Baleendah Kab Bandung || Penasakti.com – Dugaan kasus Pencabulan yang dilakukan oleh RS sudah berjalan 1 tahun, waktu itu Bunga masih kelas V SD Negeri Pameungpeuk 3 Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Bunga sempat berhenti Sekolah selama dua bulan, tragisnya Bunga diperkosa oleh RS di atas ruangan RM Bintang Paris Jalan Adipati Agung RW. 19 Kelurahan Baleendah Kabupaten Bandung.
Kronologis kejadian dikutip dari pengakuan Bunga kepada awak media, kejadian dugaan pencabulan pertama, Bunga dipaksa oleh RS untuk meneguk minuman beralkohol dengan berbagai ancaman dan iming – iming dengan berbagai janji manis.
Di dalam rumah makan Bintang Paris milik RS, Bunga dicekuk oleh RS hingga Bunga dalam keadaan mabok nggak bisa berkutik, dan terjadilah perbuatan Cabul yang diduga dilakukan oleh RS ke Bunga, tanpa ada orang lain kebetulan Rumah Makan Bintang Paris sedang tutup.
Sedangkan kejadian kedua kalinya itu pas kebetulan ada anak beserta adiknya RS, tapi Perbuatan Cabul RS di atas ruangan belakang dapur, baru mulai melakukan tapi keburu ada orang lewat, terus RS sempat jilatin kemaluan Bunga dengan di Video kan oleh Bunga.
Tragedi dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh RS hingga membuat Bunga trauma berat, bahkan Psikologis Bunga sangat terganggu setelah kejadian, apalagi saat dikonfirmasi pada hari Rabu 22 Mei 2024 lalu Bunga mengatakan sering diancam di intervensi oleh RS.
Berbagai bahasa yang tidak layak untuk di tampung oleh otak seumur Bunga saat ini masuk usia 13 tahun, kata – kata yang pedas tidak senonoh dan sangat menyakitkan lewat Chatting RS ke Bunga diperlihatkan oleh Bunga disela konfirmasi.
Via Chatting Whatsapp RS ke Bunga terlihat bak ABG, kelakuan RS yang sudah berumur di atas 55 tahun, terlihat seperti mempunyai penyakit kelainan (Pedofilia).
Anehnya lagi hingga di tahun 2024, kasus Pencabulan yang dilakukan oleh RS ke saudari Bunga, seolah-olah pihak keluarga Korban sudah di bungkam, diam seribu bahasa mereka tidak berani melaporkan dugaan kasus pencabulan RS ke KPAI dan Unit PPA Polresta Bandung.
Padahal kejadian dugaan kasus pencabulan Bunga oleh RS sudah tercium oleh berbagai sumber yang layak dipertanggungjawabkan, termasuk warga sekitar, dan mirisnya lagi sudah diketahui oleh pihak guru juga Kepala Sekolah SD Negeri Pameungpeuk 3 Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, hingga Bulian di Sekolah terus menimpa Bunga.
Celakanya,, kalau dugaan perbuatan kasus pencabulan yang dilakukan oleh RS, menurut sumber red disinyalir mempunyai kelainan atau penyakit “Pedofilia” Itu, tidak di sikapi dengan cepat bakal berdampak pada anak – anak terlantar atau anak – anak Broken home juga anak kurang mampu lainnya, yang bisa jadi akan sasaran empuk RS kedepannya.
Namun apa yang disampaikan oleh Bunga korban anak dibawah umur dugaan pencabulan RS, ketika awak media mengkonfirmasi pada hari Kamis 23 Mei 2024 lalu, beliau justru plin plan saat mengklarifikasi, dengan gemetaran di hadapan awak media, ucapnya saya tidak akan menjawab sekarang, saya akan pelajari dulu, atas tudingan yang disampaikan oleh Bunga cucu tiri saya itu dan sumber lainnya.
Lanjut RS saya minta waktu dulu untuk berpikir, saya ingin agar Bunga dihadapkan dengan saya, dan ada bagusnya kita riungkan dulu informasi yang bapak – bapak terima dari sumber juga pihak keluarga korban, dan saya punya kartu truk keluarga Bunga, jadi jangan main – main, saya bisa kik balik, pungkas RS di akhir klarifikasi nya, tapi hingga berita ini di online kan RS tidak ada jawaban lagi.
Tidak terpikir kan oleh RS bahwa Ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan).
Pelecehan seksual seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang dianggap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun(lima belas) tahun.
Apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.
Jadi antara pelaku pelecehan seksual dan pelaku kekerasan seksual ancamannya sama saja.
Harapan yang diminta oleh Bunga juga para temannya dan warga yang sudah mengetahui dugaan kasus pencabulan oleh RS ke Bunga, agar dilakukan investigasi oleh KPAI Jawa Barat ke para narasumber juga ke tempat dimana Bunga Sekolah juga ke Ibunya Bunga dan RS yang terindikasi melakukan perbuatan Cabul tersebut.
Unit PPA Polresta Bandung diminta oleh Publik untuk melidik dugaan kasus pencabulan yang terjadi beberapa tahun lalu ke Bunga oleh RS di Rumah Makan Bintang Paris beralamat di Jalan Adipati Agung RW. 19 Kelurahan Baleendah Kabupaten Bandung.
(Red@)

