Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Hukum dan Kriminal

Gudang Daur Ulang Oli Bekas Kemasan Botol Jadi Oli Baru, Beredar ke Bengkel dan Tokoh Onderdil di Jawa Barat

admin penasakti30 November 20250 views3 menit baca
Gudang Daur Ulang Oli Bekas Kemasan Botol Jadi Oli Baru, Beredar ke Bengkel dan Tokoh Onderdil di Jawa Barat

Pihak Konsumen Ada Bagus nya Sebelum Membeli Oli di Bengkel Anda Barkot Dulu Melalui Goggle, lihat Hasilnya

Penasakti.com // Tambun Selatan Bekasi – Gudang yang berlokasi di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diduga menjadi tempat pengepulan botol-botol oli bekas berbagai merek ternama.

Gudang Daur Ulang Oli Bekas Kemasan Botol Jadi Oli Baru, Beredar ke Bengkel dan Tokoh Onderdil di Jawa Barat
Gudang Daur Ulang Oli Bekas Kemasan Botol Jadi Oli Baru, Beredar ke Bengkel dan Tokoh Onderdil di Jawa Barat

Temuan ini diungkap awak media setelah menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut barang dari gudang tanpa identitas usaha yang jelas.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, gudang tersebut tidak mengolah oli bekas, namun mengumpulkan botol-botol oli bekas dari bengkel-bengkel di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Botol-botol ini kemudian dibawa ke dalam gudang untuk menjalani proses pembersihan.

Di lokasi Gudang ditemukan tumpukan botol bekas berbagai merek oli ternama.
Beberapa di antaranya telah dicuci, dikeringkan, dan tampak seperti baru.

Awak media juga menemukan kumpulan stiker label baru yang diduga akan ditempelkan menggantikan label asli yang sudah kusam atau rusak.

Modus Operandi nya : Botol Oli Bekas dibersihkan, diganti Label, dan dijual ke Gudang Pengoplos

Menurut sumber di sekitar lokasi, botol – botol yang telah “disulap” menjadi seperti baru lalu dijual kembali kepada gudang-gudang pengoplos oli palsu.

Botol-botol itu nantinya dipakai untuk mengemas oli oplosan agar tampak seperti oli asli dari pabrikan resmi. Kondisi ini membuat oli palsu lebih mudah lolos di pasaran dan sulit dibedakan oleh konsumen.

Dampak fatal : Konsumen Dirugikan, Produk Palsu Semakin Mudah Beredar

Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Botol oli bekas yang dibersihkan dan diberi label baru akan tampak seperti produk resmi, sehingga mempermudah peredaran oli palsu di Bengkel, toko onderdil, hingga pasar online.

Konsumen yang membeli oli tiruan tersebut berisiko mengalami kerusakan mesin karena oli palsu umumnya tidak memiliki kualitas pelumasan yang memadai.

Aktivitas di gudang pengepul botol oli bekas ini dinilai melanggar sejumlah aturan, terutama karena :

1. Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Melarang memperdagangkan barang yang menyesatkan konsumen, termasuk kemasan palsu atau rekondisi yang menyerupai produk asli”.

Ancaman : Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

2. Pasal 120 – 121 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

“Mengatur produksi atau kegiatan industri tanpa izin, termasuk pengemasan ulang produk dengan label tidak resmi”.

Ancaman : Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

3. Pasal 383 KUHP tentang Penipuan Ringan

“Menjual atau menyediakan barang dalam keadaan menyesatkan atau tidak sesuai kualitas”.

4. Pasal 55 KUHP (Turut Serta/Penyertaan)

“Dapat dikenakan apabila kegiatan ini menjadi bagian dari jaringan distribusi oli palsu”.

Warga Lambang Sari meminta Polsek Tambun dan Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan.

Aktivitas ini dinilai berbahaya karena menjadi bagian dari rantai produksi oli palsu yang merugikan masyarakat luas, pabrikan resmi, dan bahkan berpotensi merugikan negara.

Keberadaan tumpukan botol berbagai merek berikut label baru yang siap ditempel menjadi bukti kuat perlunya tindakan cepat dari aparat untuk menghentikan praktik ini sebelum dampaknya semakin meluas.

(Red Penasakti.com)