Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Dugaan Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan, Operasional Pemdes, BPJS dan PAD Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

Admin27 September 20240 views7 menit baca
Dugaan Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan, Operasional Pemdes, BPJS dan PAD Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

Penasakti.com || Kab Bandung – Redaksi Penasakti.com baru – baru ini menggali ke berbagai sumber red bahwa ada isu tidak sedap sarat mal administrasi di beberapa regulasi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

Observasi di lapangan yang disampaikan oleh awak Media ke Dapur Redaksi Penasakti.com ada empat item kegiatan APBDes, pertama 3 % dana desa terserap oleh Operasional Pemerintah Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

Kedua 20 % dana desa yang terserap untuk ketahanan pangan.

Ketiga PAD Nagreg Kecamatan Nagreg hingga di tahun 2024 belum tercipta kan oleh Pemdes.

Keempat BPJS Ketenagakerjaan yang menyerap dana desa untuk 100 orang warga masyarakat desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

Informasi di dapat awak media di lapangan ada beberapa temuan dan kegiatan yang tidak sesuai dengan Belanja Perencanaan dan Realisasi Pagu Anggaran RAB.

Ada 5 Bidang APBDes Tahun 2023 yang berpotensi Korupsi :
1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2). Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, 3). Bidang Pembangunan Infrastruktur masyarakat Desa.
4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
5). Bidang keadaan Mendesak Darurat dan Kebencanaan di Desa.

Diduga beberapa item kegiatan yang dalam penelusuran awak media bahwa realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Desa nya tidak Transfaran dan Acountable, ada Indikasi Mal Administratif di tata Kelola Keuangan Belanja Realisasi Anggaran APBDes.

Masih terkait informasi tentang Belanja wajib dan Prioritas dana desa Ketahanan Pangan terserap 20 % dari total Dana Desa sebesar Rp. 236.000.000,00

Mekanisme Ketahanan pangan Desa mestinya wajib melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD dan Peserta musyawarah Tokoh Masyarakat RT. RW. Tomas.Toga. Katar. LPMD. PKK.

Informasi yang kru dapat dari Sumber bahwa Tata kelola Keuangan Desa tidak sesuai Permendagri 20 Tahun 2018, dan Perbup Kabupaten juga Perbup Pengadaan Barang dan jasa, dikutip dari berbagai narasumber red ada indikasi Laporan Adm LPJ di Buat se olah – olah terealisasikan 100 %.

Temuan selanjutnya Realisasi dibuat rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan di Bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kesra, Kasie Perencanaan Desa, serta Kasie, Kaur lainya yang ada di Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa TPKD.

Seharusnya Bantuan Operasional Dana Desa 3 % itu Untuk Perjalanan Dinas Kades dalam lingkup Kabupaten, tidak boleh di pakai perjalanan dinas ke luar kabupaten, Membantu Kerawanan sosial masyarakat miskin, Mempromosikan Desa bidang seni Budaya, Memberikan Reward Penghargaan bantuan bagi Masyarakat Desa yang Berprestasi di Bidang Pendidikan seni budaya.

Namun selama ini Dominan hanya muncul Pendanaan untuk Perjalanan Dinas Kades saja, Poin by point peruntukan lainya di sembunyikan ada indikasi Kong kalingkong antara Keuangan Sekdes dan Kades, tidak di Buka dan Transfaransi Pagu Anggaran 3% APBN Dana Desa.

Mestinya Pagu Anggaran 3 % APBN untuk rutinitas kegiatan Per Bulan
Namun ada indikasi uang di ambil langsung oleh Kades, tidak sesuai Rutinitas selama 1 tahun, terkesan hanya menguntungkan sebelah pihak yakni Kades semata, jelas merugikan Masyarakat dan Negara sebagai Pemberi Bantuan Kepada Desa.

Terindikasi Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 banyak yang tidak di Realisasikan 100 %, Namun Laporan tetap di buat 100 %, LPJ nya disinyalir penuh Rekayasa Fiktip, dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes tahun 2023 di 5 Bidang Realisasi APBDes 2023.

Pelaporan Lpj ini di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023 yang di setujui dan di SK kan oleh Kades sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Yang selalu menjadi pertanyaan bagi warga masyarakat desa Nagreg PAD, PAD dan lain-lain, PAD Bumdes, selama ini tidak berjalan, Perlu diketahui oleh Pemdes Nagreg bahwa prioritas utama PAD Desa adalah : Untuk Kesejahteraan masyarakat Desa Menyeluruh bukan hanya Sepihak Kades perangkat Desa dan Golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan bagi siswa putus Sekolah, Bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat, dan Pembangunan Berkeadilan dan Bantuan lainya sesuai kewenangan lokal musyawarah Desa.

