Penasakti.com || Kabupaten Bandung – Dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Nanjungmekar tahun 2023, terus menggurita hingga di tahun 2024, berbagai temuan tim liputan Penasakti.com di lapangan terhadap kegiatan yang bersumber dari APBDes 2023 diduga mark up anggaran Volume kegiatan juga penggelembungan anggaran.
Tim lipsus Penasakti.com sempat menelisik realisasi APBDes Nanjung mekar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, tahun anggaran 2023 cukup fantastik total penerimaan sebesar Rp.2.933.244.038.
Namun ada yang menarik dan didapat oleh tim lipsus Penasakti.com dari berbagai sumber kegiatan, yang menjadi dalang Rekayasa laporan kegiatan, keuangan peruntukan anggaran dan lain – lain hingga menguras dana APBDes tahun 2023 ratusan juta rupiah mengalir ke Perangkat desa, agar dana terserap sesuai pengajuan.
Diduga pelaku utama adalah Sekdes, Keuangan, Kesra dengan Kaur Perencanaan, kepala desa hanya sebagai kuasa pengguna anggaran terindikasi mengetahui dan menikmati.
Berikut dirangkum pendapatan APBDes 2023 dari berbagai sumber anggaran :
PAD. Rp. 35.000.000, PAD dll Rp. 5.000.000, Bumdes Rp. 0, DD Rp. 1.207.605.000, PBH Rp. 292.580.300, ADD Rp. 986.060.300, Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kabupaten Rp. 276.900.000 PBK
Ungkapan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya dalam Narasi berita ini, bahwa Alokasi khusus dana desa 3% untuk operasional kantor desa, kordinasi perjalanan dinas kades, kerawanan sosial masyarakat, dan untuk promosi desa bidang seni budaya olah raga dan reward bagi prestasi masyarakat di desa Rp. 36.228.150 sumber DD APBN, untuk 1 tahun anggaran, dan ada beberapa kegiatan yang menyalahi prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Sebaliknya laporan administrasi LPJ kegiatan di buat se olah – olah 100 % realisasi nya dan di rekayasa pelaporan oleh kordinator PPKD Sekdes, Keuangan, Kesra dan Kaur Perencanaan di bandu staf lainya lainya yang ada di desa.
20 % dana desa untuk program Penguatan Pangan Di Desa bidang Pertanian / peternakan /perikanan dan Pengolahan pangan lainya Termasuk Jalan usaha Tani Rp. 240.000.000, sumber DD, pungkas sumber di duga kegiatan di atas melakukan penggelembungan anggaran merekayasa LPJ dan RAB, mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ).
Program yang sudah terealisasi di atas hingga di tahun 2024 sekarang tetap menjadi pertanyaan tokoh dan warga masyarakat atas transparansi nya.
Terindikasi Kegiatan di atas tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Indikasi bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 tidak di realisasikan 100 % namun Laporan tetap di buat 100 % LPJ nya penuh Rekayasa Fiktip itu juga disampaikan sumber di dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes tahun 2023
Menurut sumber Pelaporan Lpj Ini di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Tahun 2023 dan di setujui di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Menelisik belanja operasional kantor desa PPKD / Listrik diserap dari ADD Rp. 84.204.200, Rp. 36.228.150 DD Bantuan Operasional Pemdes Dari Dana Desa maksimal 3% dari DD APBN, kuat dugaan Pemdes Nanjungmekar melakukan penggelembungan anggaran.
Belanja Perlengkapan Kantor Desa/Aset Desa Rp. 12.500.000 PBH, Kegiatan Pendataan Kependudukan Profile Desa Rp. 9.296.000 PBH, Rp. 23.108.000 DD, Perencanaan Desa Dan Pelaporan Desa Rp. 48.791.500 PBH, Posyandu desa dan polindes desa/sarana prasarana untuk semua RW di desa oleh istri Kades ketua tpkk desa Rp. 49.968.400 DD, Rp. 149.292.000 DD, Rp. 6.500.000 PBH
Rp. 25.500.000 Banprov Rp. 28.095.000 DD, ke sembilan sumber dana di atas menjadi ajang bancakan Pemdes Nanjungmekar.
Hal lain nya yang menjadi pertanyaan warga masyarakat sebagai penerima program sarat penyelewengan seperti belanja Desa siaga kesehatan Rp. 14.300.000 DD, kegiatan PHBN Hut RI seni dan Budaya Rp. 7.000.000 DD, Rp. 17.500.000 PAD, Rp. 6.900.000 PBH, Giat PKK Desa Oleh Istri Kades Sebagai Ketua PKK Desa Rp. 28.032.000 ADD, giat LPMD Desa Rp. 18.000.000 ADD, Pangan Desa Rp. 15.171.000 DD,
Giat ketertiban umum Rp. 21.000.000 PBH, Pemberdayaan Perempuan Desa Rp. 30.000.000 PBH dan Rp. 7.100.000 DD, Belanja Adanya Bencana Desa Rp. 36.000.000 DD, tanda kutip keempat sumber dana yang dituangkan dalam narasi berita ini sarat KKN, Pemdes juga terindikasi merekayasa LPJ agar dana terserap sesuai pagu anggaran.
Untuk Pembangunan Infrastruktur Desa yang diindikasikan oleh beberapa narasumber red, mark up anggaran dan volume fisik kegiatan seperti Pengerasan Jalan Desa dan Pembangunan Jalan Pemukiman Rp. 85.376.200 menyerap DD, Rp. 17.500.000 menyerap PAD, Rp. 40.060.800 juga menyerap DD, Rp 12.000.000 menyerap PBH, Rp. 15.596.000 menyerap DD.
