KBB || Penasakti.com – Informasi yang beredar dan dikutip dari berbagai sumber red warga juga tokmas Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat, baru – baru ini muncul ada ketertutupan dugaan korupsi terindikasi berjamaah di Pemdes Cikande terkait regulasi dana ketahanan pangan tahun 2023-2024.
“””Dugaan KKN Realisasi Dana Ketahanan Pangan Desa Cikande Kec Saguling Tahun 2023 – 2024, Sekdes Lempar Bola Itu Rana ke Kesra Untuk Menjawab”””
Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber red warga dan tokoh masyarakat, bahwa dana ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa tahun 2023 terselubung, berapa pagu anggarannya dan kemana TPKD melaksanakan juga menerapkan kegiatan nya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, tak jauh beda regulasi ketahanan pangan tahun 2024 dengan 2023, terindikasi ada kongkalikong TPKD Cikande dengan KPA.
Lagi – lagi persoalan anggaran, menurut sumber cukup besar dana ketahanan pangan tersebut, itu mencapai angka ratusan juta rupiah, kalaupun betul – betul di manfaatkan dan ada transparansi nya ke warga dengan tokoh masyarakat Desa Cikande Kecamatan Saguling.
Nampaknya,, hak dan kewajiban masyarakat untuk memantau anggaran dana desa diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah :
Menurut UU Desa Pasal 82 UU Desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan Desa, UU Nomor 1 Tahun 2022, Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Artinya masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Juga berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan.
Namun apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat, menurut sumber red itu tidak berlaku untuk Desa Cikande.
Fakta lainnya,, selama ini BPD sebagai Perwakilan warga masyarakat DPRnya Desa diduga kuat ikut terlibat dalam menikmati mengkondusifkan agar anggaran terkesan terealisasikan.
TPKD Cikande diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya, terindikasi menduplikasi rencana anggaran biaya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.
Mekanisme Ketahanan pangan Desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Disinyalir mekanisme pangan Desa tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ). tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Laporan Pertanggung Jawaban LJP Desa Cikande tahun 2023 – 2024, tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, LPJ nya penuh Rekayasa, Pelaporan Lpj diduga di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD Desa dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Redaksi Penasakti.com selasa 24 Desember 2024 sempat mengkonfirmasi Nandang Sekdes Cikande terkait regulasi ketahanan pangan tahun 2023 -2024, jawabnya, saya tidak tahu menahu terkait realisasi ketahanan pangan tahun 2023-2024, itu kewenangan Kesra, silakan ke Pak Yaya saja beliau yang tahu semuanya.
Via Chatting Whatsapp Redaksi Penasakti.com mengkonfirmasi Yaya sebagai TPKD Desa Cikande, sesuai arahan dari Sekdes Nandang, jawabannya saya sedang di DPMD, nanti akan saya klarifikasi, dokumen nya ada dikantor, kalau sekarang takut salah menjawab, setelah itu Yaya tidak bisa di telpon dan di wa lagi dia langsung memblokir nomor Ponsel awak media.
Indikasi terhadap dugaan penyelewengan dan ketidak transparan diduga kuat terjadi maladministrasi disampaikan oleh berbagai narasumber red yang siap dipertanggungjawabkan, hingga menjadi tanda tanya, tim monev Kecamatan dengan Inspektorat KBB, tutup mata.
Warga masyarakat Cikande berharap KPK RI Perwakilan Jawa Barat lah yang mungkin menjadi harapan dan tumpuan untuk menyelamatkan uang negara, dari tangan para pengelola anggaran dan kuasa pengguna anggaran di Desa Cikande Kecamatan Saguling KBB.
(Red)

