Ditengah Puluhan Tahun Nestapa Limbah Sukaregang, DLH Garut Bingung, Uji Lab Batal, IPAL Mangkrak
Garut – Penasakti.com // Puluhan tahun warga di sekitar kawasan sentra kerajinan kulit Sukaregang Garut, Jawa Barat ditetapkan harus hidup berdampingan dengan bau busuk menyengat dan air sungai yang menghitam akibat limbah kulit.
Alih-alih mendapatkan solusi dari instansi berwenang, Pemerintah Kabupaten Garut justru mempertontonkan ketidakbecusan birokrasi dalam menangani persoalan lingkungan ini.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut yang semestinya menjadi garda terdepan, hingga kini seolah buta terhadap akar masalah.
Mereka bahkan tidak mampu memastikan apakah limbah kulit tersebut masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau tidak.
Pada tahun 2025 lalu, Kepala Dinas LH Kabupaten Garut sempat mengklaim bahwa pihaknya tengah memproses uji laboratorium guna mengklasifikasikan jenis limbah tersebut, dan menjanjikan hasilnya akan keluar pada akhir 2025.
Namun, memasuki pertengahan tahun 2026, janji tersebut terbukti menjadi isapan jempol belaka. Fakta mengejutkan justru dibongkar oleh bawahannya sendiri.
Subkor Pengendali Dampak Lingkungan DLH Garut, Rida, mengungkapkan bahwa rencana uji laboratorium yang digembar-gemborkan pada tahun 2025 tersebut batal total.
Alasan klasik pun mencuat efisiensi anggaran. Akibat pembatalan ini, DLH Garut hingga hari ini masih buta dan tidak bisa memastikan status limbah Sukaregang.
“Memang pada tahun 2025 kami ada rencana uji labs, namun wacana itu ditunda karena ada efisiensi anggaran”, ujar Rida kepada Penasakti.com Selasa ( 14/07/2026 ).
Bobroknya tata kelola penanganan limbah ini semakin telanjang lewat pernyataan Subkor DLH lainnya, Peri. Alih-alih mengoperasikan fasilitas penampung limbah, pemerintah justru membiarkan infrastruktur yang dibangun dengan biaya besar menjadi besi tua.
Peri membeberkan bahwa sebenarnya ada 3 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah disiapkan pemerintah. Tragisnya, ketiganya saat ini sama sekali tidak berfungsi.
Lebih mencengangkan lagi, salah satu IPAL yang dibangun megah menggunakan dana dari Kementerian Lingkungan Hidup bahkan belum pernah digunakan sama sekali sejak berdiri. Peri secara tegas mengatakan bahwa kondisi fasilitas-fasilitas tersebut saat ini berstatus mangkrak.
”Sebenarnya sudah disediakan Ipal, tapi para pengusaha tidak memanfaatkan karena mungkin terkendala anggaran, bahkan yang dari Kementerian belum pernah digunakan dan ya bisa dibilang mangkrak”, tegas Peri.
Pernyataan dari dalam tubuh DLH ini seakan menelanjangi ketidakseriusan pemerintah daerah. Di saat pengusaha didorong untuk mematuhi aturan lingkungan, dinas terkait justru gagal menyediakan fasilitas pendukung dan terkesan lepas tangan atas penderitaan warga.
Ketidakpastian DLH Garut dalam menentukan status limbah, dipadukan dengan aset IPAL yang dibiarkan menjadi monumen mangkrak, menjadi bukti nyata lambannya respons Pemkab Garut.
Warga kini menagih komitmen konkret dari pemerintah pusat dan daerah untuk turun tangan langsung menuntaskan polemik limbah yang telah merenggut hak mereka atas lingkungan yang sehat.
( Penulis: Agus YL )

