Purwakarta || Penasakti.com – Akibat kurangnya pengawasan dari pihak terkait tentang turunya anggaran Dana ke desa – desa, baik anggaran bersumber dari APBD maupun APBN, maka seringkali di temukan pengerjaan pembangunan yang menyepelekan tentang papan informasi.

Seperti Desa Depok yang sedang mengerjakan Tembok pagar, TPT juga Dreanase, maka diduga proyek ini siluman tentang anggaranya. Selasa ( 30/04/2024 ).

Menurut keterangan Adi Staf Desa bagian pelayanan,” itu anggaran Banprov yang TPT juga Dreanase dan sudah selesai pengerjaanya, klo yang Tembok pagar engga tahu Pak….soalnya saya bukan bagian itu”,terangnya.
Di singgung mengenai tidak terpasang papan informasi, Adi pun menjelaskan,”Itu sudah ada tapi disimpan kemarin entah dimana, jelas Adi.
Belum puas mendapat informasi kami sebagai awak media berusaha menghubungi kepala desa lewat WhatsApp tapi nihil tidak ada jawaban.
Padahal Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Pemerintahan desa Depok sudah mengabaikan akan adanya Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hingga berita ini di naikan kami belum mendapat informasi dari kepala desa Depok.
( Wawan _Tim )
