Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan

admin penasakti13 Maret 20260 views2 menit baca
Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan

#Babak baru Bima Land City 3 karena Memakai Jalan Inspeksi BBWS Jabar#

Kabupaten Bandung – Penasakti.com // Dugaan penggunaan jalan Inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 memasuki babak baru.

Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan
Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan

‎Humas Hukum BBWS Provinsi Jawa Barat Budi Gunawan menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kroscek ke lokasi jalan Inspeksi yang diduga digunakan oleh pihak perumahan Bima Land City 3 di Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan
Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan

Menurut Budi Gunawan, jalan Inspeksi merupakan jalan yang diperuntukkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sungai, sehingga, siapapun yang mau melakukan kegiatan maupun menggunakan wajib mematuhi peraturan.

‎” siapapun yang mau melakukan kegiatan disitu ijinnya harus jelas”, ujar Budi Gunawan.

‎Selain itu, pihak BBWS juga akan segera memanggil pemilik perumahan Bima Land City 3 untuk memastikan kejelasan perijinan yang telah ditempuh terkait penggunaan jalan Inspeksi untuk akses masuk perumahan.

‎Jika terbukti pihak Bima Land City 3 belum mengantongi perijinan, maka pihak BBWS akan memberikan sanksi tegas diantaranya administrasi, denda hingga penutupan akses jalan.

‎” Kalau belum berijin BBWS bisa menutup jalan itu karena jalan tersebut bukan milik umum tapi jalan inspeksi untuk penanganan sungai seperti pengerukan dan sebagainya”, pungkas Budi Gunawan.

‎Jalan inspeksi merupakan jalan yang dibangun khusus untuk akses operasional, pemeliharaan sungai, dan lewat alat berat seperti dump truck bukan untuk akses permukiman warga atau Perumahan.

‎Membangun Perumahan atau mendirikan bangunan permanen di Bantaran Sungai yang di kelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS/BWS), dan menggunakan jalan Inspeksi untuk kepentingan pribadi Perumahan atau pemukim, berdasarkan aturan hukum dan regulasi di Indonesia dilarang dan tidak diperbolehkan.

‎( Penulis: Agus YL )