Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Pendidikan

Drs. Yunirman Kepsek SMK N, 1 Ketapang Jawab Berita Yang Diduga Tidak Memfungsikan Dana BOS, Itu Merusak Nama Baik Saya dan Sekolah

Admin2 Januari 20240 views3 menit baca

Penasakti.com || Kab Lampung Selatan – Sementara hasil penelusuran awak media terhadap Sekolah SMK Negeri 1 Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak memfungsikan dana BOS terindikasi langgar Permendikbud No 63 tahun 2022

Bahwa Drs. Yunirman tidak melakukan perawatan ringan Sekolah juga perbaikan ringan Mobiler dan tidak terurus nya Sanitasi, hingga berujung ke Penerbitan pemberitaan di beberapa Media Online pada tanggal 26 Desember 2023.

Dalam narasi berita, di kupas tuntas sebelum ada perbaikan dan perawatan, itu dibuktikan oleh para kuli tinta ke lapangan ketika mereka ke SMK Negeri 1 Ketapang sebelum ada hak koreksi atau hak jawab dari Yunirman Kepala Sekolah SMK Negeri 1.

Ada beberapa hal yang disikapi, seperti perbaikan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan 30 %, seperti penutup atap, flapond, kelistrikan, pintu, jendela, pengecekan, penutup lantai dan aksesoris lainnya

Diduga ada penyalahgunaan dana BOS untuk pembangunan perawatan, dan menjadi perbincangan hangat di kalangan orang tua murid, ketika di telusuri oleh awak media memang betul sesuai fakta dalam pemberitaan dan tidak ada unsur merusak nama baik Kepala Sekolah juga nama baik SMK Negeri 1 Ketapang.

Seharusnya dilakukan Renovasi ketika dana BOS tersebut sudah ada, bukan menunggu ketika ada kritikan dari media, karena sudah dijelaskan didalam Permendikbud No. 63 tahun 2022 tekhnis nya seperti apa, .

Namun dalam pemberitaan yang sudah ditayangkan oleh beberapa Media Online, malah di tepis oleh Drs. Yunirman, pungkasnya berita yang sudah ditayangkan lebih menyudutkan citra beliau tidak sesuai dengan fakta, ujarnya.

Bahkan sangat disayang kan ada Celotehan yang terkesan melecehkan profesi Jurnalis di kutip dari Oknum yang tampil Instagram mengatakan

“Santai aja menanggapi berita seperti itu, biasalah mereka nggak dapat Cuan, terus jelek – jelekin, padahal lagi banyak banget pembangunan di sekolah kita, hehehe” entah itu IG pihak Sekolah atau bukan.

Awak media juga menyikapi ulang terkait Hak jawab konfirmasi sesuai Pasal 1 UU NO.40 THN 1999 Tentang Pers agar Kepsek memberikan bukti masalah yang sudah diberitakan seperti :

Foto – foto Sekolah sebelum tgl 18 oktober 2023, bukti – bukti perbaikan Gedung Sekolah ( Dokumentasi Sebelum dikerjakan saat pengerjaan dan Sesudah dikerjakan), pihak Sekolah menunjukan data bukti pengeluaran anggaran yang keluar untuk perbaikan Sekolah.

Para awak Media akan datang memenuhi undangan untuk melakukan konfirmasi dengan pihak Sekolah, ketika jawaban yang diminta itu ada, Tanggapan dari para awak media atas hak jawab yang telah digunakan terkait pemberitaan.

Sedangkan jawaban Yunirman, Via Whatsapp ” Berdasarkan pasal 1 UU No 40 th 1999 Tentang Pers, menuturkan saya mempunyai hak jawab dan koreksi yang telah merugikan nama baik saya dan sekolah :

1. Saya bertugas di SMKN 1 Ketapang mulai tanggal 18 Oktober 2023 jadi kurang lebih 2 bulan

2. Ketika saya masuk kerusakan gedung dan Fasilitas lainnya sangat parah

3. Dana Bos yang ada sudah dianggarkan dan di gunakan sesuai dengan Arkas yang sudah ditetapkan oleh kepala sekolah sebelumnya

4. Pemberitaan tidak berimbang yang sorot yang belum kami perbaiki sedangkan yang sudah diperbaiki tidak ada di beritakan

5. Ketika kami mengajak media yang bersangkutan untuk datang melihat ke SMKN 1 Ketapang tidak mau datang

Jawaban kepsek tentang pemberitaan yang sudah merugikan nya, berharap agar teman teman Pers bisa memberitakan lebih berimbang, ,itu dituangkan Kepsek Via Chatting Whatsapp juga ke salah satu awak media.

(Red@_PS)