#Babak baru Bima Land City 3 karena Memakai Jalan Inspeksi BBWS Jabar#
Kabupaten Bandung – Penasakti.com // Dugaan penggunaan jalan Inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 memasuki babak baru.


Humas Hukum BBWS Provinsi Jawa Barat Budi Gunawan menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kroscek ke lokasi jalan Inspeksi yang diduga digunakan oleh pihak perumahan Bima Land City 3 di Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Budi Gunawan, jalan Inspeksi merupakan jalan yang diperuntukkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sungai, sehingga, siapapun yang mau melakukan kegiatan maupun menggunakan wajib mematuhi peraturan.
” siapapun yang mau melakukan kegiatan disitu ijinnya harus jelas”, ujar Budi Gunawan.
Selain itu, pihak BBWS juga akan segera memanggil pemilik perumahan Bima Land City 3 untuk memastikan kejelasan perijinan yang telah ditempuh terkait penggunaan jalan Inspeksi untuk akses masuk perumahan.
Jika terbukti pihak Bima Land City 3 belum mengantongi perijinan, maka pihak BBWS akan memberikan sanksi tegas diantaranya administrasi, denda hingga penutupan akses jalan.
” Kalau belum berijin BBWS bisa menutup jalan itu karena jalan tersebut bukan milik umum tapi jalan inspeksi untuk penanganan sungai seperti pengerukan dan sebagainya”, pungkas Budi Gunawan.
Jalan inspeksi merupakan jalan yang dibangun khusus untuk akses operasional, pemeliharaan sungai, dan lewat alat berat seperti dump truck bukan untuk akses permukiman warga atau Perumahan.
Membangun Perumahan atau mendirikan bangunan permanen di Bantaran Sungai yang di kelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS/BWS), dan menggunakan jalan Inspeksi untuk kepentingan pribadi Perumahan atau pemukim, berdasarkan aturan hukum dan regulasi di Indonesia dilarang dan tidak diperbolehkan.
( Penulis: Agus YL )

