Kab Majalengka || Penasakti.com – Rabu tanggal 15 Januari 2025, kru Penasakti.com menyambangi Kantor Desa Hegarmanah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, untuk mengkonfirmasi Andi Abdurahman kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Penanggungjawab.
(Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Ketahanan Pangan Desa Hegarmanah Taun 2023-2024, Andi Abdurahman, S.IP, No, Coment Dikonfirmasi)
Namun,, ada salah satu staf desa yang menyampaikan bahwa Andi Abdurahman Kepala Desa Hegarmanah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka sedang berada di Kabupaten Subang, untuk menghadiri acara Ulang tahun Desa se – Jawa Barat.
Redaksi Penasakti.com akhirnya melanjutkan konfirmasi via chatting whatsapp ke Andi Abdurahman, kronologis regulasi penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 dan tahun 2024, yang dikutip dari hasil konfirmasi ke narasumber red sarat korupsi.
Minggu 26 Januari 2025 Redaksi Penasakti.com sempat mengirim Chatting narasi konfirmasi, kemana saja dana ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa tahun 2023-2024 ke Andi Abdurahman Kades Hegarmanah, bahkan ada tiga kali, tapi tak satupun yang beliau balas.
Kronologis konfirmasi yang di share oleh Redaksi Penasakti.com adalah regulasi dana desa Hegarmanah kecamatan Banjaran tahun 2023 sebesar Rp. 793.685.000, dana desa tersebut diserap 20% untuk program ketahanan pangan sebesar Rp. 158.737.000.
Sebagai pembanding di narasi berita yang akan kami tayangkan, sesuai dengan hasil penelusuran kru di lapangan, pertanyaan warga masyarakat desa Hegarmanah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka kemana dana ketahanan pangan tahun 2023 itu di realisasikan.
Menurut sumber red warga masyarakat desa Hegarmanah tidak ada transparansi kegiatannya, penggunaan anggaran nya menurut sumber red terselubung, tidak mengedepankan musyawarah mufakat sarat Penyalahgunaan.
Disinyalir dana desa Hegarmanah tahun 2024 sebesar Rp. 798.840.000, terserap 20 % untuk program ketahanan pangan, sebesar Rp. 159.768.000, realisasi nya juga terselubung, diduga TPKD Hegarmanah memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.
Ada indikasi TPKD mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),
Terindikasi kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan desa Hegarmanah tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Warga masyarakat desa Hegarmanah Kecamatan Banjaran kecewa karena hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya tidak diindahkan oleh Pemdes Hegarmanah.
Faktanya dalam Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, tidak diindahkan.
Sisi lain hak masyarakat untuk memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Hegarmanah Kecamatan Banjaran Kecamatan Majalengka, pungkas sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini.
Yang menjadi pertanyaan warga masyarakat desa Hegarmanah, kemana APIP selama ini, warga masyarakat desa Hegarmanah, menduga TPKD sepengetahuan Kepala Desa Hegarmanah ada kongkalikong berbagi kue ke APH Kabupaten Majalengka.
(Romy Nurjaman)

