan mendesak tahun 2023 sebesar Rp. 97.200.000, tahun 2024 dana keadaan keadaan mendesak yang diserap dari dana desa Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 97.200.000, poin kegiatan dan Pagu anggaran yang dituangkan dalam narasi berita Penasakti.com ini, hanya dijawab singkat dan simple oleh Sekdes Dedi, tidak by data.

Padahal yang diminta oleh Redaksi Penasakti.com, objek kegiatan tersebut di atas berada di RT berapa RW berapa atau di Blok mana kegiatan dana ketahanan pangan itu di realisasi kan, apakah ke Hewani, Nabati atau Infrastruktur jalan usaha tani.

Hal lainnya konfirmasi by Chatting WhatsApp ke Sekdes Dedi yang hanya dijawabnya “Betul” adalah regulasi dana keadaan darurat mendesak, tahun 2023 – 2024, kemana saja dana yang cukup fantastis selama dua tahun tersebut direalisasikan, siapa penerima bantuannya, ini juga menjadi pertanyaan warga masyarakat sebagai sumber dan selaku warga masyarakat desa Maja Selatan.

Informasi lainnya yang juga dikutip dari narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, juga menjadi pertanyaan warga masyarakat sebagai penerima program dan manfaat, biasanya kegiatan yang bersumber dari APBDes setelah selesai dikerjakan tentu ada ” Prasasti ” tanda kegiatan sudah selesai dilaksanakan dan dilakukan Monitoring oleh Dinas yang berkompeten.

Diduga TPKD Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya, juga dana keadaan darurat mendesak.

Ada indikasi kuat TPKD Maja Selatan mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, TPKD Maja Selatan terindikasi melakukan penggelembungan anggaran, mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Mekanisme pangan desa dan dana keadaan darurat mendesak diduga tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan desa Maja Selatan dan dana keadaan darurat mendesak desa tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD, penuh rekayasa.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa Maja Selatan sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Warga masyarakat Desa Maja Selatan Kecamatan Maja, pertanyakan kemana Inspektorat dan DPMD Kabupaten Majalengka selama ini, diduga kedua Badan atau dinas yang ditunjuk oleh Pemerintah RI untuk menyelamatkan uang Negara tersebut, menurut sumber red tutup mata.

Harapan warga masyarakat desa Maja Selatan agar BPKP Jawa Barat, KPK RI Perwakilan Jawa Barat bersama Kemendes PDTT turun ke desa Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, untuk melidik dana ketahanan pangan dan dana keadaan darurat mendesak tahun 2023 – 2024 yang terindikasi diselewengkan.

(Romy Nurjaman)