Apakah selama Ini Anggota BPD Pendamping Desa, Binwas Kecamatan, melakukan memonitoring semua Realisasi Anggaran tersebut di atas,
dan menerima laporan dari Desa, apakah Kadus, LPMD, sebagai salah satu Tim TPKD desa di libatkan dalam Infrastruktur Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa serta mengetahui adanya Realisasi realisasi semua Kegiatan Desa.

Dana Desa di hindari untuk membangun bale desa yang berada di lokasi desa Kecuali Reward untuk Desa Mandiri Dapat 10 % untuk Rehab Kantor Desa, Kewajiban Desa membuat Lumbung ketahanan Pangan Desa Terpadu dan Bekelanjutan di Biayai Min 20 % dari Dana Desa,,

Dengan membentuk Kelompok Ketahanan pangan Terpadu di Setiap Rw ataupun melalui bantaun Permodalan Kepada Bumdes Sebagai pengelola Lumbung Pangan Desa Dengan mengadakan Musdesus Musyawarah Desa Khusus Penentuan Kebijakan Lumbung Pangan di Desa Bersama BPD dan Tokoh tokoh masyarakat lainya, Kemana Anggaran tersebut.

Tokoh dan Pemerhati Desa mempertanyakan Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji – Insentif LPMD – Insentif RT dan RW – Insentif Kader Pkk – Posyandu – Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat minim di Prioritaskan oleh Desa,
padahal itu merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa yang harus lebih di perhatikan oleh Desa

Tapi Pemdes condong banyak menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa, hanya mementingkan yang ada untungnya saja cash back harga Barang serta bebagai keuntungan Keuntungan Dari cash back pengadaan barang material Pembangunan dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa
Desa membangun bukan hanya melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Desa belaka.

Melainkan Membangun Pemberdayaan manusia dan SDM seutuhnya, sehingga masyarakat Desa tidak ada yang tertinggal dan terbelakang dalam Ilmu pengetahuan & tehnologi ” No one life behind ” mengutip perkataan menteri Desa PDTT DI medsos, sementara Program skala prioritas lainya sangat di abaikan Desa ada indikasi unsur kepentingan pribadi golongan dan unsur Kesengajaan mencari Keuntungan semata.

Kamis 26 September 2024 Redaksi Penasakti.com mengklarifikasi Maman Sekdes Nagreg, karena Kades Nanang sedang tidak ada di Desa, beliau katakan kita Sharing, padahal jelas – jelas ketiga awak media sedang yang menghadap ke Maman tersebut konfirmasi.

Kronologis konfirmasi Penasakti.com terkait regulasi 3% Operasional Pemdes dijawab oleh Maman ada tiga Sub bidang, pertama rapat biaya koordinasi, kedua Kerawanan sosial, jenis kegiatan kerawanan sosial untuk kelengkapan Identitas seperti pembuatan KTP dan KK dan membantu transportasi ke masyarakat yang terdampak musibah, biaya penguburan Padung dll, ketiga Biaya kegiatan khusus (Perlengkapan olahraga) terserap dari DD 35 jt.

Untuk 20 % Ketahanan pangan lagunya 236, jt, 1). Pembangunan jalan usaha tani di kp. Pamuncatan RW. 14 pagunya 82 jt, volume nya panjang 450 mtr, lebar 1 meter, ketebalan 0,08, CM, 2). Ternak Domba Garut sebanyak 44 ekor Betina 33 ekor Pejantan 11 ekor, pagu nya 154 jt, untuk dua kelompok, sebanyak 10 orang, Lokasi di Kp. Cibender RW. 01/02
RT. 02/01

Lanjut dengan konfirmasi adanya Program BPJS ketenagakerjaan di desa Nagreg DD tahun 2023 terserap untuk 100 orang sebesar Rp. 10.080.000, yang menurut sumber tidak ada transparansi nya siapa saja penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Namun,, setelah selesai konfirmasi Maman Sekdes Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung ketika diminta DRK kegiatan keempat item dalam narasi berita di atas yang sudah terealisasikan pada tahun 2023, Jawaban Sekdes Maman saya harus ijin dulu ke Pak Kades.

Warga masyarakat Desa Nagreg pun pertanyakan kemana DPMD Kenapa dan Inspektorat Kabupaten Bandung selama ini, menurut sumber red Badan atau Dinas yang dipercaya Pemerintah untuk mencairkan dan Memonetoring juga menyelamatkan berbagai anggaran yang masuk ke APBDes tersebut, pungkas sumber DPMD dan Inspektorat masuk angin.

Bahkan untuk ratusan Desa yang ada di Kabupaten Bandung tidak ditemukan satupun pelanggaran penyelewengan anggaran, begitu juga dengan APH di Kabupaten Bandung yang ada ungkapan dari beberapa sumber sudah kondusif dengan masing – masing Pemdes di Kabupaten Bandung.

(Red@)