Penasakti.com || – Kab bandung – Polemik berkepanjangan terhadap dugaan penyelewengan dana BOS di SD Negeri 01/02 Tawang Heman Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung, terus menjadi buah bibir hingga di tahun 2024, kian Blunder dimata para orang tua siswa/siswi.


Beberapa sumber (red) yang dikonfirmasi oleh kru Penasakti.com baru – baru ini, membenarkan ada nya dugaan penyelewengan mark up anggaran dana BOS sejak tahun 2022/2023 oleh saudari Sri Indarti yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 01/02 Tawang Heman.

Pertanyaan sumber selaku orang tua siswa kemana dana BOS tersebut di realisasikan, karena metode pembelajaran justru banyak orang tua siswa/siswi yang mengeluh karena fasilitas Sekolah semakin amburadul dan semrawut.
Padahal Dana BOS di tahun 2022 untuk SD Negeri 01 Tawang Heman dengan jumlah Siswa sebanyak 138 orang menerima Dana BOS sebesar Rp. 96.000.000, di tahun 2023 jumlah siswa bertambah sebanyak 140 Siswa lebih kurang dana BOS naik sebesar Rp. 110 juta, ucap Sri Indarti.
Sedangkan di tahun 2024 sekarang ada sirkulasi kenaikan yang cukup Signifikan dengan jumlah Siswa sebanyak 318 orang di SDN 01/02 Tawang Heman, pungkas Sri Dana BOS naik sebesar Rp. 300.000.000, itu untuk peningkatan mutuh Pendidikan, untuk delapan standar Pendidikan yang sudah di atur oleh Kemendikbud.
Indikasi lainnya yang terjadi di SD Negeri 01/02 Tawang Heman, dugaan Pungli Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) reguler maupun Aspirasi, sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 terjadi pemotongan kisaran Rp.50.000 bahkan lebih, dalihnya untuk uang buruh kesana sini dalam pengurusan pencairan dana PIP.
Hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2022, bahkan Sri Indarti mengetahui sistem pencairan pengambilan bantuan PIP itu kolektif, dilakukan oleh OPS Dani dengan Mirna, namun ada bahasa dari sumber kedua Honorer tersebut melakukan Pungutan PIP atas kesepakatan atau persetujuan Bu KS Sri Indarti, berjamaah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Namun apa yang di klarifikasi oleh Sri Indarti pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, terkait konfirmasi Redaksi Penasakti.com tentang realisasi dana BOS semua diterapkan sesuai kegiatan dan anggaran, dan untuk konfirmasi menyangkut dugaan Pungli PIP itu tidak benar, ada unsur pemaksaan atau pungutan, paling itu uang tanda terimakasih ke Dapodik yang mengurus pencairan PIP.
Klarifikasi Kepala Sekolah SD Negeri 01/02 Tawang Heman adalah hak progresif beliau menjawab sesuai HAM, namun keluhan para orang tua siswa/siswi yang mengatakan ada kerugian Negara akibat Pemangku Kebijakan dan Jabatan Wewenang Kepala Sekolah cukup fantastik, bahkan disampaikan oleh sumber red hal tersebut mereka anggap bebas dan membudayakan Pungli.
Harapan dan tuitan orang tua siswa agar kerugian yang di sebabkan oleh pihak Sekolah dan Oknum Pemegang Tampuk Kekuasaan dan Kepemimpinan di Kecamatan Solokanjeruk, mereka harus dikasih efek jera atau tindakan tegas oleh APH.
Jangan sampai aparat penegak hukum (APH) kabupaten Bandung dan Jawa Barat dianggap lemah oleh publik, sebab para pemegang pundak kekuasaan di SD 01/02 Tawang Heman tersebut, masih berani melakukan Perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang Serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.
Orang tua siswa – siswi pun berharap agar Team Cyber Pungli Provinsi Jawa Barat Serta Polda Jawa Barat, selama ini yang sudah digadang – gadangkan dan sudah dibentuk untuk memberantas Pungli, diminta turun ke SD Negeri 01/02 Tawang Heman, benar apa tidak yang disampaikan oleh beberapa orang tua siswa.
Sesuai dengan Ketetapan Perundang Undangan RKUHP pasal 235 sampai 237 mereka bahkan dapat menerima Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun dan denda Tahap VII atau Rp. 5.000.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
(Red@_Penasakti.com)
