Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Dugaan Penyelewengan APBDes Curug Agung Ta 2023, Sumber Minta APH Lidik Beberapa Kegiatannya Sarat KKN

Admin29 Februari 20240 views6 menit baca

Kab, Subang || Penasakti.com – Tahun 2023 lalu Pemerintah Pusat / Provinsi dan Kabupaten untuk membangun Desa Curug Agung Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang di berbagai liding sektor, agar menjadikan Desa tersebut sebagai Garda terdepan.

Pemerintah menggelontorkan dana segar untuk membangun Infrastruktur sarana prasarana dan sosial kemasyarakatan ketahanan pangan yang disubsidi dari berbagai sumber anggaran cukup fantastik.

Global Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) Curug Agung tahun 2023 total dana transferan dari berbagai sumber dana sebesar Rp.1.889.198.858.

Dan Pendapatan APBDes Ta 2023 hasil estimasi dari Berbagai Sumber Anggaran di bawah ini seperti :

PAD. Rp. 29.000.000, DD Rp. 883.384.000, PBH Rp. 92.515.086, ADD Rp. 526.556.700, Banprov Rp. 130.000.000, Bankeu Rp. 227.306.000 PBK

Adapun yang menjadi kritikan warga dan tokoh masyarakat, untuk ke enam sumber dana di atas mereka sampai kan kepada kru Penasakti.com saat melakukan penelusuran di lapangan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 lalu berpotensi maladministrasi.

Sedangkan untuk alokasi khusus Dana Desa 3 % di dokumen DRK yang diperuntukkan ke operasional kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, Promosi Desa bidang Seni budaya Olahraga dan Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa, diserap dari DD APBN, Alokasi selama 1 tahun Rp 26.500.000, ucap sumber tidak jelas realisasi atau RAB pelaksanaan nya.

Terindikasi dalam pelaksanaan kegiatannya banyak menyalahi aturan prioritas pembangunan yang menguras dana desa.

Pantauan sumber pun dalam Laporan Administrasi LPJ anggaran dan kegiatan untuk Desa Curug Agung di buat se olah – olah 100 % di realisasi, namun ucapan sumber saat di konfirmasi LPJ terindikasi direkayasa pelaporan oleh Kordinator PPKD Sekdes di bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan juga Kasie Kaur lainya yang ada di Desa.

Realisasi Program Khusus 20 % Dana Desa dalam daftar rencana kerja ke Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan /perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani yang menyerap DD sebesar Rp 176.000.000.

Mungkin kah mekanisme pangan Desa Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), hingga Program di atas menjadi teka teki terus di pertanyaan oleh warga juga tokoh masyarakat terhadap kurangnya transfaransi atas pelaksanaan dan kegiatannya.

Seharus sesuai dengan Regulasi Permendagri No 20 Thn 2018 Tata kelola Keuangan Desa Dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Indikasi bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP Ta 2023 tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan Tetap di buat 100 % LPJ nya penuh Rekayasa Fiktip dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes Ta 2023.

Menurut sumber red, bahwa Pelaporan LPJ di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, juga dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Ta 2023 dan di Setujui di SK kan oleh Kades Iwan Hermawan Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Hal lainnya yang juga tidak dijawab oleh Pemdes Curug Agung, saat dikirim data konfirmasi terhadap beberapa item kegiatan yang terindikasi ada penyalahgunaan jabatan wewenang, juga mark up anggaran dan volume pekerjaan

Seperti Operasional Kantor Desa ATK PPKD diserap dari ADD Rp. 47.550.300, dari DD Rp. 26.500.000, Dana Aset Perlengkapan Kerja Kantor Desa menyerap ADD Rp.13.000.000 dan menyerap dana PBH Rp. 3.836.686, Perlengkapan Alat Peraga dan GIAT PAUD dari DD Rp. 4.000.000 juga dari DD Rp. 80.000.000, Kegiatan Posyandu Desa diserap dari DD Rp.10.000.000 dari PBP Rp.14.156.000 dari PBK Rp. 15.200.000,

Pembangunan Jalan Desa yang sarat penyelewengan dan KKN :
1. Terserap dari DD Rp. 10.400.000
2. Terserap dari DD Rp. 346.406.000
3. Terserap dari PAD Rp. 27.219.000
4. Terserap dari PBP Rp. 88.094.000, ada pertanyaan bahwa Jumlah masyarakat yang terlibat di Pembangunan Padat Karya Tunai Desa itu Berapa orang dalam Persentase HOK nya.

