Kalianda LamSel || Penasakti.com – Kalianda – MTSN 1 Lampung Selatan yang dikepalai Abdurahman S.ag.M.pd, diduga telah melakukan tindakan melanggar undang – undang serta aturan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dengan adanya pembiaran para guru mapel untuk berbisnis (menjual Lks)




Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan.”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku atau sarana lain.Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan.
karena tugas dan funsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku”ungkapnya tegas.
Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap tahun ajaran baru dan berganti semester.
Walaupun dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.
Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat MTSN 1 Lampung Selatan secara terang terangan pihak guru sekolah membagikan daftar harga buku LKS kepada siswa didik di sekolahan tersebut dan tidak tanggung – tanggung harganya keseluruhan buku yang harus dibayar mencapai ratusan ribu rupiah.
Dan semua itu belum termasuk biaya sekolah lainnya seperti biaya komite dan lain-lainnya.
Menyoal adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal itu sudah jelas.
Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku -buku maupun seragam di sekolah.
Tenaga pendidik yang menjual buku LKS di sekolah kepada siswa itu jelas pungli dan dapat dijerat pada Aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan.
Dalam pasal ini dijelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara selama 9 tahun”.
( Red@_PS )

