Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Dua Dekade Penantian: DPR Diam, PRT Terus Jadi Korban Diskriminasi dan Perbudakan Modern

Admin21 Juni 20250 views4 menit baca
Dua Dekade Penantian: DPR Diam, PRT Terus Jadi Korban Diskriminasi dan Perbudakan Modern

Penulis ; Tria Damayanti
Jabatan : Ketua KOPRI PMII UNARS Situbondo

​Situbondo || Penasakti.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah lama menjadi harapan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini rentan mengalami diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi.

Namun, setelah lebih dari dua dekade bergulir tanpa kepastian, pengesahan RUU ini masih tertunda, meskipun urgensinya semakin mendesak dan dukungan publik terus menguat.

Data dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat lebih dari 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT selama 2021-2024, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga perdagangan manusia.

Kondisi ini menunjukkan betapa rentannya posisi PRT tanpa adanya payung hukum yang jelas dan perlindungan yang memadai.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan bahwasannya pengesahan RUU PPRT bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga langkah krusial untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam instrumen HAM internasional.

Sekitar 4,2 juta PRT, mayoritas perempuan dan kelompok rentan, membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan yang selama ini belum pernah mereka dapatkan.

Desakan ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Komnas Perempuan, yang menilai RUU PPRT penting untuk melindungi hak-hak PRT sekaligus menjaga harkat dan martabat mereka sebagai pekerja yang sah, bukan sekadar “pembantu”.

Pengesahan RUU ini juga memberi kepastian bagi pemberi kerja melalui kontrak kerja tertulis yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kami sebagai organisasi dari badan semi otonom PMII yakni KOPRI PMII (Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri) Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo yang menjadi wadah aspirasi perempuan, memiliki keinginan kuat dan keresahan mendalam terkait penundaan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

KOPRI PMII Unars sangat prihatin dengan masih maraknya diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi yang dialami jutaan pekerja rumah tangga, mayoritas perempuan dan kelompok rentan, akibat belum adanya payung hukum yang jelas dan perlindungan yang memadai.

Penundaan pengesahan RUU PPRT selama lebih dari dua dekade dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kebutuhan dasar dan hak asasi manusia pekerja rumah tangga.

Hal ini juga mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial.

Harapan besar kami yakni agar supaya RUU PPRT ini segera disahkan agar pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan formal, kontrak kerja tertulis, perlindungan sosial, standar upah dan jam kerja, serta mekanisme pengawasan yang jelas sehingga risiko diskriminasi dan eksploitasi dapat ditekan secara signifikan.

Penundaan pengesahan RUU PPRT bukan hanya mengabaikan kebutuhan dasar jutaan PRT, tetapi juga mengabaikan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.

Kondisi ini memicu aksi dan protes dari masyarakat sipil yang menuntut DPR segera mengambil langkah tegas tanpa alasan penundaan, terutama menjelang tahun politik yang rawan menggeser fokus legislasi.

Dengan segala fakta dan desakan yang ada, pengesahan RUU PPRT bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Ini adalah kesempatan bagi DPR dan pemerintah untuk membuktikan komitmen mereka dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan dan rentan.

Kegagalan mengesahkan RUU ini akan berimplikasi pada berlanjutnya ketidakadilan dan kerentanan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

​RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dirancang untuk secara signifikan mengurangi risiko diskriminasi dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga (PRT) melalui beberapa poin mekanisme berikut :

Pengakuan Status, Hak PRT, dan Kontrak Kerja Tertulis dalam Pengaturan Jam Kerja, Jaminan Sosial dan Perlindungan Kesehatan, Standar Upah dan Kondisi Kerja, Mekanisme Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa, Mencegah Kekerasan dan Pelecehan, dan Meningkatkan Profesionalisme dan Kesejahteraan.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus disahkan karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang sangat dibutuhkan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini rentan mengalami diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan dalam lingkungan kerja domestik yang privat dan minim pengawasan.

Selain itu, pengesahan RUU PPRT juga menjadi langkah strategis untuk menata sistem ekonomi perawatan nasional, mengatasi ketimpangan gender, dan memperkuat fondasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

Dengan disahkannya regulasi ini, maka akan mengurangi risiko diskriminasi dan eksploitasi dengan memberikan pengakuan formal, kontrak kerja tertulis, perlindungan sosial, standar upah dan jam kerja, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

(Dilansir oleh Yusi Putri)