Bagaimana dengan LPMD Desa di Libatkan kan dalam pembangunan nya, dan apakah BPD memeriksa juga memonitoring pekerjaan tersebut, terus bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan perbup kabupaten Subang.

Mungkin kah Pemdes Curug Agung menempuh tahapan – tahapan nya, sesuai Amanah Perbup pengadaan Barjas di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, apakah diadakannya lelang sederhana ke beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut, menurut sumber itu semua kayaknya tidak ditempuh oleh KPA Curug Agung.

Lagi – lagi menjadi buah bibir perbincangan warga masyarakat pembangunan Jalan Lingkungan ke wilayahan Rw / Dusun, sumber dana Banprov Rp. 89.401.200, juga di Pengeboran Air Bersih bersumber dari DD Rp. 40.000.000, tidak ada transparansi nya saat melakukan pengerjaan.

Belanja PHBI Seni adat dan Budaya diserap dari ADD Rp.18.700.000, Dana PKK yang menurut sumber kru bahwa Ketua nya Istri Kades diserap dari PBK Rp. 22.988.000 dan dari ADD Rp.
5.000.000.

Diduga di Program Pangan Desa yang menyerap dana desa sebesar Rp. 176.676.800, ucap sumber juga sarat KKN tidak ada transparansi kegiatannya

Dugaan mark up anggaran di belanja bantuan Program Kelompok UMKM menyerap ADD Rp.10.000.000 dan bersumber dari PBK Rp. 33.000.000

Ungkapan elemen masyarakat yang diwakili oleh kru Penasakti.com di kemanakan peruntukan alokasi anggaran PAD oleh Desa, apakah masyarakat juga menikmati PAD tersebut, dan mengapa PAD hanya di laporkan Rp.29.437.072 kepada masyarakat Desa Curug Agung Kecamatan Sagalaherang.

Bukankah PAD dimaksimalkan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera di bidang Pendidikan, kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa juga Pembinaan LKD Desa.

Rabu 28 Februari 2024, kisaran pukul 13.00 WIB Tim Liputan Penasakti.com bersama awak media Subang menyambangi Kantor Desa Curug Agung, namun hanya dua orang Staf Desa saja yang ada, ungkap salah satu staf Desa Kades bersama Sekdes sedang berada di rumah warga yang meninggal.

Via Chatting Whatsapp saat di konfirmasi Kades Iwan sedang berada di tempat longsor sepanjang Saluran Cinangka 3 akibat hujan deras, bersama Camat Sagalaherang, saat di konfirmasi terkait dugaan penyelewengan dan KKN APBDes tahun 2023, Iwan hanya menjawab ” Iya ”

Tanda kutip diduga Kades Iwan Hermawan bersama perangkat memanipulasi data LPJ, ungkap sumber kepada tim liputan PS, dana segar juga sarat bagi – bagi kue berjamaah mengalir ke perangkat dan pejabat desa Curug Agung kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang.

Karena hampir setiap program dana desa pertahap diduga terjadi modif RAB, kepada pewarta PS, kami sumber maksudnya berharap dinas terkait jangan hanya diam atau tutup mata, karna pemanfaatan dana desa sudah tidak sesuai dengan harapan, seperti yang kami warga masyarakat lihat kebelakang kades Iwan semakin tidak ada transparansi nya.

Instansi yang berkompeten di kabupaten Subang pun dalam melakukan Monev dan Monetoring untuk menyelamatkan uang negara, dimata publik tidak serius faktanya untuk desa Curug Agung dinas yang berkompeten hanya sebatas melakukan pembinaan saja.

Karena selama ini, APH khususnya belum menemukan pelanggaran, kejanggalan, terhadap penggunaan penerapan anggaran dana desa, dan dana kegiatan lainnya yang disinyalir pengguna anggaran kades Curug Agung sudah berkoordinasi kolaborasi dengan tim monev kecamatan DPMD dan Inspektorat.

Melalui pemberitaan ini agar menjadi atensi APH, karna Instansi terkait yang menjadi harapan warga masyarakat Desa Curug Agung melakukan Monev dan monetoring hanya men Sempling saja tapi tidak turun ke fisik dan volume pengerjaan.

Iwan kades Curug Agung disinyalir mengangkangi UU No.14 tahun 2008, tentang KIP, dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Juga UU No.20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, DPMD, Inspektorat, BPK, Kejari dan Polres Subang diminta untuk menyikapi apa yang disampaikan warga masyarakat Desa Curug Agung, mereka sumber masih berharap hukum tidak tebang pilih memberantas korupsi untuk menyelamatkan uang rakyat agar tidak salah sasaran.

( Red@)