Kabupaten Bandung, Penasakti.com – Aktivitas pengurukan lahan yang berada tepat di samping Kantor Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Proyek yang disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat karena menimbulkan polusi debu yang cukup parah dan diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
.jpg)
Sejak aktivitas alat berat dan truk pengangkut material berlangsung, warga sekitar mengaku merasakan dampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan. Debu yang beterbangan hampir sepanjang hari dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, terutama bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan proyek keluar masuk area pengurukan dengan membawa material tanah. Pada saat cuaca cerah, debu tampak menyelimuti ruas jalan di sekitar lokasi. Sementara ketika dilakukan penyiraman air, kondisi jalan justru berubah menjadi licin dan becek sehingga menimbulkan potensi bahaya bagi pengendara roda dua.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait kondisi tersebut. Menurutnya, upaya penyiraman yang dilakukan pihak pelaksana proyek belum cukup efektif untuk mengatasi persoalan yang terjadi.
“Seharian banyak debu, terus kalau habis disiram jadi becek. Setidaknya pihak pelaksana memberikan masker untuk warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas,” ujarnya.
Keluhan warga ini menambah panjang daftar persoalan yang kerap muncul dalam aktivitas pengurukan lahan di wilayah perkotaan dan pinggiran Kabupaten Bandung. Selain persoalan kesehatan, masyarakat juga mempertanyakan aspek legalitas dan dampak lingkungan dari proyek yang sedang berjalan.
Kepala Desa Bojongsari, Asep Sunandar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan fasilitas sekolahan.
Meski demikian, Asep mengungkapkan bahwa terdapat persoalan penting yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak, yakni terkait status tata ruang lahan tersebut. Berdasarkan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2022, area yang saat ini sedang dilakukan pengurukan diduga masuk ke dalam kawasan yang dilindungi.
“Berdasarkan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Dinas Pertanian tahun 2022, lahan yang sedang diuruk itu sebenarnya masuk dalam kawasan zona hijau yang dilindungi,” kata Asep Sunandar saat ditemui pada Rabu (29/07/2026).
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dan proses perizinan yang telah ditempuh oleh pihak pengembang. Sebab, keberadaan Lahan Sawah Dilindungi memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketahanan pangan serta mencegah alih fungsi lahan secara masif.
Sebagai informasi, Lahan Sawah Dilindungi merupakan kawasan yang ditetapkan pemerintah untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian produktif. Penetapan LSD dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menjamin ketersediaan lahan pangan di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap rencana pembangunan di kawasan yang masuk kategori LSD wajib melalui tahapan administrasi dan kajian yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Asep juga mengungkapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung sebelumnya telah mendatangi lokasi proyek untuk melakukan peninjauan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status dokumen perizinan yang dimiliki pihak pelaksana.
Beberapa dokumen yang menjadi sorotan publik antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen persetujuan lingkungan, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang lazim diperlukan untuk proyek dengan intensitas aktivitas kendaraan yang cukup tinggi.
“Kalau memang terbukti belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan, maka sudah seharusnya Satpol PP Kabupaten Bandung segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total seluruh aktivitas kegiatan pengurukan tersebut,” tegas Asep.
Pernyataan Kepala Desa Bojongsari tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah desa menginginkan adanya transparansi dan kepastian hukum atas proyek yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif tanpa memandang siapa pun yang berada di balik suatu proyek pembangunan.
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat juga mulai mempertanyakan peran instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Pasalnya, proyek pengurukan lahan dengan skala cukup besar semestinya telah melalui proses verifikasi dan evaluasi sebelum kegiatan dimulai.
Selain menimbulkan dampak lingkungan berupa debu, aktivitas truk pengangkut material yang terus berlangsung juga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi. Tidak sedikit warga yang berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menghindari konflik berkepanjangan.
Isu ini semakin menarik perhatian publik setelah beredarnya informasi di kalangan masyarakat terkait dugaan keterlibatan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dalam pusaran proyek tersebut. Hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas pembicaraan di tengah masyarakat dan belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenarannya.
Terlepas dari berbagai spekulasi yang berkembang, sejumlah pihak menilai bahwa kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten Bandung memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap tata ruang, legalitas perizinan, serta perlindungan terhadap lingkungan dinilai menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.
Pengamat kebijakan publik menilai, polemik pengurukan lahan di Bojongsari dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memperkuat pengawasan terhadap alih fungsi lahan. Terlebih, isu ketahanan pangan dan perlindungan kawasan hijau saat ini menjadi perhatian nasional seiring meningkatnya laju pembangunan di berbagai daerah.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya hadir ketika polemik telah membesar, tetapi juga mampu melakukan langkah preventif melalui pengawasan yang konsisten. Transparansi terhadap dokumen perizinan dan keterbukaan informasi kepada publik dinilai menjadi kunci untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Bandung maupun perwakilan manajemen proyek pengurukan lahan belum memberikan pernyataan resmi terkait status operasional proyek, kelengkapan dokumen perizinan, serta tindak lanjut atas keluhan masyarakat.
Penasakti.com akan terus melakukan penelusuran dan mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Proyek pengurukan lahan Bojongsari, Lahan Sawah Dilindungi Bojongsoang, proyek Bojongsari Kabupaten Bandung, Satpol PP Kabupaten Bandung, AMDAL proyek Bojongsari, Andalalin Kabupaten Bandung, berita Kabupaten Bandung hari ini, Dadang Supriatna, pengurukan lahan zona hijau, polemik pembangunan Bojongsoang.
( Penulis: Agus YL )
