Kab bandung barat || Penasakti.com – Masyarakat setempat dihebohkan dengan dugaan pelanggaran terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Tanjung Jaya.
Meskipun telah ada aturan yang melarang penjualan LKS di Sekolah, namun MAS Tanjung Jaya diduga masih menjualnya.
Penelusuran yang dilakukan oleh sejumlah awak media dan juga pihak terkait mengungkap bahwa MAS Tanjung Jaya masih aktif dalam penjualan LKS kepada siswa-siswi di Sekolah tersebut.
Hal ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama yang jelas-jelas melarang penjualan LKS di lingkungan Sekolah.
Menanggapi hal ini, beberapa orang tua siswa menyatakan keprihatinan mereka terhadap kegiatan penjualan LKS di sekolah.
Mereka menyebutkan bahwa hal ini tidak hanya bertentangan dengan aturan yang berlaku, tetapi juga dapat menimbulkan beban tambahan bagi para orang tua siswa.
Sementara itu, pihak sekolah MAS Tanjung Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.
Namun, beberapa guru di Sekolah tersebut mengakui adanya penjualan LKS, tetapi mereka menegaskan bahwa hal itu dilakukan secara mandiri oleh pihak tertentu dan seizin pihak Sekolah.(24/02/24).
Kanwil Jawa barat Kementerian Agama setempat telah dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait langkah yang akan diambil mengenai dugaan pelanggaran ini.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kantor Kementerian Agama terkait permasalahan ini.
Dugaan pelanggaran terhadap surat edaran yang melarang penjualan LKS di Sekolah masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat.
MAS Tanjung Jaya dianggap melakukan aktivitas penjualan LKS di lingkungan Madrasah Aliyah Swasta tersebut, meski hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang terkait penegakan aturan tersebut.
(Red_Penasakti.com)
