Kab Tasikmalaya || Penasakti.com – Regulasi tentang dana ketahanan pangan desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 tahun 2023. Permentan ini mengatur penggunaan dana alokasi khusus nonfisik ketahanan pangan dan pertanian.

Peraturan lainya yang mengatur tentang dana desa, yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan dana desa tahun 2024.
Mengutip Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan dana desa PMK Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, dan Penggunaan dana desa tahun Anggaran 2024, Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan dana desa 2024.
Dalam Peraturan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) tentang Prioritas Penggunaan dana desa tahun 2023 adalah Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Permendesa PDTT ini mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk dana operasional pemerintah desa.
Beberapa prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 adalah pemulihan ekonomi nasional, Program prioritas nasional, mitigasi penanganan bencana alam dan non alam, Pembangunan desa, Pemberdayaan masyarakat desa.
Prinsip-prinsip penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 adalah kemanusiaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa
Sesuai dengan kondisi objektif desa
Kebhinekaan dan Keadilan.
Tujuan utama penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan di tahun 2023 adalah meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat.
Ketahanan pangan desa juga bertujuan untuk memastikan desa terbebas dari kerawanan pangan, mewujudkan kemandirian pangan desa meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.
Kegiatan yang dapat dilakukan untuk ketahanan pangan desa, antara lain Pengembangan pertanian keluarga,
Pembangunan dan normalisasi jaringan irigasi, Pembangunan lumbung desa
Pengadaan alat produksi Pertanian, Perkebunan, Perhutanan, Peternakan, dan/atau Perikanan.
Pemberian barang kepada masyarakat, seperti bibit cabai, wadah polibag, dan pupuk organik, dana desa untuk ketahanan pangan diprioritaskan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN tahun anggaran 2023.
Sekilas acuan Pemerintah desa dalam menerapkan dan menggunakan dana ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa, tentunya menjadi panduan sebelum melaksanakan kegiatan dan menggunakan anggaran.
Namun berbeda dengan program ketahanan pangan desa Neglasari Kecamatan Salawu tahun 2023 – 2024 saat awak media mengkonfirmasi Kades Sobirin Via Chatting WhatsApp dana ketahanan pangan semua sudah diterapkan.
Untuk ketahanan pangan desa Neglasari tahun 2023 ke TPT Jalan usaha tani Pasirkincir Rp. 4,519.000, Pengadaan alat pertanian Rp. 17.900.000, TPT saluran irigasi Cijambe Rp. 27.455.000,
TPT Saluran Irigasi Leuwipisitan Rp. 49.925.000, TPT Saluran Legokkadu Rp. 28.250.000, TPT Saluran irigasi Batuwulung Rp. 36.768.000, Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa Rp. 30.000.000, Total 235.488.000.
Pelatihan kube untuk ketahanan lumbung pangan.
Sedangkan untuk di tahun 2024 regulasi ketahanan pangan desa Neglasari Kecamatan Salawu ke Pembangunan JUT Pasirkincir di Kp. Bunisari Rp.65.906.000, Pembangunan TPT jalan usaha tani di Kp. Sukaratu Rp. 80.762.000,
Pembangunan TPT Saluran Batuwulung, Saluran Batuwulung Rp. 39.756.000, Pengerukan Saluran Leuwigeude Rp. 50.000.000,Total anggaran tahun 2024 Rp. 236.424.000.
Sebagai penerima program, justru warga masyarakat Desa Neglasari mengatakan bahwa dana ketahanan pangan tahun 2023 dan tahun 2024 realisasi anggaran dan kegiatan nya terselubung diduga jadi Ajang Bancakan Pemdes Neglasari, realisasi dilapangan tidak mengacu pada UU No.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Diduga hak dan kewajiban warga masyarakat yang disampaikan awak media ke Pemdes Neglasari untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah :
Juga UU desa Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Yang menyatakan bahwa masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui media dan Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota, maupun publik.
Masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Dan berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan.
Miris,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, pungkas sumber red itu tidak berlaku untuk desa Neglasari.
Entah bagaimana kinerja BPD selama ini sebagai Perwakilan warga masyarakat DPR nya di desa, ucap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, BPD diduga kuat tutup mulut ikut terlibat dalam menikmati mengkondusifkan agar anggaran terkesan terealisasikan.
Lanjut sumber red TPKD Neglasari diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya, diduga TPKD Neglasari mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.
Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Disinyalir mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Ada indikasi LJP ketahanan pangan desa Neglasari tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Warga dan tokoh masyarakat desa Neglasari pertanyakan, mana keterbukaan informasi atas realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, sesuai dengan Undang-Undang No, 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Hingga berita tentang ketahanan pangan desa Neglasari ini diterbitkan di online Penasakti.com tidak ada jawaban yang berimbang Signifikan, padahal Redaksi Penasakti.com sempat mengirim Chatting terakhir melalui pesan whatsapp ke Kades Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Informasi yang dikutip dari narasumber pun sangat menarik, bahwa Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan Monitoring ke semua desa, tapi hanya Mensempling beberapa desa saja di setiap Kecamatan, ini yang mesti dijadikan atensi oleh BPKP Jabar dan KPK RI Perwakilan Jabar, agar turun ke Program Ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, yang sarat KKN.
Bersambung…
(Romy Nurjaman)

