Kab Sumedang || Penasakti.com – Di pertengahan bulan Februari 2025 lalu kru Penasakti.com, melakukan Observasi ke ke warga masyarakat desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang.
Dua,, Anggaran Pendataan Belanja Desa Rancakalong Tahun 2023 – 2024,, Sarat Penyelewengan Satu, Ketahanan Pangan Dua BLT – DD
Ketertarikan kru Penasakti.com bersama rekan media lain nya karena ada salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini.
Menginformasikan adanya dugaan penyelewengan di regulasi dana ketahanan pangan dengan dana penanggulangan bencana darurat mendesak, buat warga miskin ekstrim terselubung.
Untuk realisasi dana ketahanan pangan tahun 2023, sedikit klarifikasi Yusuf ke ternak kambing di Kp. Sindang RW. 01 sampai 08, namun tidak disebutkan berapa jumlah kambing nya, kelompoknya apa saja.
Anehnya lagi klarifikasi Yusuf justru dibantah oleh Wawan kepala desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong, klarifikasi nya bahwa bibit Kambing itu bukan tahun 2023, tapi di tahun 2022.
Selain alokasi ke Hewani, masih ada program lainnya di ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa, pungkas Yusuf Sekdes Rancakalong sebagai Verifikasi ke Jalan Usaha Tani (JUT)
Namun ketika awak media meminta data pembanding data kegiatan ketahanan pangan yang sudah terealisasikan di tahun 2023, yang sudah dilakukan Monitoring 0leh Tim Monev Kecamatan dan Inspektorat, jawaban Yusuf DRK nya akan dikirim melalui pesan WhatsApp, pungkasnya.
Potensi Penyalahgunaan anggaran dan data keluarga penerima manfaat (KPM) BLT – DD di tahun 2023, diduga memanipulasi data KPM, jumlah penerima bantuan sebanyak 31 KPM dikali 300 ribu dikali 12 bulan = total pagu anggaran nya sebesar Rp. 111.600.000.00.
Nama KPM tahun 2023 yang dalam hasil observasi ke warga masyarakat terindikasi double dan ada yang tidak menerima : (1). edah. P, (2). Ajo. L, (3). Dede Komala. L, (4).Taryat. L, (5). Yayah waliah. P, (6). M, P, (7). Jumha. L, (8). Uat. P, (9).Omih. P, (10). Uwat. P, (11). Omih. P, (12). Nemah Nurhayati. P,
(13). Ujang Suhana. L, (14). Jajah. L, (15). Omih. P, (16). eek. P, (17). iyah. P, (18). Didi. L, (19). Rahmat Suryadi. L, (20). Cicih. L, (21). Kanah. P, (22). Isih. P, (23). Onang.P, (24). Oki Nugraha. L, (25).Wawan Iskandar. L, (26).Nanung. L,
(27). Eni. P, (28). Sahri. L, (29).Tarmi. p, (30). Sopandi. L, (31). Ita Rosita. P.
Berikut nama keluarga penerima manfaat (KPM) tahun 2024, menurut sumber Penasakti.com, sama dengan tahun 2023, Pemdes Rancakalong disinyalir memanipulasi data dan terindikasi mark up anggaran, ada 36 KPM dikali 300 ribu dikali 12 bulan = Rp. 129.600.000.
Nama KPM juga kami lansir di narasi berita Penasakti.com ini ” (1). Sani. P, (2). Ajo.L, (3). Ening.P, (4).Taryat.L, (5). Yayah Waliah. P, (6). Cicih. P, (7). Jumha. L, (8). Uu. L, (9). Nanih. P, (10). Ayi Rosadi. L, (11). Acih. P, (12). Aceng Sutisna. L, (13). Umih. P, (14). Dari. P, (15). Sulastri. P, (16). Reni. P, (17). Uki. L.
(18).Omih. P, (19). Eek. P, (20). Rukmah. L, (21). Didi. L, (22). Eyek. L, (23). Cicih. P, (24). Kanah. P, (25). Isih. P, (26). Onang. P, (27). Eyoh. P, (28). Ooh. P, (29). Nanung. L, (30). Ita Rosita .L, (31). Emong. L, (32). Sahri.L, (33).Tarmi. P, (34). Sapri Sopandi. L, (35). Edah. P, (36). Adeng. P.
Namun, berbeda dengan tanggapan sumber yang enggan disebutkan dalam narasi berita Penasakti.com ini, ucapnya TPKD Desa Rancakalong kecamatan Rancakalong disinyalir memanipulasi anggaran dan kegiatan poin by poin yang dituangkan dalam narasi berita di atas.
Terindikasi TPKD Rancakalong mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,
Mestinya setiap kegiatan yang masuk dalam APBDes Rancakalong, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Diduga ada beberapa kegiatan dan anggaran yang sudah di APBDeskan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP kegiatan dan anggaran yang tertuang poin by poin di atas pada tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi ada yang tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, diduga mengetahui semua kegiatan yang berpotensi sarat penyalahgunaan.
Harapan warga masyarakat desa Rancakalong kecamatan Rancakalong, agar BPK-P Jawa Barat, Kajati Jabar dan Subdit Tipikor Polda Jabar untuk turun melidik anggaran dan kegiatan yang disampaikan oleh narasumber dalam narasi berita Penasakti.com ini, berpotensi KKN.
(Red)

