Subang || Penasakti.com – Konfirmasi kru Penasakti.com kepada US dan LM sejak tanggal 13 Mei 2024, mereka berdua memaparkan kejadian Penipuan dengan iming-iming akan di angkat sebagai CPNS pada tahun 2013 yang lalu.
Saat ini AM aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat Kasi Trantib di Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang.
Diduga Agus Muslim melakukan perekrutan atau menjadi makelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukan hanya dengan US dan LM saja, tapi menurut sumber masih ada orang lain yang juga menjadi korban penipuan dengan mulut manis Agus Muslim.Kepada kru Penasakti.com US menceritakan bahwa Agus Muslim adalah pemain, bahkan tidak ada etikat baiknya sama sekali, berkali – kali US mempertanyakan terkait uang yang sudah diserahkan dengan bukti kwitansi, tapi tidak juga diindahkan oleh beliau.
Bukti transaksi pemberian uang yang memakai Kwitansi kurang lebih Rp. 80.000.000.00, ke Agus Muslim yang diminta waktu itu untuk diberikan ke seseorang, dalihnya sebagai jaminan agar US lulus menjadi PNS masih tersimpan, dan sampai sekarang US masih tetap menjadi Honorer di Dishub Subang.
Namun sampai sekarang sudah puluhan tahun janji Agus Muslim ke US untuk mengembalikan uang sebagai salah satu persyaratan atau pelicin menjadi CPNS semakin pudar, beliau selalu menghindar dan menghilang bak siluman, pungkas US kepada kru Penasakti.com.
Hal yang sama juga dialami oleh LM, modus operandi yang dilakukan dan dijanjikan oleh Agus Muslim tidak ada bedanya, kerugian yang dialami oleh LM sebesar Rp. 75.000.000.00, juga tidak ada titik terangnya sampai sekarang belum dikembalikan oleh Agus Muslim.
Cuman nasib LM lebih mujur daripada US, kebetulan Dewi Fortuna di tahun 2023 berpihak ke LM, beliau ikut Tes CPNS jalur Umum tahun 2023, dan itu bukan karya atau usaha Agus Muslim, alhamdulillah LM lulus tes CPNS atas usaha sendiri, saat menjadi ASN di salah satu Dinas Kabupaten Subang.
BKD Kabupaten Subang diminta untuk menelusuri Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Agus Muslim, kedua korban penipuan CPNS US dengan LM meminta agar BKD memberikan sanksi tegas kepada Agus Muslim untuk menyampaikan ke BKN dan Mendagri memberhentikan dengan tidak hormat, kalau beliau tidak bertanggungjawab dengan perbuatan nya.
Jelas,, Agus Muslim sebagai Calo CPNS bisa terancam pemberhentian dengan tidak hormat juga sanksi pidana, dan para Calo CPNS dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Red@)

