Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Gas Bandung Dijual ke Garut, Pelaku Rusak dan Copot Segel Diduga Untuk Mengelabui Polisi

admin penasakti17 Maret 20260 views3 menit baca
Gas Bandung Dijual ke Garut, Pelaku Rusak dan Copot Segel Diduga Untuk Mengelabui Polisi

Garut – Penasakti.com // Diduga untuk menghilangkan jejak dari pantauan Aparat Penegak Hukum, pemilik Toko Labana di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial K, nekat merusak dan melepas segel gas subsidi 3 Kilogram yang berasal dari daerah Kabupaten Bandung.

Gas Bandung Dijual ke Garut, Pelaku Rusak dan Copot Segel Diduga Untuk Mengelabui Polisi
Gas Bandung Dijual ke Garut, Pelaku Rusak dan Copot Segel Diduga Untuk Mengelabui Polisi

‎Ironisnya, aksi nekad yang dilakukan K bersama sejumlah karyawannya ini, sudah berlangsung cukup lama dengan lokasi tidak jauh dari Kantor Kepolisian Polsek Cisewu.

Gas Bandung Dijual ke Garut, Pelaku Rusak dan Copot Segel Diduga Untuk Mengelabui Polisi
Gas Bandung Dijual ke Garut, Pelaku Rusak dan Copot Segel Diduga Untuk Mengelabui Polisi

Dari hasil pantauan Tim Liputan Penasakti.com, banyak ditemukan gas subsidi 3 Kilogram di sejumlah warung pengecer dalam kondisi sudah tanpa segel resmi dari PT asalnya.

Gas Bandung Dijual ke Garut, Pelaku Rusak dan Copot Segel Diduga Untuk Mengelabui Polisi
Gas Bandung Dijual ke Garut, Pelaku Rusak dan Copot Segel Diduga Untuk Mengelabui Polisi

Beberapa pemilik warung pengecer mengaku, gas-gas tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mereka beli dari Toko Labana.

” Gas ini asalnya dari Bandung dan kami belinya di Toko Labana dekat MTS”, ujar salah satu pemilik warung pengecer.

‎Saat dikonfirmasi, pemilik Toko Labana yang beralamat di Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut berinisial K mengaku, selama ini ia mengambil gas dari bandung lantaran di Kabupaten Garut ada kelangkaan.

‎K juga mengatakan, sebelum gas dari bandung tersebut dijual ke warung pengecer maupun warga sekitar, ia bersama sejumlah karyawannya merusak dan melepas segel warna hijau milik Kabupaten Bandung terlebih dahulu.

‎” Belinya keliling di beberapa toko di Bandung, setelah itu segelnya saya lepas”, tutur K kepada Penasakti.com Minggu ( 15/03/2026 ).

‎Ironisnya, aksi nekat perusakan segel ini sudah dilakukan K dalam waktu yang cukup lama dan bahkan lokasinya tidak jauh dari Kantor Kepolisian setempat yakni Polsek Cisewu.

‎Ini bukan sekedar kesalahan administrasi, melainkan praktek ilegal penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oleh K secara terorganisir dan sistematis.

‎Dengan melibatkan sejumlah karyawannya, K nekat melakukan aksi perusakan dan pencopotan segel gas subsidi yang jelas perbuatan ini telah melanggar undang-undang.

‎Sementara, jual beli atau pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi keluar kabupaten/kota merupakan tindakan yang melanggar aturan, karena gas subsidi ditetapkan berdasarkan sistem wilayah distribusi tertutup.

‎Menjual kembali gas LPG 3 kg bersubsidi ke luar kabupaten ( lintas wilayah ) tanpa izin merupakan bentuk penyalahgunaan yang melanggar hukum.

‎Tindakan ini dapat merugikan negara dan masyarakat yang berhak karena memindahkan kuota subsidi dari satu wilayah ke wilayah lain.

‎Bahkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

‎Pemerintah utamanya Aparat Penegak Hukum Polres Garut dan Polda Jawa Barat, diharap segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktek penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi dan memberikan sanksi bagi para pelakunya.


‎( Penulis: Agus YL / Yan SB )