Lanjut ke pantauan sumber red di Pembangunan Drainase Limbah Rumah Tangga Rp. 7.661.3OO menyerap DD, Rp. 11.471.900 DD, Pekerjaaan Jembatan Desa Rp.15.715.000 menyerap DD, Pembangunan Rutilahu Rp. 30.000.000 PBH dan Rp. 75.000.000 PBK, Pembangunan Gedung milik desa Rp. 18.000.000 PBH, Pekerjaaan Air Bersih Desa Rp. 123.440.700 DD, Rp. 20.000.000 PBK, Rp. 7.661.300 DD, Irigasi /Traiser Desa Rp. 24.419.400 DS, Jalan UsahaTani Rp. 198.421.600 DD.
Kuat dugaan bahwa semua Pekerjaan Pembangunan di atas yang dananya cukup Fantastis, akan tetapi transparansi berapa jumlah masyarakat yang terlibat pi pembangunan Padat Karya Tunai Desa berapa orang dalam Persentase HOK nya, apakah LPMD Desa di libatkan dalam Pembangunan nya, apakah BPD Memeriksa dan Memonitoring Pekerjaan tersebut, dan bagaimana Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasanya menurut aturan Perbup Kabupaten Bandung.
Terus apakah di Tempuh tahapan tahapan nya sesuai amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa, tehnis kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, wajib di adakan lelang sederhana Ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pelaksanaan pembangunan Desa, boleh dibilang semua kegiatan terselubung, lebih memperkaya diri sendiri para Pejabat dan Perangkat Desa Nanjungmekar.
Lalu bagaimana dengan program Ketahanan pangan pagu dana desa Min 20 % untuk Penguatan ketahanan pangan di desa, selama ini tidak ada transparansi kegiatan nya yang di sampaikan kepada warga desa,
apakah selama Ini program ketahanan pangan tahun sebelumnya sudah ada evaluasi dan monitoring melalui musyarawah desa khusus dengan warga masyarakat dan lembaga desa, juga Instansi Terkait.
Binwas Kecamatan Inspektorat Kabupaten Bandung, diduga tutup mata juga berkolaborasi menikmati anggaran siluman setiap Moniv dan Monitoring.
Juga menjadi pertanyaan Publik Kenapa anggaran insentif Guru Paud, Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif RT dan RW, Insentif Kader Pkk & Posyandu
minim di Prioritaskan oleh Desa,
Padahal Itu Merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan, Pemdes justru Condong banyak menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja, tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa, hanya mementingkan yang ada untungnya dalam Bidang Pembangunan Desa, Program skala prioritas lainya di abaikan Desa.
Bagaimana dengan PAD Desa Nanjungmekar hingga pergantian era kades lama dengan yang baru tidak ada transparansi nya aliran PAD Rp 35.000.000, PAD DLL Rp. 5.000.000
Bumdes 0 rupiah.
Warga masyarakat Desa Nanjungmekar meminta agar media sebagai kontrol sosial berani untuk mempublikasikan, peruntukan alokasi anggaran PAD oleh Desa, apakah Selama ini masyarakat merasakan dan menikmati PAD Desa
serta mengetahui adanya PAD tersebut.
Adakah Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD, oleh Pemdes kepada Warga Masyarakat Desa Nanjungmekar, seharusnya dan Semestinya PAD
di Optimalkan di gunakan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Eksterim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga desa, serta Pembinaan SDM LKD Desa.
Masihkah berlaku pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, ternyata tidak berlaku untuk Desa Nanjungmekar, kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Setidaknya bisa atensi Pemdes Nanjungmekar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harapan warga masyarakat agar UU di atas masih berlaku untuk para penguasa pengguna anggaran dan Perangkat Desa Nanjungmekar yang masih berani bermain dengan merekayasa anggaran.
Via Chatting ke Whatsapp Kiki Kosasih Kades yang baru menjabat di bulan Oktober 2023 lalu, bukan nya bersyukur di konfirmasi terkait Dugaan KKN APBDes tahun 2023 karena semua kegiatan yang sudah terealisasikan itu dilaksanakan oleh Sekdes, Kesra, keuangan dan kaur perencanaan juga dibantu oleh staf lainnya, kepala desa hanya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kiki justru menjawab Waalaikumsalam marhaban ya ramadhan pa di bulan yg suci ini alangkah baiknya kita sama2 bersihkan hati bersihkan pikiran, lanjut kiki Iya gmna mksd nya pa, Konfirmasi gmna pa, Intinya aja ya pa izin, Apa yg harus saya jawab, Bapa nya ngerti posisi saya engga, Kalo ada yg bisa saya bantu insyaallah saya bantu, Untuk tujuan apa ya pa izin, Waduh apa dasarnya ya punten bapa nyarios kitu.
Tau tau pa sedikit2 mh saya juga di pers mahasiswa, Oh Iya silahkan pa kalo memang itu baik menurut bapa bisa jadi jalan untuk kontrol sosial gapapa tayangin aja, Izin di wa aja ya, mau gmna klarifikasi nya pa lewat WA mah, Mangga sumping ka desa sae na mah, Data2 semua kan ada di desa yah, Muhun mangga pa hapunten intinya kalo dari awal saya menjabat gada penyelewengan insyaallah, Jadi saya rasa gaada yg perlu di konfirmasi lagi ya pa, ungkap kiki ketika dikonfirmasi terkait realisasi APBDes tahun 2023, justru jawabannya nggak nyambung sama sekali.
Harapan warga masyarakat Nanjungmekar Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bandung, Dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran dana desa atau dana desa, seharusnya dinas atau badan yang ditunjuk untuk menyelamatkan anggaran tersebut harus berkolaborasi dengan APH Kabupaten Bandung dan Propinsi Jabar, untuk melidik memberikan Sanksi tegas pabila ada Kades atau Perangkat yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran.
(Red@_RM/EH)

