Purwakarta || Penasakti.com – Jum’at 16 Mei 2025, Aktivis muda Purwakarta Hendro Julianto angkat bicara, dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten purwakarta tidak maksimal menurutnya.

Disampaikan oleh Hendro kepada awak media adanya Disnaker, bukan memecahkan solusi namun semakin banyak pelanggaran – pelanggaran UU ketenagakerjaan terjadi di berbagai perusahaan yang ada di kabupaten purwakarta.
Di sisi lain Disnaker belum maksimal dalam menyediakan informasi lowongan pekerjaan bagi para pengangguran atau pencari kerja di kabupaten purwakarta, yang saat ini angka pengangguran meningkat.
Belum lagi ketersediaan fasilitas BLK yang ada di disnaker belum cukup dikatakan baik, disaat setiap perusahaan membutuhkan pekerja sesuai spesifikasi dan Skill yang dibutuhkan.
Tapi BLK di Disnaker fasilitas pengadaan alatnya sangat terbatas tidak lengkap seperti yang dibutuhkan disetiap perusahaan.
“Harapan saya disnaker itu menyediakan fasilitas yang maksimal karna angka pengangguran di Kabupaten purwakarta itu sangat tinggi, bagaimana masyarakat purwakarta bisa bersaing dengan baik sedangkan dinas Tenaga kerjanya tidak memfasilitasi dari berbagai aspek.
Lihat saja cek ke lapangan, banyaknya pekerja dari luar purwakarta mendominasi setiap perusahaan yang ada di purwakarta, dengan alasan masuk melalui email, job search dll.
Artinya mereka orang luar purwakarta lebih baik SDM skill nya dibanding kami warga asli purwakarta, belum lagi banyak pelanggaran – pelanggaran di perusahaan yang ada di kabupaten purwakarta.
Tapi Disnaker seakan tutup mata, bukannya pengaduan atau temuan itu ditindak lanjuti kepada pengawas tenaga kerja, ini seakan ditutup tutupi, apa jangan jangan sudah mendapat angpau dari setiap perusahaan”* tandas Hendro yang juga salah satu aktivis buruh di Kab purwakarta.
Tak hanya itu, Hendro mengatakan Disnaker itu adalah bentengnya bagi para pekerja, untuk mendapatkan perlindungan, kepastian hukum ketenagakerjaan dan juga meluruskan aturan – aturan yang menyimpang disetiap perusahaan.
DISNAKER itu isinya orang – orang yang dipilih karna menguasai tentang ketenagakerjaan di atas kami masyarakat awam, orang – orang yang mengerti aturan ketenagakerjaan, tapi ko pelanggaran dimana – mana dan dibiarkan.
Bukannya berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan, contohnya masih banyak pabrik yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS KETENAGAKERJAAN, masih banyak upah dibawah Basis UMK, masih banyak harian lepas yang hak – hak nya tidak terpenuhi, masih banyak Kompensasi yang tidak diberikan ketika pekerja itu diberhentikan.
Masih banyak perusahaan yang tidak memakai SOP K3, dan masih banyak perusahaan yang tidak memanusiakan manusia”* tambahnya
Kritik ini disampaikan Hendro karna miris melihat dunia ketenagakerjaan di Kabupaten purwakarta yang kian hari memprihatinkan, jadi UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN sudah mengatur dengan baik, tapi pelaksana undang undangnya terkesan tutup mata.
Kasihan para pekerja, apalagi sekarang karna butuh kerja, mereka hanya bisa menerima aturan yang semena – mena disetiap perusahaan , dan ini jelas kejahatan yang dibangun dengan masif oleh mereka para oknum di dunia ketenagakerjaan.
Bukannya melindungi malah sibuk di atas meja dengan administratif, absen dan Terima gaji, bukannya jelas amanat undang – undang bahwa pekerja itu harus mendapat perlindungan hukum dan jaminan hukum karna amanat undang – undang berbicara pekerja berhak atas PEKERJAAN YANG KAYAK, UPAH YANG LAYAK DEMI MENSEJAHTERAKAN PEKERJA DAN KELUARGANYA!!!
Cek kelapangan, berapa banyak buruh pabrik yang masih ngontrak dipetak bersama anak istrinya, cek kelapangan berapa banyak buruh pabrik yang tidak bisa menggunakan BPJS kesehatannya dan cek kelapangan berapa banyak buruh pabrik yang gaji nya hanya cukup untuk makan saja dan jauh dari kata layak.
Semoga ada perbaikan dan evaluasi kinerja dari Stakeholder yang terkait dan juga tindakan nyata atas informasi – informasi yang beredar, karna angka pengangguran sangat tinggi, dan sulitnya mencari lapangan pekerjaan adalah cikal bakal potensi membuka peluang timbulnya benih benih kriminal dan lain-lain.
Saya dan para aktivis serta kawan kawan pencari kerja akan menyuarakan kembali dengan audiensi ke KOMISI 4 DPRD KABUPATEN PURWAKARTA untuk ditindak lanjuti, karna ini bukan tidak boleh warga luar purwakarta bekerja di Kabupaten purwakarta.
Tapi ini gagalnya pemerintah dan disnaker yang tidak bisa mengakomodir industri – industri untuk mengutamakan warga Purwakarta….
( Dede Ramdani)

