Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
SOSPENDBUD

Diduga Terjadi Jual Beli LKS Di MTS Neger 1 Lampung Selatan

Admin13 September 20230 views3 menit baca
Diduga Terjadi Jual Beli LKS Di MTS Neger 1 Lampung Selatan

Kalianda LamSel || Penasakti.com – Kalianda – MTSN 1 Lampung Selatan yang dikepalai Abdurahman S.ag.M.pd, diduga telah melakukan tindakan melanggar undang – undang serta aturan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dengan adanya pembiaran para guru mapel untuk berbisnis (menjual Lks)

Diduga Terjadi Jual Beli LKS Di MTS Neger 1 Lampung Selatan
Berdasarkan pengaduan wali murid kepada awak media adanya praktek jual beli yang dilakukan oleh guru mapel, Sedangkan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan.
Diduga Terjadi Jual Beli LKS Di MTS Neger 1 Lampung Selatan
Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS) .”Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.” jelasnya lagi
Diduga Terjadi Jual Beli LKS Di MTS Neger 1 Lampung Selatan
Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah .Siswa berhak membeli LKS ,namun tidak di sekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.
Diduga Terjadi Jual Beli LKS Di MTS Neger 1 Lampung Selatan
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan.”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku atau sarana lain.Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan.

karena tugas dan funsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku”ungkapnya tegas.

Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap tahun ajaran baru dan berganti semester.

Walaupun dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.

Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat MTSN 1 Lampung Selatan secara terang terangan pihak guru sekolah membagikan daftar harga buku LKS kepada siswa didik di sekolahan tersebut dan tidak tanggung –  tanggung harganya keseluruhan buku yang harus dibayar mencapai ratusan ribu rupiah.

Dan semua itu belum termasuk biaya sekolah lainnya seperti biaya komite dan lain-lainnya.

Menyoal adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal itu sudah jelas.

Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku -buku maupun seragam di sekolah.

Tenaga pendidik yang menjual buku LKS di sekolah kepada siswa itu jelas pungli dan dapat dijerat pada Aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan.

Dalam pasal ini dijelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara selama 9 tahun”.

( Red@_PS )