Boss X Tour Berkah Internasional dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat
Bandung || Penasakti.com – Pemilik PT. juga merangkap sebagai Owner PT. X Tour Berkah Internasional H. AN remi dilaporkan oleh sdri RH ke Subdit PPP/PPO Dirkrimum Polda Jawa Barat.

H.AN dilaporkan oleh sdri. RH dan didampingi oleh Lawyer nya atas dugaan kasus Pelecehan Seksual dugaan Perbuatan Cabul, pada tanggal 04 Februari 2026 dengan Nomor LP/B/150/II/2026/SPKT/Polda Jabar.

Kronologis dugaan kasus Pelecehan seksual oleh H. AN Owner X Tour Berkah Internasional yang bergerak dibidang Umroh Haji tersebut bukan hanya dilakukan pada RH, akan tetapi diduga terjadi pada anak Perempuan RH yang waktu itu sama – sama Umroh.
Mirisnya lagi, hasil konfirmasi Redaksi Penasakti.com ke AR Lawyer korban via telp seluler, bahwa dugaan Kasus Pelecehan Seksual itu justru terjadi di Mekkah tempat yang sangat sakral bagi umat muslim sedunia.
AR juga menambahkan dugaan Pelecehan Seksual oleh H. AN yang kebetulan mendampingi korban, itu terjadi saat Tawaf, ucapnya pada bulan Januari 2026, karena keberangkatan Umroh keluarga saya RH dan anaknya itu pada tanggal 13 Januari 2026 lalu.
Saat ini dugaan kasus Pelecehan Seksual H. AN Boss Travel Umroh Haji X Tour Berkah Internasional tersebut sedang bergulir dalam Penanganan Subdit PPA/PPO Dirkrimum Polda Jabar, masih tahap pemeriksaan BAP ke RH dengan anaknya sebagai korban dan Pelapor.
Untuk terlapor sendiri H. AN yang diduga telah melakukan perbuatan Pelecehan Seksual, pungkas AR tinggal menunggu pemanggilan, saya berharap sebagai Lawyer korban H. AN secepatnya di Proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini, pungkas EK saat dikonfirmasi.
Telisik hasil konfirmasi Tim liputan ke AR pada hari Senin 23 Februari 2026, sebagai Lawyer, dan beliau tidak Terima sdri. RH dengan anaknya yang diduga telah dilakukan perbuatan tidak senonoh oleh H. AN di tanah suci.
Redaksi Penasakti.com mendatangi Kantor PT. X. Tour Berkah Internasional bergerak dibidang Tour n Travel Umroh Haji di Batu Nunggal Kota Bandung pada hari yang sama Senin 23 Februari 2026.
Namun sangat disayangkan, yang ada dikantor X Tour Berkah Internasional tersebut hanya ada seorang Operator bernama Rudy, saat dikonfirmasi kemana H. AN Rudy mengatakan belum datang, tetapi kronologis konfirmasi sudah disampaikan ke Rudy.
Hari kedua Redaksi Penasakti.com bersama rekan media kembali mendatangi kantor X. Tour Berkah Internasional, lagi – lagi tim liputan hanya ketemu dengan Operator Rudy, pungkas Rudy sudah ia sampaikan maksud dan tujuan kedatangan rekan – rekan media ke pak Haji, tapi beliau tidak ada jawaban.
Disoal ada dugaan Pelecehan seksual oleh Boss X Tour Berkah Internasional ke konsumen nya, Rudy menjawab saya baru tahu dari rekan – rekan media, yang jelas amanah dari teman wartawan sudah saya sampaikan, saya hanya sebatas Operator tidak bisa berbuat banyak, ketika diminta nomor whatsapp H. AN ucap Rudy saya harus ijin dulu.
Ini PR buat APH bagaimana dengan UU No. 12 Tahun 2022 Pelecehan seksual terhadap perempuan, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mencakup pelecehan fisik maupun non-fisik,
“Bahwa UU TPKS menjadi payung hukum utama yang mengatur hak korban, penanganan, dan perlindungan”.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual berlaku untuk Pelecehan seksual tanpa bukti fisik yang kuat tetap bisa dipidanakan dan dilaporkan ke polisi,
Asalkan Keterangan korban/saksi serta alat bukti lain : surat, dokumen, elektronik, sudah cukup untuk memulai penyidikan, menjadikan bukti fisik, menurut AR, kami tinggal menunggu keseriusan dari penyidik agar secepatnya memanggil H. AN sebagai terlapor.
(Bersambung..)
(Red)

