Garut – Penasakti.com // PLT KEPALA SMP Negeri 22 Kota Bandung, Jawa Barat diduga kuat telah menyalahi prosedur penggunaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).

Hal tersebut mencuat dari pengakuan Bidang Humas dan Operator Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) SMP Negeri 22 Kota Bandung kepada Tim Liputan Penasakti.com, Kamis ( 05/03/2036 ).

Menurut mereka, DITAHUN 2026 ini, Kepala Sekolah telah resmi mengeluarkan SK pengangkatan terhadap petugas kebersihan dan keamanan yang selanjutnya digaji menggunakan Dana BOS meski keduanya belum terdaftar resmi di Dapodik.
Hal ini, jelas bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022, yang menegaskan bahwa hanya guru honor terdaftar di Dapodik yang berhak menerima honorer dari dana BOS.
”Tenaga kebersihan dan Keamanan kemarin belum lama mendapatkan SK dari Kepala Sekolah, untuk gajinya diambilkan dari dana bos meski mereka belum terdaftar di Dapodik”,ujar Nurul.
Saat dikonfirmasi, PLT Kepala SMP Negeri 22 Kota Bandung Agus Hidayat mengatakan, penggajian honor yang pihaknya lakukan sudah sesuai prosedur penggunaan dana bos.
Bahkan Agus menegaskan, meski belum terdaftar resmi di Dapodik, guru maupun tenaga pendidik boleh digaji menggunakan anggaran dana bos.
Sedangkan secara aturan resmi, honorer yang belum terdaftar di Dapodik tidak boleh digaji menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Berdasar regulasi terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pembayaran honor yang menggunakan anggaran dana bos wajib memenuhi beberapa syarat antara lain, tercatat dalam Dapodik, berstatus Non ASN, dan memiliki NUPTK.
Sementara, berdasar aturan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2025, Kepala Sekolah yang menggaji honorer Non Dapodik menggunakan dana BOS, dianggap melanggar juknis dan dapat dikenai sanksi serius antara lain, sanksi administratif, dari Dinas Pendidikan berupa penundaan atau penghentian Dana BOS, hingga pencopotan jabatan.
Selain itu, Kepala Sekolah juga diwajibkan mengembalikan Dana BOS yang digunakan untuk membayar honor Non Dapodik ke Kas Negara atau Daerah, apabila pelanggaran ini menjadi temuan BPK atau Inspektorat yang mengharuskan penyelesaian kerugian keuangan negara.
Apabila penggunaan dana BOS untuk menggaji honor Non Dapodik tersebut terbukti memenuhi unsur niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, Kepala Sekolah dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Ironisnya, menurut pengakuan Kepala SMP Negeri 22 Kota Bandung Agus Hidayat, dua tenaga honor tersebut bukanlah petugas keamanan seperti yang disampaikan humas dan operator, melainkan dua orang guru pengajar dan tenaga kebersihan.
Bahkan Agus mengeluarkan pernyataan tidak pantas kepada awak media yang diduga lantaran tidak mau memberikan keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana BOS di SMP Negeri 22 Kota Bandung.
” Bukan keamanan tapi Guru IPA, IPS dan petugas kebersihan, jadi ada tiga orang belum masuk dapodik yang digaji pakai Dana BOS, saya ini puasa, jangan pancing saya ya”, pungkas Agus.
Kondisi ini diharap segera mendapat tindakan tegas dari Pemerintah utamanya Dinas Pendidikan Kota Bandung Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan, agar penggunaan anggaran Dana BOS khususnya di SMP Negeri 22 Kota Bandung berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Inspektorat Daerah hingga Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) diharap segera turun langsung melakukan audit mendalam tentang prosedur penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 22 Kota Bandung.
( Penulis: Agus YL )

