Penasakti.com || Kab bandung barat – Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Inspektorat Daerah membantu Bupati melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Fungsi dari Inspektorat Daerah yakni melakukan perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya.
Tapi, dari beberapa fungsi Inspektorat Daerah tak disebutkan, bahwa Inspektorat bisa atau dapat menghapus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil audit yang telah dilaksanakannya.
Bulan Mei yang lalu Jaringan Rakyat Arus Bawah (JARAH) Bandung Barat melalui press release yang diterima oleh awak media menyampaikan beberapa poin yang sangat serius saat menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Selatan.
Diantara poin-poin tersebut disebutkan, bahwa JARAH mendukung KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2021 pada Program Penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) atau sering disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pada kegiatan administrasi umum perangkat daerah dan pekerjaan belanja modal personal komputer bidang infrastruktur wilayah di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) KBB.
Pada hari Kamis (25/5/2023) lalu, informasi yang diterima oleh awak media dari narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui menyampaikan, bahwa pada tahun 2022 ada salah satu oknum auditor di Inspektorat KBB yang diduga diperintahkan atasannya untuk menghapus temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Bappelitbangda sebesar Rp3 miliyar lebih.
Kuat dugaan penghapusan temuan berdasarkan LHP tersebut atas permintaan oknum di Bappelitbangda KBB. Dan yang lebih parahnya lagi, penghapusan temuan berdasarkan LHP itu tanpa ada berita acara.
Atas dasar adanya informasi tersebut, pada Senin (29/5/2023) awak media mendatangi Kantor Inspektorat KBB untuk mengkonfirmasi pimpinan Inspektorat KBB, Yadi Azhar selaku Inspektur. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Inspektur Yadi sedang tidak ada ditempat.
Pada hari yang sama, Para awak media juga berupaya mengkonfirmasi Indra selaku auditor yang diidentifikasi melakukan audit di Bappelitbangda pada Tahun 2022. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Indra mengaku belum mendapat tugas dari Inspektur untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi pemberitaan terkait dugaan penghapusan LHP di Bappelitbangda KBB Tahun 2022 itu.
Lalu, beberapa awak media memperlihatkan bukti Surat Tugas dan memberikan nomor telepon WhatsApp kepada Indra agar diberitahu kepada Inspektur Yadi, bahwa informasi ini harus segera diberikan penjelasan atau klarifikasi. Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil, sampai dengan saat ini Indra terkesan menutupi kebobrokan Inspektorat KBB dengan tidak memberikan penjelasan apapun terkait dugaan penghapusan LHP tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis (14/9/2023), kru awak media mendapatkan informasi kembali yang mengarah ke Inspektorat KBB terkait dugaan pemotongan uang perjalanan dinas yang diindikasi kuat dilakukan oleh pimpinan Inspektorat KBB yakni Inspektur Yadi Azhar.
“(Uang perjalanan dinas) mereka itu waktu ditransfer utuh, tapi cashback, ditarik lagi oleh semua Irban, kecuali Irbansus. Jadi, sudah dicairkan, sudah diterima utuh, dicairin lagi, dikembalikan (bentuk cash tidak transfer),” ungkap narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan.
Dengan adanya informasi tersebut, pada Sabtu (16/9/2023) malam, Para awak berupaya kembali mengkonfirmasi Yadi Azhar selaku Inspektur di Dinas Inspektorat KBB melalui pesan aplikasi WhatsApp nya yang diketahui sudah dibaca pada esok harinya, Minggu (17/9/2023) pagi. Namun sampai dengan berita ini ditayangkan, Yadi Azhar tidak menjawab bahkan merespon sedikitpun sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui pesan aplikasi WhatsApp itu.
(Red@_PS)

