Penasakti.com // Pesawaran Lampung — diduga salah satu warga pesawaran dapat penolakkan mengunakan BPJS untuk pengobatan tetanus, dr Yasmin derektur utama RSUD kab. Pesawaran memberikan kelarifikasi kepada sekjen LSM Kampak mas DPD Provinsi Lampung.
AMRULLOH melalui kepala bagian tatausaha rumah sakit daerah Kabupaten Pesawaran YOLANDA, dirinya menerangkan kelarifikasi diruang rapat RSD pesawaran . ( Selasa 28- 11- 2023 )
Penyuntikan obat tetanus bagi masyarakat yang terkena tusuk paku atau semacamnya bisa menggunakan BPJS, dengan syarat sesuai kriterianya pak. Jelas nya
” Kami melihat kriteria masyarakat-nya bapak, misalnya masyarakat itu orang mampu, ya kami tidak bisa memaksa untuk mengunakan BPJS dalam penyuntikkan tetanus tersebut, tapi kalau si warga ini orang tidak mampu dan kurang mampu ya bisa menggunakan BPJS, kami memiliki team perifikasi BPJS. ada pun bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran yang gawat darurat ya kami langsung tangani pak. Ungkap nya
Masih menurut kepala tatausah RSD itu,” beberapa masyarakat yang tidak mengiginkan mendapatkan rujukan ke RSD pesawaran dari asal paskes BPJS-nya atu klinik tempat warga tersebut dirawat, pihaknya tidak bisa memaksa dan tidak ingin di salahkan atas keinginan masyarakat yang rujukan perawatan ke rumah sakit lain, untuk pelayanan kami selalu berusaha yang terbaik, peralat- peralatan untuk pendukung dan dokter- dokter tiap tahun selalu kami usahakan menambah yang membidangi, seperti dokter paru- paru, kita saat ini sudah ada. Tutupnya
Sementara Menurut Erwin selaku pengawas BPJS di RSUD Kabupaten Pesawaran, iya menyampaikan bahwa aturan yang bisa atau tidaknya bagi masyarakat mengunakan BPJS pada saat berobat, itu semua ada udang- undangnya pak. Jelasnya kepada Amrulloh
(Pewarta : Rudi Sapari As)

